JANGAN MAU DIBODOHI TENTANG EKSPLOITASI SATWA!

Seiring berjalannya waktu, kita melihat banyak kasus eksploitasi satwa baik yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Eksploitasi satwa tidak melulu menampilkan kekejaman terhadap satwa, namun juga berbentuk sarana hiburan untuk masyarakat. Tidak jarang, konten eksplotasi satwa bertebaran di media sosial dengan mengatasnamakan ‘edukasi’ oleh para influencer, sehingga masyarakat tidak memahami apa yang sebenarnya terjadi dengan konteks eksploitasi satwa sesungguhnya.

Konten yang menampilkan kekerasan dibalut hiburan pada awal Februari 2021 di Karawang, Jawa Barat yaitu lomba dan gathering pecinta primata. Kegiatan lomba ini diselenggarakan oleh 3 komunitas yang bernama ‘pecinta primata’. Ada lomba kontes monyet dengan pemilik di facebook dan puncaknya adalah acara fashion show monyet. “Dengan bantuan para relawan COP (Orangufriends) dan tentunya netizen (warga media sosial), acara tersebut yang rencananya digelar di pusat keramaian di kota Karawang, batal”, kata Satria Wardhana, kapten APE Warrior COP.

Sayangnya, baru-baru ini eksploitasi satwa liar berjenis primata dengan kedok acara community gathering berjalan dengan mulus. Diduga kuat kegiatan ini dilakukan oleh salah satu oknum yang sama dengan kasus tahun lalu. Mereka mengatasnamakan komunitasnya Paguyuban Monyet Bekasi. Dimana pada hari itu dilakukan talkshow dengan tema “Pengenalan dan cara merawat satwa asli Indonesia”, bersamaan dengan adanya rangkaian agenda di festival Summer in Jungle. Acara yang digagas oleh komunitas Paguyuban Monyet Bekasi ini digelar di dalam Mall Pesona Square, Depok, Jawa Barat.

Pembodohan publik oleh komunitas yang mengatasnamakan pecinta satwa sangat jamak untuk menarik perhatian masyarakat yang belum mengetahui konsep eksploitasi satwa sepenuhnya. “Masyarakat punya kontrol kuat untuk ini. Seperti yang pernah dilakukan netizen untuk acara di Karawang tahun lalu. Informasi kegiatan-kegiatan seperti ini sangat berarti sekali untuk kehidupan yang lebih baik satwa liar yang ada. Kepedulian kamu bisa menyelamatkan nyawa ratusan bahkan ribuan satwa liar lainnya. Satwa liar, di hutan aja”, tegas Satria lagi. (SAT)

SATLANTAS POLRES BOALEMO GAGALKAN PENYELUDUPAN ORANGUTAN

Makasar ke Menado selanjutnya dikapalkan ke Filipina melalui Pulau Sangihe. Begitulah rencana perjalanan satwa liar yang berhasil digagalkan Satlantas Polres Boalemo, Gorontalo saat operasi satlantas. Dua belas jenis satwa yang berhasil diselamatkan itu adalah satu bayi orangutan dengen usia sekitar 1 tahun, dua bayi lutung yang berusa di bawah 6 bulan, tiga bayi owa dengan usia bervariasi antara 3 bulan sampai 6 bulan, satu bayi siamang berusia 3-4 bulan. Selain golongan mamalia, ada 5 jenis reptil yang ikut diselamatkan.

“Kondisi satwa yang diterima semua dalam kondisi stres dan lemah. Bahkan bayi siamang mengalami pembengkakan dan infeksi pada kaki kiri. Sementara salah satu bayi lutung juga kemungkinan mengalami patah tulang pada telapak kaki kiri dan lemas akibat hipotermia. Bayi owa lainnya mengalami kelemahan karena malnutrisi dan bayi orangutan yang berjenis kelamin betina ini mengalami kembung,” jelas drh. Dian Wikanti, dokter hewan senior COP secara detil. Seluruh barang bukti dititipkan sementara di kantor SKW II Gorontalo, BKSDA Sulawesi Utara, sambil menunggu proses penyidikan Polres Boalemo, Gorontalo selesai.

Centre for Orangutan Protection mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Boalemo, Gorontalo. “Terimakasih Polres Boalemo. Kesigapan petugas di lapangan menyelamatkan banyak nyawa satwa liar yang dilindungi. Luar biasa sekali kemampuan Satuan Lalu Lintas yang langsung memeriksa isi kendaraan tersebut”, ujar Daniek Hendarto, direktur eksekutif COP di Yogyakarta. (SAT)

P21 UNTUK KASUS 21 KG SISIK TRENGGILING

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menerima penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus perdagangan organ tubuh hewan dilindungi berupa sisik trenggiling dari penyidik Polda Aceh. Operasi perdagangan satwa pada 2 Februari 2022 yang lalu di Aceh Besar ini mengamankan barang bukti sisik trenggiling dan 3 orang tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yakni inisial AY (48), FS (37) dan SA (31).

Saat ini para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas IIB Jantho dan perkaranya segera disidangkan. “Semoga proses penegakkan hukum dapat berejalan dengan baik dan berpihak pada satwa liar Indonesia. Penilaian berkas kasus perdagangan 21 kg sisik Trenggiling sangat penting. Kejelian tim Jaksa pada kasus akan diuji untuk hasil yang berpihak pada keanekaragaman hayati Indonesia. Tentu saja Centre for Orangutan Protection mengharapkan hasil yang maksimal agar Hukum dapat membuat efek jera pada para pelaku kejahatan,” tegas Daniek Hendarto, direktur COP. (SAT)