KABAR HUTAN LABANAN AGUSTUS 2023

Bulan Agustus ini suara burung di sekitar camp BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance) mendadak lebih ramai dari biasanya. Namun semakin ramainya suara burung ini menimbulkan rasa curiga dalam benak saya, yang dalam dua tahun terakhir tinggal dan bertugas di hutan Labanan. Saya menduga suara burung ini berasal dari burung-burung “pengungsi” yang berasal dari habitat sekitar kawasan BORA yang sedang menghadapi banyak tantangan akibat aktivitas manusia. Selain pembalakan liar dan tambang batubara ilegal, kebakaran hutan menjadi tantangan terbesar menjadi tantangan terbesar di KHDTK Labanan pada musim kemarau ini.

Selasa pagi, dalam 700 meter pertama perjalanan meninggalkan camp BORA saya berjumpa sepasang rangkong gading, burung dengan status konservasi kritis, terbang sekitar lima meter di atas kepala, menyeberang dari sisi hutan di kiri jalan menuju sisi hutan di kanan jalan. Tak lama kemudian, tepat 1 km radius dari camp BORA, saya menemukan sebuah luasan hutan yang sudah habis terbakar, yang tersisa hanya tanah yang menghitam dipenuhi oleh abu dan sisa-sisa kayu yang sudah menjadi arang. Kabut putih tipis terlihat masih menyelimuti sebagian besar hutan Labanan pagi itu, sayangnya kabut ini bukan dihasilkan oleh peristiwa evapotranspirasi air oleh tumbuhan, namun berasal dari asap hasil pembakaran lahan yang terjadi di beberapa titik.

Sepanjang perjalanan, cukup banyak pemandangan kerusakan hutan yang saya saksikan. Dalam sekejab, vegetasi hutan yang dahulu hijau, kini pada banyak titik sudah berubah memerah layaknya musim gugur di belahan bumi bagian utara, namun merahnya daun di sini terjadi akibat kering oleh panasnya api, dengan tanah yang dipenuhi noda hitam sisa pembakaran.

Kemudian, saya pun tiba di area dengan luasan kebakaran lahan terbesar, secara kasat mata terlihat jauh lebih besar dari empat kali ukuran lapangan sepakbola standar internasional, hanya sekitar 4,9 km dari camp BORA. Perjalanan ini seakan menjawab kecurigaan tentang semakin ramainya suara burung di BORA. Penyusutan habitat hutan, tentu akan membuat banyak satwa liar mengungsi menuju habitat yang masih tersisa, atau justru malah memasuki kawasan manusia. Jika dalam hitungan satu bulan ke belakang saja laju kehilangan hutan bisa sebegitu cepatnya terjadi di dalam kawasan konservasi, masikah ada hutan yang tersisa dalam 10-20 tahun ke depan jika kita terus membiarkan hal ini terjadi? (RAF)

VONIS 2 BULAN PENJARA ATAS PELIHARA ORANGUTAN, COP DUKUNG JAKSA UNTUK BANDING DAN TEGAKKAN KEADILAN

“Centre for Orangutan Protection tidak pernah mengira hukuman eks Bupati Langkat yang memiliki orangutan di rumahnya akan dijatuhi vonis hanya 2 bulan penjara. Ini seperti mencoreng kepercayaan kami pada peradilan di Indonesia. Bagaimana mungkin hukum bisa ditegakkan jika secara sah bersalah namun hukuman yang diterima hanya seperti kejahatan ringan lainnya?”, ujar Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection dengan kecewa.

Putusan hakim yang diketuai Ledis Meriana menyebut Terbit Rencana Perangin-angin (TPR) secara sah bersalah melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 (2) huruf a UU RI Nomor 4 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara 2 bulan, denda Rp 50 juta apabila denda tersebut tidak diganti mendapat tambahan selama hukuman 1 bulan penjara. Hakim juga menyampaikan, pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.

“COP mendesak Jaksa untuk banding mengingat kejahatan ini adalah hal yang serius. Kepemilikan ilegal satwa liar dilindungi yaitu orangutan sejak 2019 yang dipelihara di rumah eks Bupati Langkat di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini, telah memporak-porandakan usaha konservasi orangutan di Indonesia.”, tegas Daniek lagi.

Pada 25 Januari 2022 yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan kepemilikan satwa liar yang dilindungi Terbit tak hanya memelihara orangutan sumatra, tetapi 1 elang brontok, 2 burung beo dan 1 monyet hitam sulawesi.

“Besar harapan kami, Jaksa mempertahankan tuntutan 10 bulan penjara denda Rp 50.000.000,00, subsider 3 bulan kurungan. Walau tuntutan itu sendiri tidak sebanding dengan kerugian ekosistem dan usaha konservasi. Satu orangutan yang sampai ke tangan manusia dapat dipastikan ada 2-5 orangutan lainnya yang mati di alam. Orangutan adalah ikon Indonesia yang berada di ambang kepunahan. Centre for Orangutan Protection mendukung Jaksa untuk banding dan tegakkan keadilan”, tambah Daniek Hendarto lagi.

SEKOLAH HUTAN DALAM BAYANG-BAYANG KEBAKARAN HUTAN

Di tengah hutan hujan yang lebat, tersembunyi di antara pohon-pohon tinggi dan flora yang beragam di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan, Berau ada sebuah sekolah bagi orangutan yang disebut “sekolah hutan”. Sekolah hutan merupakan kesempatan kedua bagi orangutan muda yang diselamatkan dari konflik maupun kejahatan manusia untuk dapat eksplorasi dan belajar kemampuan bertahan hidup secara langsung di habitat alaminya. Dalam pengawasan para perawat satwa di pusat rehabilitasi orangutan Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) yang penuh dedikasi, orangutan-orangutan yatim yang penuh penasaran ini mempelajari banyak keterampilan penting yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup, mulai dari mencari makan, membuat sarang , hingga bergelantungan di antara liana dan dahan pohon dengan lincah. Sekolah hutan layaknya sebuah simfoni dari gemuruh dedaunan yang tertiup angin, goyangan dahan yang diraih tangan-tangan orangutan, kicauan burung yang saling bersahut-sahutan, nyaring suara owa yang terdengar dari kejauhan dan saling berpadu dalam rimbunnya kanopi hutan.

Namun simfoni alam yang indah ini sedang menghadapi ancaman serius yang membuat kami harus waspada. Saat ini sebagian besar wilayah Indonesia sedang mengalami fenomena El Nino yaitu peristiwa pemanasan suhu muka laut di atas kondisi normal yang rentan memicu kekeringan dan kemarau panjang di sejumlah wilayah, hingga potensi kebakaran hutan khususnya di Kalimantan. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) luas total area terbakar pada peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2019 yang juga turut dipengaruhi oleh fenomena El Nino mendekati satu juta hektar lahan, tidak terkecuali di KHDTK Labanan.

“Tiba-tiba banyak abu daun yang berjatuhan dari udara, bau asap tercium hingga dekat area kandang”, kata Indah, ahli biologi BORA sambil menunjukkan bukti foto dan sebagian abu daun yang ia bawa di tangannya saat kembali ke camp BORA. Ia menyaksikan kejadian itu saat sedang melakukan observasi sore di sekitar kandang rehabilitasi BORA pada 7 Agustus 2023.

Asap dan abu ini diperkirakan terbawa angin dari pembakaran ladang yang lokasinya tidak jauh dari kawasan BORA. Ancaman kebakaran hutan kembali menghantui para staf BORA, mengingat peristiwa karhutla 2019 yang hampir mencapai area BORA dan membuat mereka turut berjuang siang dan malam dalam usaha memadamkan api.

Semoga potensi karhutla pada tahun ini adapat diantisipasi dengan baik, karena dampak buruk dari kebakaran hutan tidak hanya mengancam keberlangsungan rehabilitasi dan sekolah hutan bagi orangutan di BORA namun lebih dari itu. Saat nyala api berkobar di hutan, simfoni kehidupan dibungkam, meninggalkan jejak kehancuran yang mengganggu keseibangan ekosistem, memusnahkan spesies tumbuhan dan hewan yang tak terhitung jumlahnya. Dari serangga kecil hingga primata yang berayun tinggi di puncak pepohonan, mengikis jaring-jaring kehidupan yang menompang keberlangsungan planet kita, bumi. Musnahnya keanekaragaman hayati tidak hanya mengancam keindahan alam, namun juga mengurangi manfaat vital yang disediakan ekosistem bagi kehidupan manusia. Upaya mendesak dan terpadu diperlukan untuk mencegah, mengelola, dan memulihkan hutan untuk melindungi kekayaan kehidupan tak tergantikan yang dimiliki oleh hutan, serta memastikan koeksistensi yang lebih harmonis antara alam dan kehidupan manusia. (RAF)