APE SENTINEL BERSAMA ANAK-ANAK DI KELAS BERMAIN

Untuk kedua kalinya tim termuda COP mengajak anak-anak di sekitar kantor bermain dan mengenal lebih lanjut primata di Sumatra khususnya orangutan. Kehadiran peserta yang tak sebanyak sebelumnya tak mengurangi semangat dan keterlibatan mereka. Orangufriends cilik ini pun menjadi punya kesempatan lebih banyak untuk berinteraksi dengan tim APE Sentinel.

Dua orang COP Academy yang melanjutkan magang di COP Sumatra membawa warna baru pertemuan kali ini. DIta yang sebelumnya aktif di Indonesia Mengajar dan Netu yang telah berulang kali aktif di kegiatan school visit COP sebelumnya dengan luwesnya menyapa anak-anak. 

Ciri-ciri primata dengan cara menunjukkan gambar-gambar yang sudah disiapkan membuat anak-anak antusias menebak gambar. Usai materi diberikan, tim melanjutkan ke pengujian sejauh mana anak-anak ini memahaminya melalui permainan. Kelompok yang dibagi menjadi sibuk mencari pasangannya, seketika kelas menjadi begitu riuh.

“Seru… ramai dan waktu pun seperti berlari”. Kelas bermain akan rutin dilaksanakan, semoga kelas bermain menjadi wadah konservasi baru konservasi di Medan, Sumatra Utara. Peduli juga perlu diarahkan. Horas! (APE Sentinel)

PENJARA DAN DENDA 50 JUTA VONIS 3 PEDAGANG TRINGGILING ACEH

Memasuki bulan ke empat setelah kasus tertangkapnya pedagang 22 kg sisik tringgiling di terminal mobil barang di Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar menyisakan tanda tanya. Bagaimana peradilan berjalan dan apa putusan hakim untuk kasus ini. Pada Selasa, 13 Juni 2022, kita dapat membaca Hasil Putusan sidang Majelis Hakim pada PN Jantho, kasus perburuan dan perdagangan satwa liar/sisik tringgiling, mengadili dengan amar putusan, sebagai berikut:

1. Terdakwa  atas nama Firmansyah dihukum 2,6 tahun penjara denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA 

2. Terdakwa atas nama Ahmad Yani dihukum 1,6 tahun penjara denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA

3. Terdakwa atas nama Sandika Aprianka dihukum penjara 2,6 tahun denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA

“Centre for Orangutan Protection mengucapkan terimakasih pada seluruh tim yang terlibat peradilan kasus 22 kg tringgiling di Aceh. Usaha serius seluruh pihak untuk menegakkan hukum membawa hasil pada vonis ketiga pedagang sisik trenggiling tersebut. Ini memberi semangat bagi COP untuk terus mendukung menghentikan perdagangan satwa liar baik yang hidup maupun dalam kondisi mati, baik utuh ataupun potongan,” tegas Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection.

“Sayang putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan untuk terdakwa Firmansyah dan Sandika masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sedangkan Ahmad Yani dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Tuntutan jaksa pastinya akan membuat pelaku ataupun pedagang satwa liar lainnya berpikir keras untuk melakukan kejahatan tersebut. Hukum akan lebih dipandang,” tambah Daniek lagi.

KEMATIAN SATWA DI JALAN RAYA (DEAD ON ROAD)

Kematian satwa tertabrak kendaraan bermotor di jalan raya sudah tidak asing lagi pengendara khususnya di daerah yang memotong habitat satwa atau jalan raya yang membelah wilayah hutan. Beberapa jenis satwa masih harus melewati jalan raya untuk beraktivitas seperti mencari pakan, tempat berlindung bahkan menjelajah sebagai perilaku alaminya. Aktivitas alaminya ini menjadi ancaman bagi satwa tersebut yang dapat melukai bahkan menyebabkannya terbunuh salah satunya ‘dead on road’ yaitu tertabarak atau ditabrak oleh pengemudi.

Bubut alang-alang (Centropus bengalensis), sejenis burung dari keluarga Cuculidae yang merupakan pemakan ulat, laba-laba, belalang dan serangga lainnya. Habitatnya di area belukar, payau, daerah berumput terbuka serta padang alang-alang dengan perilaku terbangnya hanya berjarak pendek. Menurut IUCN persebarannya terdapat di Indonesia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Cambodia, China, India, Laos, Malaysia, Myamar, Nepal, Thailand, Timor-Leste, Viet Nam. Menurut Undang-Undang Indonesia, burung Bubut tidak termasuk satwa yang dilindungi namun menurut IUCN masuk kriteria Red List dengan kategori Leasn Concern. 

Sore hari, tim APE Crusader dalam perjalanan pulangnya melintasi Kutai Timur, Kaltim menemukan burung Bubut tersebut dalam kondisi sudah tidak bernyawa, namun kematiannya belum lama terjadi dengan ditandai kondisi yang masih segar dan tidak mengeluarkan aroma busuk. “Satwa mati di jalan bukan karena tidak ada ‘sebab’ mengapa bisa terjadi. Menurut Ashley E Paul, dan Robinson Jeffrey T., 1996, pembangunan jalan mempengaruhi satwa liar dengan mengubah dan mengisolasi habitat dan populasi, menghalangi pergerakan satwa liar dan mengakibatkan kematian satwa liar yang luas”, jelas Hilman Fauzi, APE Crusader COP.

Jika ini tetap dibiarkan terjadi, maka angka kematian satwa akan tetap terus bertambah dan menimbulkan potensi kepunahannya. Selain itu, para pengendara dapat mengalami kerugian karena bertabrakan dengan satwa yang dapat menimbulkan kecelakaan pada penumpang. Beberapa upaya bisa dilakukan dengan membuat papan himbauan dan memperlambat laju kendaraan dengan membangun speed bumb. Selain itu pencegahan lainnya dapat dilakukan dengan mengubah perilaku satwa seperti menyediakan penyebrangan yang lebih aman dengan jalan layang atau jalan bawah tanah sehingga para pengendara tetap dapat berhati-hati dan meningkatkan kesadaran terhadap kehadiran satwa liar. Bagaimana pun juga, satwa liar akan selalu memiliki peran untuk kehidupan manusia di bumi. (HIL)