BONDING YANG SEMAKIN KUAT ANTARA TAMI DAN KEEPERNYA DI BULAN FEBRUARI

Proses bonding adalah salah satu tahapan penting dalam rehabilitasi. Bukan sekadar membangun kedekatan, tetapi juga membentuk rasa aman, kepercayaan, dan komunikasi dua arah antara individual dan keeper. Pada bulan Februari ini perkembangan Tami menunjukkan sinyal yang menggembirakan.

Bulan ini, Tami terlihat cukup kooperatif. Saat namanya dipanggil, ia datang menghampiri sambil membawa sayur buncis yang telah disiapkan keeper lain di tempat pakannya. Respons ini menjadi indikator positif bahwa Tami mulai mengenali panggilan dan mengaitkannya dengan interaksi yang aman. Ia makan dengan tenang, tanpa menunjukkan tanda-tanda stres atau penolakan.

Namun, sikapnya berubah ketika mulai menikmati buah. Saat memakan mangga, Tami terlihat lebih protektif terhadap makanannya. Ia cenderung cuek dan tidak merespons ketika disenggol. Perilaku ini bukan hal yang negatif, melainkan bagian dari insting alaminya dalam mempertahankan sumber pakan. Sikap tersebut menunjukkan karakter dan preferensi individual yang semakin jelas terbaca oleh keeper.

Menariknya, setelah mangga yang dimakannya habis, Tami justru berubah lebih terbuka. Ia mulai mendekat dan mengajak bermain. Ketika kembali dipanggil, Tami menghampiri dengan gerakan yang lebih santai. Bahkan, ia menggulingkan tubuhnya ke arah keeper sebuah gestur yang menunjukkan rasa nyaman dan ajakan interaksi.

Meski sempat muncul rasa waspada, terutama karena pengalaman sebelumnya di mana Tami masih menunjukkan kecenderungan defensif, hari itu terasa berbeda. Tami tampak lebih terkendali. Tidak ada gestur agresif atau ancaman gigitan seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Perubahan ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam proses adaptasi dan kepercayaan.

Kepercayaan tidak terbentuk dalam semalam. Konsistensi kehadiran keeper, interaksi yang stabil, dan pendekatan yang tepat secara perlahan membangun hubungan yang lebih positif. Tami kini terlihat semakin mengenali sosok yang rutin masuk untuk mengajaknya bermain dan berinteraksi. Ada response timbal-balik yang mulai terbentuk.

Perkembangan seperti ini mungkin terlihat sederhana, tetapi dalam proses rehabilitasi, setiap perubahan perilaku memiliki arti besar. Dari datang saat dipanggil, menjaga makanan dengan insting alami, hingga akhirnya menggulingkan tubuh sebagai bentuk kepercayaan semua adalah langkah kecil menuju kestabilan emosi dan sosial yang lebih baik.

Bulan Februari 2026 menjadi catatan penting dalam berjalan Tami. Sebuah hari yang menunjukkan bahwa proses bonding berjalan ke arah yang positif, dan kepercayaan yang dulu terasa jauh kini mulai terbangun dengan lebih nyata (FAN).

“TEPUK SIAGA” PECAH DI SDN WATUPECAH

Jumat pagi itu, halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Watupecah terasa hidup dengan energi positif dan rasa ingin tahu peserta didik. Melalui kolaborasi Tim Disaster Centre for Orangutan Protection (COP) dan BPBD Sleman, school visit perdana ini memantik kesadaran bahwa kesiapsiagaan bencana bukan hanya soal menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga ingat pada satwa peliharaan dan termah hidup berdampingan dengan manusia. Anak-anak diajak memahami bahwa dalam situasi darurat satwa bukan untuk ditinggalkan begitu saja, mainkan bagian dari tanggung jawab kita untuk keselamatan bersama.

Kesadaran itu semakin terasa saat “Tepuk Siaga” menggema, “Awas-awas, nanti bencana, siap-siap, kita selamat!” Yang ditutup dengan lompatan gembira penuh keyakinan. Dukungan BPBD Sleman yang nyata terhadap keselamatan manusia dan satwa membuat kegiatan ini lebih dari sekadar presensi pemerintah ikut ambil bagian dalam mitigasi bencana yang lebih luas.

Dari ruang sederhana, pojok baca hingga diskusi tentang apa saja yang menjadi tanda tanya besar satwa di pikirannya, anak-anak semakin terwadahi dan semakin percaya diri. Dari halaman sekolah yang sederhana, tersampaikan pesan penting, edukasi kebencanaan yang menyeluruh, yang juga peduli pada satwa adalah bekal penting bagi generasi muda agar mereka siap menghadapi bencana dengan kepedulian, pengetahuan, dan kesiapan. (VID)

29 BAGIAN TUBUH SATWA DILINDUNGI DISITA, PELAKU PERDAGANGAN ILEGAL DIVONIS 8 BULAN PENJARA

Malang, Jawa Timur – Seorang pedagang satwa liar dilindungi diringkus di wilayah Pakisjajar, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Agustus 2025 lalu oleh Polda Jawa Timur bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jablnusra. Atas kasus perdagangan ilegal ini, pelaku telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Dalam perkara ini, aparat penegak hukum mengamankan total 29 bagian tubuh satwa liar dilindungi yang diperdagangkan secara ilegal.

Barang bukti yang disita meliputi 1 (satu) lembar kulit, 2 (dua buah tengkorak, 4 (empat) buah kuku, dan 1 (satu) buah gigi beruang madu (Helarctos malayanus); 1 (satu) lembar kulit buaya muara (Crocodylus porosus); 1 (satu) buah tengkorak macan dahan (Neofelis diari); 7 (tujuh) buah tengkorak dan 10 (sepuluh) taring babirusa (Babyrousa sp.), serta 2 (dua) buah gigi harimau sumatra (Panthera tigris Sumatra). Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium forensik dan dinyatakan asli berasal dari satwa liar dilindungi, yang berarti setiap bagian tubuh tersebut berasal dari individual satwa yang dibunuh dari habitat alaminya.

Vonis 8 bulan penjara tersebut dinilai belum mencerminkan penegakan dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pasal 40A di regulasi terbaru tersebut, ancaman pidana terhadap pelaku perburuan, perdagangan, penyimpanan, dan kepemilikan satwa dilindungi telah diperberat secara signifikan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sanksi yang diperberat ini bertujuan untuk memperkuat efek jera dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku mendapatkan keringanan hukuman dengan pertimbangan salah satunya kondisi istrinya sedang hamil tua. Namun demikian, pertimbangan tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak ekologis yang ditimbulkan. Perdagangan bagian tubuh satwa liar merupakan kejahatan serius yang tidak hanya menghilangkan individu satwa dilindungi dari alam, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem, terutama akibat berkurangnya predator kunci seperti harimau sumatra dan macan dahan. Minimnya predator menyebabkan ketidakseimbangan rantai makanan, meningkatnya populasi satwa mangsa secara tidak terkendali, serta terganggunya proses alami ekosistem hutan. Selain itu, rendahnya tingkat reproduksi dan lambatnya siklus perkembangbiakan satwa predator menjadikan dampak kejahatan ini bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan. Harimau sumatra, macan dahan, beruang madu, dan babirusa merupakan satwa langka yang masuk ke dalam daftar merah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN Red List). Perburuan dan perdagangan ilegal dapat mempercepat kepunahan spesies-spesies ini.

Menanggapi putusan tersebut, Hery Susanto, Koordinator Penegakkan Hukum LSM Centre for Orangutan Protection (COP), menegaskan bahwa putusan pengadilan dalam perkara kejahatan satwa liar harus selaras dengan kerugian ekologis yang ditimbulkan. “Perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada keberlangsungan ekosistem alam. Setiap individu satwa yang hilang dari alam, khususnya predator kunci, akan memperlemah fungsi ekologis hutan dan mempercepat penurunan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 harus dilakukan secara konsisten dan tegas, termasuk dengan menjatuhkan sanksi pidana yang maksimal guna memberikan efek jera yang nyata”, tegasnya.

COP menegaskan akan terus berada di garis depan dalam memerangi perburuan dan perdagangan gelap satwa dilindungi. Bersama aparat penegak hukum, komitmen untuk mengawal proses penegakan hukum secara konsisten dan mendorong penerapan sanksi maksimal akan terus diperkuat, sebagai bagian dari upaya nyata melindungi satwa liar Indonesia dari ancaman kepunahan serta menjaga keberlanjutan ekosistem alam. (DIT)