Palembang – South Sumatra Region Police through Tipiter Unit, supported by Centre for Orangutan Protection (COP) and Animals Indonesia, caught an eagle trader in Palembang, South Sumatra. The suspect operates his trading business via Facebook. When captured, suspect (initial ‘A P’) brought 4 eagles, stored inside carton boxes, ready to be sold.
Hery Susanto, Animal Rescue coordinator for COP stated, “This trader has been on the radar for a while, and most of he sold mostly raptors such as eagle and falcon via Facebook. When caught by South Sumatra region Police, assisted by COP and Animals Indonesia, (we) successfully seized 4 eagles inside boxes that ready to be sold. The trader got caught at Jl. Haji Burlian KM 5, in front of Bhayangkara hospital Palembang, around 13.00 West Indonesia Time.”
The suspect is now being arrested by South Sumatra Region Police, along with several evidences: 1 young eagle and 3 eagle chicks. The high demand of eagle lovers keeps this kind of business thriving. Eagle lover clubs are also the reason why this business exists.
“The suspect is also a member of eagle lover club, which popularly called Falconry. Eagle is a type of raptor which all of its type are under the protected wildlife category. The high demands of eagles from the eagle lovers causes the capturing and trading keeps happening. We will not stop trying to break this chain of cycle crime, support the law enforcement, including disbanded of eagle lovers clubs, because for whatever reason, keeping eagle as pet and trading eagle are against the law” stated Suwarno, Animals Indonesia.
This law enforcement operation for wildlife crime is a crucial key as prevention for the business growth. Wildlife trade operation had also been conducted in South Sumatra, particularly in Lubuk Linggau. On the operation conducted back in February 2016 by Tipiter Unit supported by Centre for Orangutan Protection (COP) and Animals Indonesia, they successfully caught Sumatran Tiger skin and bone trader. Court given 6 months jail sentence for the trader, far from the maximum penalty. Meanwhile, the eagle trader’s fate is still waiting for the court process. Heavy penalty will surely teach a lesson to the similar traders.
“Even though the penalty was not in the favor of wildlife trading resistance, since it has always been minor penalty, we still support the law enforcement. We also appreciate the South Sumatra Region Police through Tipiter Unit, which responded promptly towards the report of wildlife crime”, added Hery Susanto, Animal Rescue coordinator for COP.
For further information and interview:
Hery Susanto, Animal Rescue coordinator for COP
HP: 081284834363
Suwarno, Animals Indonesia
HP: 082233951221
PEDAGANG ELANG TERTANGKAP TANGAN DI PALEMBANG
Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Unit Tipiter Polda Sumsel dibantu Centre for Orangutan Protection (COP) dan Animals Indonesia menangkap pedagang elang di kota Palembang, Sumatra Selatan. Tersangka memperjualbelikan elang di jejaring sosial Facebook. Saat ditangkap pedagang berinisial AP membawa 4 (empat) elang yang disimpan dalam kotak kardus yang siap diperdagangkan.
Hery Susanto Kordinator Animal Rescue COP menjelaskan, “Pedagang ini dipantau tim sudah cukup lama dan jualan satwa kebanyakan jenis burung pemangsa seperti elang dan alap-alap di jejaring sosial Facebook. Saat ditangkap tim Polda Sumsel dibantu COP dan Animals Indonesia berhasil mengamankan 4 ekor elang yang dimasukkan ke dalam kardus yang siap dijualbelikan. Pedagang ditangkap di Jl. Haji Burlian Km 5 di depan rumah sakit Bhayangkara, Palembang pada 13.00 WIB.”.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polda Sumsel bersama barang bukti 1 elang remaja dan 3 masih dalam kondisi anakan. Tingginya permintaan dari peng-hobi elang membuat bisnis ini terus subur terjadi. Klub-klub pencinta burung elang menjadi salah satu pendorong perdagangan ini terus terjadi dan ada.
“Tersangka merupakan pedagang yang juga anggota kelompok pecinta burung pemangsa atau yang lebih keren disebut Falconry. Elang merupakan jenis burung predator yang semua jenisnya masuk dalam kategori satwa dilindungi. Tingginya permintaan akan elang dari para peng-hobi membuat penangkapan dan perdagangan ini terus terjadi. Mata rantai kejahatan ini akan terus kita lawan dengan mendorong penegakan hukum termasuk pembubaran klub-klub pencinta dan pemelihara burung elang. Karena apapun alasannya memelihara dan memperdagangkan burung elang adalah tindakan melawan hukum.”, tegas Suwarno, Animals Indonesia.
Operasi penyitaan dan penegakan hukum bagi pelaku kejahatan satwa liar adalah bagian kunci penting agar kejahatan ini tidak berkembang terus dan menjadi besar. Operasi perdagangan satwa liar juga pernah dilakukan di Sumatera Selatan tepatnya di Kota Lubuk Linggau. Dalam operasi yang dilakukan bulan Februari 2016 tim Tipiter Polda Sumatra Selatan dibantu COP dan Animals Indonesia menangkap pedagang kulit dan tulang Harimau Sumatera. Vonis pedagang Kulit Harimau itu hanya 6 bulan penjara dan jauh dari kata hukuman maksimal. Untuk kasus pedagang elang ini kita akan tunggu proses hukum, karena dengan dengan vonis yang berat akan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan ini.
“Mesti hukuman belum berpihak untuk upaya perlawanan perdagangan satwa liar karena selalu berakhir dengan putusan vonis rendah, upaya penegakan hukum ini tetap kita dorong. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Polda Sumsel melalui Unit Tipiter Polda Sumsel yang merespon cepat laporan berkaitan dengan kejahatan satwa liar.”, tambah Hery Susanto Kordinator Animal Rescue COP.
Untuk informasi dan wawancara lebih lanjut:
Hery Susanto Kordinator Animal Rescue COP.
HP: 081284834363
Suwarno Animals Indonesia.
HP: 082233951221