Bukan panda. Bukan pula hewan eksotis yang bisa dipelihara sesuka hati. Ia adalah Tapir Asia, satwa yang hidup diam-diam di hutan, berjalan pelan, dan lebih sering menghindar dari pada melawan. Tapi justru karena itu, ia menjadi korban.
Tubuhnya hitam putih, kontras, mudah dikenali. Banyak orang menyebutnya “Panda Asia”. Padahal ia tidak punya hubungan kekerabatan dengan panda yang ternyata sekeluarga dengan beruang. Ia lebih dekat dengan kuda dan badak. Moncongnya yang lentur seperti belali pendek digunakan untuk meraih daun, buah, dan tunas muda. Dalam ekosistem hutan, tapir bukan sekadar penghuni. Ia adalah penyebar biji yang membantu hutan tumbuh kembali, diam-diam, tanpa pernah meminta perhatian. Ironisnya keunikan ini menjadi hal yang dicari orang.
27 Februari 2026, Tim gabungan dari BKSDA Sumatera Barat, KPHL Pasaman Raya, bersama dengan Centre for Orangutan Protection menggagalkan transaksi ilegal satu individu tapir di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Tapir muda jantan ditemukan dalam kondisi hidup, namun terluka, terikat, dan terjebak dalam rantai perdagangan yang tidak pernah ia pilih.
Tim memulai operasi dan bergerak menuju Jorong Sungai Baluik, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul pada dini hari. Sebuah mobil pick up dihentikan dan ditemukan tersangka bersama seekor tapir yang terikat lemah dengan luka-luka. Dari keterangan pelaku, tapir itu akan dikirim ke Medan dengan tujuan “mini zoo”. Upah yang dijanjikan enam juta rupiah ditambah bonus jika sampai tujuan.
Pada kaki depan kiri dan kaki belakang kanan tapir terlihat bekas jeratan menganga. Tali yang melilit terlalu lama telah merobek kulitnya. Di bagian kepala, luka lain terlihat jelas. Ia tidak melawan, ia hanya bertahan. Kini, tapir dalam perawatan dokter hewan di BKSDA SKW 1 Bukittinggi. Pasalnya ini tidak hanya satu kali terjadi, dua peristiwa berbeda, satu pola yang sama yaitu satwa liar terus menjadi korban.
Beberapa minggu sebelumnya, dunia konservasi diguncang oleh kematian seekor gajah tanpa kepala di Riau. Umurnya 40 tahun. Dibunuh, dipotong, dan ditinggalkan. Tidak jauh dari sana, di Sumatra Barat, seekor tapir muda dijual untuk hiburan. Pengembangan kasus tersebut, dua pelaku lain berhasil diamankan yaitu sebagai seorang perantara dan pemburu yang menangkap tapir tersebut dari alam. Rantai perdagangan itu panjang. Dari hutan ke pemburu, dari pemburu ke perantara. Dari perantara ke pembeli. Semua bergerak karena satu hal yaitu permintaan.
Hukum sebenarnya sudah ada. Undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati mengatur sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Tapi pada awal 2026, perubahan regulasi justru menghapus batas minimal hukuman. Artinya, pelaku bisa saja mendapat hukuman lebih ringan.
Di titik ini, pertanyaannya bukan lagi apakah hukum cukup kuat.
Tetapi, seberapa serius kita ingin melindungi yang satwa liar?
Tapir tidak akan protes. Ia tidak akan berbicara di pengadilan, tidak akan menuntut keadilan. Ia hanya akan kembali ke hutan jika ia selamat dan melanjutkan perannya sebagai penyebar kehidupan. Atau mati, tanpa benar-benar diketahui.
Perdagangan satwa liar bukan hanya soal pelanggaran hukum. Ia adalah cermin dari cara manusia memandang alam sebagai sesuatu yang bisa dimiliki, diperjualbelikan, dan dikurung untuk hiburan. Dan selama cara pandang itu tidak berubah, akan selalu ada tapir lain yang menyusul (APE PROTECTOR)
