APE CRUSADER, TIM GARIS DEPAN HABITAT ORANGUTAN

Bulan lalu, saya masih seorang mahasiswa kehutanan. Berbeda dengan sekarang, menjadi bagian dari tim APE Crusader. Tak ada jeda setelah berjuang dengan skripsi, kini masih juga berjuang dengan kenyataan di lapangan. COP School Batch 10 adalah perkenalan pertama saya dengan Centre for Orangutan Protection, berkesempatan menjadi relawan di BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance) sekaligus PKL di pusat rehabilitasi orangutan yang berada di Berau, Kalimantan Timur. Saya, Hilman Fauzi.

Keluar-masuk hutan Kalimantan Timur, tersesat di jalan konsesi yang di dalam hutan bahkan berjumpa orangutan liar di habitatnya langsung menjadi pengalaman yang luar biasa di awal saya bekerja untuk orangutan. Perjumpaan dengan orangutan liar secara langsung di habitatnya yang vegetasinya masih bagus diselingi suara-suara satwa lainnya di antara pepohonan besar dan ternyata mereka adalah satwa endemik Kalimantan seperti Lutung Merah, Rangkong, Owa Kalimantan dan lainnya.

Terkadang, tidak selalu kabar baik yang datang. Laporan orangutan masuk kampung atau orangutan berada di pinggir jalan bahkan laporan orangutan menyeberangi jalan yang viral baru-baru ini membuat tim APE Crusader harus kembali ke lokasi walau waktunya libur.

Kemunculan orangutan sebenarnya bukanlah hal yang baru. Bahkan pada tahun 2011, ketika Centre for Orangutan Protection sedang berdiri di pinggir jalan dan berusaha menjelaskan kemunculan orangutan di pinggir jalan di depan kamera yang sedang merekam, orangutan dengan santainya menyeberangi jalan tersebut. Lalu, apa yang seharusnya kita lakukan ketika berjumpa dengan orangutan? (HIL)

HEWAN DOMESTIK DI KAMPUNG MERASA, APAKABAR?

Paramedis Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) sore ini telah mempersiapkan diri untuk ke Kampung Merasa, Berau yang merupakan kampung terdekat dengan pusat rehabilitasi yang dikelolah COP. Dokter hewan Yudi dan paramedis Tata menyampaikan sosialisasi penanganan dan pengobatan hewan domestik yang sempat terlaksana di kampung sekitar dua tahun lalu dan terhenti sejak pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia.

Tim medis menyampaikan bahwa pelayanan ini tanpa dipungut biaya alias gratis. Pelayanan meliputi pemeriksaan dan penanganan terhadap hewan domestik yang sakit. Selain hewan domestik seperti anjing dan kuncing, pelayanan akan dilakukan terhadap hewan ternak juga. Namun pelayanan tidak dapat dilakukan setiap hari karena keterbatasan jumlah tim medis. Rencananya akan dilaksanakan dua kali dalam satu bulan yaitu pada hari Sabtu dan Minggu. Jadwal ini juga menyesuaikan jadwal tim medis. Sementara untuk kasus gawat darurat, apabila memungkinkan bisa langsung menghubungi BORA dan akans egera ditangani. Kategori kasus gawat darurat seperti kecelakaan dan mengakibatkan hewan terluka parah dan hewan yang sedang melahirkan namun anak hewan tidak segera keluar.

Masing-masing RT di Kampung Merasa telah disebarkan formulir untuk pendataan awal jumlah dan jenis hewan yang ada di kampung. Selain itu, telah dibagikan juga logbook di ketua RT masing-masing. Logbook ini berguna sebagai buku pendaftaran, bagi warga kampung yang mempunyai hewan sakit bisa menulis di logbook ini. Tim medis pelaksana akan melayani berdasarkan data yang ada di logbook.

“Semoga hadirnya tim medis BORA di Kampung Merasa bisa membantu hewan peliharaan yang membutuhkan bantuan”, kata drh. Yudi Ardianto optimis. (TAT)

BELALAI ANAK GAJAH PUTUS KARENA JERAT

Saat gajah mati meninggalkan gading. Apa jadinya jika yang mati adalah anak gajah betina yang masih berusia satu tahun. Belalainya putus terkena jerat jahat pemburu. Centre for Orangutan Protection mengecam pelaku pemasang jerat yang menyebabkan anak gajah itu terluka hingga berujung kematian.

Nanda Rizki, kapten APE Guardian COP mengatakan, “Kasus kematian satwa dilindungi yang terakhir terjadi di Aceh akibat terkena jerat adalah kejahatan yang kejam. Satwa mamalia tersebut dievakuasi dalam kondisi kritis dari Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Ia akhirnya meregang nyawa saat dalam perawatan setelah belalainya putus terkena jerat. Hasil nekropsi tim medis diketahui, terjadi infeksi sekunder akibat luka terbuka berlangsung lama karena jerat. Selain itu, pencernaannya terganggu karena asupan makanan tidak optimal”.

Tim APE Guardian mencatat, sejak 2014 samapai 2021 ada tujuh anak gajah mati dalam masa perawatan atau pemeliharaan di Aceh dan satu mati dalam kubangan. Konflik, baik perebutan lahan dan perburuan tidak hanya membuat gajah dewasa menjadi korban, tetapi juga anak-anaknya.

Maret 2021, Kepala Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra menyebutkan populasi gajah tinggal 693 ekor sejak 2019. Berdasarkan catatan tim, pada 2007 populasinya masih 2.400 ekor, lalu menyusut jadi 1.300 ekor pada 2014. Dengan data terbaru yang tinggal 693 ekor, menandakan populasi gajah sumatra turun hampir 50 persen dalam rentang 7 tahun. Dan sejauh ini tidak ada satu pun anak gajah sumatra hasil evakuasi di Aceh yang berhasil dirawat hingga tumbuh dewasa. Semuanya berakhir kematian.

Ada kecenderungan jika anak gajah yang ditemukan dalam kondisi ditinggal induknya pertumbuhannya tidak sepesat gajah-gajah yang hidup bersama induknya. Namun hingga saat ini belum ada penelitian yang fokus mengungkap secara detil mengapa pertumbuhan gajah tanpa indukan jadi lebih lambat tumbuh. Nanda menduga salah satu faktornya yaitu kekurangan air susu dari induknya. Anak gajah biasanya menyusu hingga usia empat tahun.

Selain itu pada kasus-kasus lain, gajah yang kondisi belalainya terpotong karena jerat juga diduga mempengaruhi proses memamah biak. Satwa herbivora ini tak mampu makan dengan cepat seperti gajah dengan belalai normal. Terkadang, hewan ini juga menggunakan kakinya saat mengambil makanan atau menekuk kakinya lebih dahulu. Untuk benda-benda kecil diambil dengan menyedotnya melalui belalai.

Jerat, racun dan kabel yang dialirin listrik tegangan tinggi masih menjadi masalah utama matinya satwa liar dilindungi di Aceh. Konflik-konflik satwa liar dengan masyarakat banyak dimanfaatkan pemburu untuk melakukan kejahatannya. Masalah ini harus ditindaklanjuti krena populasi satwa dilindungi di Aceh semakin berkurang akibat konflik maupun diburu.

Nanda mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar seperti gajah dan lainnya. Caranya, tidak merusak hutan dan memasang jerat di kawasan hutan karena mengancam kelestarian satwa dilindungi. Nanda menambahkan, untuk masalah ini juga ada dasar hukumnya. Dalam Peraturan Daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, dimana pada pasal 31 dan 32 telah mengatur larangan jerat, racun dan kegiatan lain yang membunuh atau melukai satwa liar dilindungi. (SAT)