DEVI MEMBUAT SARANG ORANGUTAN DI HAMMOCK NYA

Giginya baru 20 buah. Orangutan yang baru masuk 28 April yang lalu ini terlihat sangat liar. Tak seorang pun diijinkannya mendekatinya. Berat badannya hanya 8 kg, namun kekuatannya mempertahankan diri, luar biasa. Menggigit adalah caranya mempertahankan diri. Hampir semua tim APE Defender yang menjemputnya berkenalan dengan giginya.

Devi menghuni kandang yang dekat dengan klinik BORA sendirian. “Sebenarnya masa karantina Devi sudah berakhir. Namun kasus COVID-19 di sekitar pusat rehabilitasi sedang tinggi, sehingga Devi belum dicoba untuk sekolah hutan. Kami berharap dia memahami kalau kami tidak berniat menyakitinya. Kami ingin suatu saat dia kembali lagi ke habitatnya”, ujar Linau, kordinator perawat satwa BORA.

Hampir lima bulan mengamati aktivitas Devi di kandang. Devi tak pernah menyia-nyiakan daun-daunan dan ranting yang diberikan perawat satwa usai makan pagi dan sore. Sekalipun hammock yang terpasang di kandang ada, Devi tetap menyusun dedaunan untuk menambah kenyamanannya. Sesekali terlihat seperti membuat pelindung untuk kepalanya. “Semoga orangutan lainnya bisa belajar dari Devi untuk membuat sarang nantinya. Entah apa yang terjadi pada induknya. Mungkin membuat sarang adalah satu-satunya kenangan yang diingatnya bersama induknya yang bisa dia lakukan sekarang”, tambah Linau dengan sedih.

Orangutan bukan hewan peliharaan. Perdagangan orangutan itu melanggar hukum. Pelaku kejahatan ini diancam 5 tahun penjara dan dengan denda 100 juta rupiah. “Putusan atas kejahatan perdagangan orangutan tak pernah ada yang mencapai hukuman maksimal ini. Bagaimana hukum bisa ditegakkan, jika masih setengah hati. Kerugian ekologi yang harus ditanggung jauh lebih besar dari hukuman maksimal itu. Centre for Orangutan Protection berharap jaksa berani menuntut hukuman masimal ini. Dan hakim berpihak pada dunia konservasi”, kata Satria Wardhana, Anti Wildlife Crime COP.

POLRES ACEH JAYA TANGKAP 11 PELAKU PEMBUNUH 5 GAJAH

Penyidik Polres Aceh Jaya berhasil menangkap tujuh pelaku dari kasus terbunuhnya 5 gajah di Aceh Jaya. Ada enam pelaku yang ditangkap di Gampong Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya serta satu orang pelaku ditangkap di Banda Aceh pada Jumat, 27 Agustus 2021. Kemudian Polres melakukan pengembangan yang akhirnya menangkap empat pelaku lainnya termasuk pelaku penjual gading gajah tersebut.

Centre for Orangutan sangat mengapresiasi kerja Polres Aceh Jaya yang telah menangkap 11 orang pelaku pembunuhan 5 individu gajah di Gampong Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh. “Terimakasih Polres Aceh Jaya, kerja luar biasa. Kejadian setahun yang lalu berhasil diungkap”, kata Nanda Rizki, manajer COP Sumatra di tengah perjalanan Sumatran Mission 2021.

Sumatran Mission 2021 adalah kegiatan sosialisasi kehadiran Centre for Orangutan Protection di Pulau Sumatra. “Sebenarnya ini bukan kegiatan baru COP karena pada tahun 2013 dan 2015 yang lalu, tim APE Warrior juga menjelajahi pulau Sumatra untuk membantu satwa. Tahun 2021 ini sedikit berbeda karena COP memiliki tim baru yang akan benar-benar bekerja di Sumatra yaitu tim APE Guardian”, tambah Nanda lagi.

Perdagangan satwa liar ilegal tetap menjadi fokus tim termuda di COP ini. “Kami berharap pelaku pembantaian 5 gajah tersebut mendapatkan hukuman adil dan setimpal”, tegas Nanda. Keseriusan Kepolisian Indonesia sudah terbukti, tinggal bagaimana Pengadilan mendengar, menimbang dan memutuskan agar hukum dipandang dan membuat efek jera agar tidak ada pengulangan kejadian seperti ini.

HARI RABIES SEDUNIA 2021, INDONESIA BISA

Rabies atau lebih dikenal dengan penyakit anjing gila, merupakan penyakit zoonosis yang sangat ditakuti nomor 1 di dunia. Penyakit bersifat fatal karena bisa menyebabkan kematian bagi hewan maupun manusia yang terinfeksi. Ini merupakan penyakit penting di Indonesia. Virus genus Lyssavirus yang menyebabkan penyakit ini sudah dikenal sejak berabad-abad lampau dan menyebar di seluruh dunia. Menurut WHO, Rabies terjadi di 92 negara dan endemik di 72 negara termasuk Indonesia. Kasus di Indonesia dilaporkan pertama kali pada tahun 1889 pada kerbau oleh Esser dan tahun 1894 kasus pada manusia dilaporkan oleh de Hann. Sejak saat itu, kasus rabies meluas hampir ke seluruh negeri.

Rabies dapat terjadi pada semua hewan berdarah panas, seperti anjing, kucing, kera, kuda, sapi domba, kambing dan lain-lain termasuk manusia.Namun demikian menurut data Kementan, penyebar utama rabies di Indonesia adalah anjing (92%), kucing (6%) dan kera (3%). Menurut Badan Kesehatan Hewan Dunia (EIO), pada hewan penderita rabies, virus ditemukan pada air liurnya oleh sebab itu penularan ke manusia atau hewan berdarah panas lain adalah melalui gigitan atau luka terbuka dengan masa inkubasi berkisar dari harian sampai berbulan-bulan. Tentu saja tergantung banyak tidaknya virus yang masuk melalui luka, dekat tidaknya luka dengan sistem syaraf karena virus ini menyerang sistem syaraf dan perlakukan luka setelah gigitan. Gejala umum yang timbul adalah berupa manifestasi peradangan otak yang akut baik pada manusia maupun hewan. Di seluruh dunia, rabies sendiri sudah mengakibatkan kematian sekitar 59.000 orang setiap tahun.

Di beberapa negara seperti Amerika, satwa liar seperti kelelawar, skunk dan sigung merupakan vektor beberapa jenis rabies. Sedangkan di Indonesia, jenis Canine rabies yang terjadi lebih banyak menyerang anjing dan sedikit kucing. Ada sekitar 100 kasus gigitan pada manusia per tahun 2020. Tingginya tingkat kasus penularan pada hewan peliharaan ke manusia tersebut disebabkan karena faktor perilaku sosial masyarakat sendiri, dimana anjing dipergunakan dalam aktivitas manusia sehari-hari seperti berburu babi hutan, penjaga kebun/ladang yang berbatasan dengan hutan, mobilitas anjing dan kucing antar daerah yang tidak terkontrol maupun pemeliharaan yang tidak bertanggung jawab (diliarkan dan tidak tervaksin).

Transmisi rabies pada peliharaan domestik ke satwa liar sangat bisa terjadi. Aktivitas manusia yang mulai merambah kehidupan satwa liar telah menyebabkan terjadinya interaksi hewan-hewan peliharaan ini dengan satwa liar dan akan menjadi ancaman besar bagi populasi dan konservasi satwa liar. Tercatat selain rabies, beberapa penyakit hewan domestik sudah mulai menyerang satwa liar. Beberapa tradisi dan kepercayaan juga turut mengambil peran dalam penyebaran rabies seperti tidak mau memcaksin anjing pemburu, pemeliharaan beruk (Macaca nemestring) untuk proses pemanenan kelapa serta pengambilan dari alam kera ekor panjang (Macaca fasicularis) untuk Topeng Monyet turut mendorong semakin meluasnya penyakit ini baik ke lingkup domestik maupun satwa liar.

Saat ini pemerintah sedang menggalakkan vaksinasi rabies terutama untuk anjing, kucing dan kera yang dipelihara di seluruh pelosok negeri. Tindakan ini sangat penting untuk mengeliminasi kasus rabies baik di hewan maupun manusia. Vaksinasi dan pemeliharaan yang bertanggung jawab untuk hewan domestik adalah suatu upaya untuk meminimalisir transmisi kasus rabies ke satwa liar karena bagaimana pun dengan penyebaran populasi manusia serta perubahan lingkungan dan globalisasi, sangat sulit mencegah transmisi penyakit ini kehidupan liar.

Selamat Hari Rabies Sedunia, 28 September 2021! (DTW)