MARAKNYA JUAL-BELI MACACA DI PLATFORM ONLINE SHOP

Macaca atau yang disebut dengan monyet ekor panjang (MEP) ramai diburu untuk diperjualbelikan oleh masyarakat luas. Setidaknya di setiap pasar burung atau pasar hewan di kota besar maupun kecil terdapat pedagang yang menjual macaca. Di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY), bahkan terdapat pedagang yang menjual 8-11 ekor macaca pada kiosnya. Padahal, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) memiliki batas atas jumlah maksimal per tahunnya dalam memanfaatkan macaca, yaitu sebanyak 20.000 ekor. Jumlah tersebut sudah termasuk kuota untuk diekspor ke beberapa negara, seperti Tiongkok dan Amerika Serikat (Aditya, 2019).

Di sisi lain, saat ini macaca menjadi salah satu primadona masyarakat untuk dipelihara. Tren memelihara macaca ini juga semakin meningkat dengan adanya influencer-influencer di media sosial yang memamerkan berbagai satwa liar peliharaannya. Seperti Irfan Hakim dan Lukman Hakim yang memamerkan macaca albinonya. Pemahaman yang diterima masyarakat dari influencer menjadi bias, terutama keurgensian dalam memelihara macaca. Mereka yang mengidolakan para influencer tersebut tentunya memilih mengikuti jejak memelihara satwa liar. Sayangnya, tidak semua orang memiliki pengetahuan dan juga biaya yang cukup untuk memeliharanya.

Dampak dari pameran influencer atas kepemilikan satwa liarnya, permintaan masyarakat terhadap macaca sebagai hewan peliharaan naik secara signifikan. Dalam kondisi pandemi COVID-19, platform jual-beli online menjadi alternatif penjualan yang digemari. Penelusuran Orangufriends platform seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, FJBKaskus, Jualo.com dan Carousell banyak memperdagangkan bayi macaca. Bayi macaca dengan usia 1-3 bulan dijual mulai dari harga Rp 80.000,- hingga Rp 1.200.000,00 per ekornya.

Apa yang bisa kita lakukan? Jika kamu peduli, laporkan toko online tersebut pada platform nya. Satwa liar, di hutan aja. Biarkan macaca menjalankan perannya di habitatnya. Bukan dalam pelukanmu! (Rakyan_Orangufriends)

BAGUS SARAPAN DI PLAYGROUND

Pagi ini, Bagus menghabiskan makanannya di playground. Sengaja keranjang makanan ditaruh di atas agar ia berusaha meraih hingga memanjat ke atas playground. Lagi-lagi ia berdiam diri sembari makan di ban yang mungkin menurutnya bak hammock di dalam kandangnya. Tempat ternyaman Bagus ketika di dalam kandang.

Bagus sangat menyukai hammock yang terpasang di kandang karantinanya. Hammock itu adalah tempat yang ditujunya pertama kali ketika dia masuk kandang karantina di Pusat Rehabilitasi Orangutan yang berada di KHDTK Labanan, Berau, Kalimantan Timur.

Walaupun dia sangat menyukai hammocknya, ketika waktu makan tiba, Bagus lebih suka berada di bawah sambil makan. “Mungkin karena kami tidak memberi makannya di atas.”, pikir Simson, perawat satwa yang memberinya makan selama seminggu ini.

“Bagus… ayo main! Kita tidak bisa terlalu lama di playground.”. (WID)

STOP PASANG JERAT!

Indonesia merupakan salah satu wilayah yang memiliki tingkat keragaman hayati yang tinggi, berbagai macam flora dan fauna endemik yang khas dapat ditemui. Kekayaan alamnya banyak dimanfaatkan oleh sebagian besar masyarakat pedalaman untuk menjadikannya sebagai tumpuan hidup. Namun masih banyak masyarakat yng memanfaatkannya dengan tidak bertanggung jawab, salah satunya perdagangan satwa liar yang mana MABES POLRI mencatat pada pekan ke-27 tahun 2020 tingkat kriminalisasi tertinggi ke-3 adalah penggelapan termasuk penggelapan satwa dilindungi.

Tingginya nilai jual bagian tubuh satwa liar menyebabkan besarnya ancaman terhadap satwa liar. Dampak yang terjadi karena meningkatnya perdagangan satwa liar adalah perburuan. Berbagai cara dilakukan agar mendapat satwa incaran. Salah satunya dengan memasang jerat. Jerat masih menjadi cara lain yang digunakan untuk berburu satwa karena mudah didapat dan dimodifikasi. Jerat lebih berbahaya karena tidak memiliki target spesifik. Satwa apapun bisa menjadi korban. Pada awal bulan September lalu, satu Harimau Sumatera di kabupaten Siak, Riau ditemukan mati dengan kondiri leher terjerat tali kawat baja. Selain hutan, Taman Nasional juga menjadi incaran pemburu. Dalam surat siaran yang dikeluarkan KLHK 12 September 2020, tim Gabungan Ditjen Gakkum adan Balai TN Bukit Tiga Puluh menemukan dan mengamankan 24 jerat yang dipasang pemburu untuk menangkap satwa dilindungi di dalam kawasan TN Bukit Tiga Puluh. Operasi pembersihan jerat ini dilakukan sejak 27 Agustus sampai 7 September 2020.

Memasang jerat termasuk dalam kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. #JeratJahat (Netu_Orangufriends)