Tipidter Polda DIY, BKSDA Yogyakarta dan APE Warrior COP mengamankan 2,5 kg sisik trenggiling (Manis Javanica di Jl. Raya Solo-Yogyakarta, Bendan, Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 24 Februari 2021 yang lalu. Selain sisik, satu ekor trenggiling jantan dengan bobot 3,3 kg berhasil diselamatkan.
Tersangka AP (32 tahun) bersama istrinya membawa satwa tersebut dari Kota Trenggalek, Jawa Timur yang selanjutnya akan dijual kepada pembeli yang berada di Yogyakarta. Satu ekor trenggiling yang masih hidup hingga saat ini mendapatkan perawatan di Wildlife Rescue Center (WRC) Jogja.
Tersangka memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan memiliki satwa liar yang dilindungi Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 21 ayat (2) Setiap orang dilarang untuk: a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibut dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Pidana yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut pasal 40 (2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000,000,00 (seratus juta rupiah).
“Centre for Orangutan Protection berharap tim penyelidik jeli pada kasus kejahatan ini. Perdagangan satwa liar ilegal adalah kejahatan yang serius. Kerugian yang diderita negara akan sangat besar sekali. Penegakkan hukum harus diikuti dengan penyelidikan hingga putusan yang berpihak pada lingkungan. COP yakin, penegakkan hukum seperti ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejahatan serupa”, tegas Satria Wardhana, kapten APE Warrior COP.