KATA SAKSI PADA KASUS PERDAGANGAN SANTWA BANTUL

Masih ingat tertangkap tangannya pedagang satwa liar di Potorono, Bantul, Yogyakarta pada 5 Agustus 2017 yang lalu? Pada saat itu tim berhasil menyelamatkan 1 binturong, 1 landak, 1 trenggiling, 1 alap-alap sapi, 5 kucing hutan, 2 jelarang dan 2 garangan jawa. Kamis, 16 November 2017 sidang kedua kasus kejahatan ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi tangkap dari BKSDA Yogya dan Gakum. Selain itu, saksi ahli juga menyampaikan kesaksiannya. Terdakwa dengan inisial W tidak bisa berbicara banyak ketika para saksi menyampaikan pendapat di pengadilan.

Pada sidang yang sempat diundur menjadi pukul 13.30 WIB, Hakim dan Jaksa lebih banyak menanyakan seputar satwa dan regulasinya termasuk juga kondisi di lapangan saat penangkapan. Sedangkan saksi ahli hakim dan jaksa menanyakan jenis satwa yang dilindungi serta jenis apa saja yang masuk dalam barang bukti terdakwa W. Sidang yang berjalan selama 20 menit akan dilanjutkan lagi pada minggu depan dengan agenda saksi yang dapat meringankan.

“Kami inginkan yang terbaik dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan terdakwa. Putusan yang ada akan menjadi pelajaran buat masyarakat, bahwa kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi bukan main-main. Hukum di Indonesia harus ditegakkan.”, tegas Daniek Hendarto, manajer aksi COP. (NIK)

BARU, APLIKASI PELAPORAN KEJAHATAN SATWA LIAR

Kejahatan satwa liar adalah permasalahan serius di Indonesia. Jual beli satwa telah merambah dunia jual beli online dalam kurun waktu 6 tahun terakhir. Pedagang semakin canggih dan sulit dibendung dalam melancarkan kejahatan ini. Bareskrim Mabes Polri sebagai institusi penegak hukum di Indonesia melihat kejahatan satwa liar adalah hal yang mengkhawatirkan.

Selama tiga tahun terakhir, Centre for Orangutan Protection membantu Bareskrim Mabes Polri melakukan serangkaian operasi perdagangan satwa liar yang dilindungi di beberapa kota di Indonesia. Barang bukti yang berhasil diselamatkan adalah 95 individu satwa liar hidup terdiri dari 30 jenis jenis satwa termasuk orangutan, beruang madu, kakatua, siamang, elang, kus kus, kukang dan lainnya. Dari beberapa kasus yang ditangani setidaknya 10 pedagang menjalani hukuman penjara atas perbuatannya ini.

Di bulan November 2017 ini, Bareskrim Mabes Polri resmi merilis aplikasi pelaporan kejahatan satwa liar dilindungi guna menekan kejahatan ini terus berkembang. “Ini adalah langkah cepat menghadapi perdagangan satwa liar dilindungi. Kamu melihat, mendengar dengan disertai bukti segera laporkan.”, ujar Hery Susanto, koordinator Anti Wildlife Crime COP.

Kepedulian masyarakat memutus rantai perdagangan satwa liar di Indonesia sangat menentukan kelesatarian satwa liar Indonesia. “Mari dukung Bareskrim Mabes Polri dengan menjadi pelapor yang bijak untuk menegakkan hukum pada satwa liar di Indonesia.”, ajak Daniek Hendarto, manajer aksi COP. Aplikasi dapat diunduh melalui tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kodena.bareskrim.e_pelaporansatwadilindungi (NIK)

KEMANDIRIAN UNYIL DI PULAU ORANGUTAN

Kedekatannya dengan manusia dari kecil membuat orangutan Unyil menjadi sangat jinak. Saat itu usianya masih 3 tahun. Unyil hidup di kandang berukuran 50x50x50 cm di dalam kamar mandi. Itu sebabnya, Unyil tak takut air. April 2015, Unyil mendapatkan kesempatan keduanya untuk hidup kembali ke alam, dia masuk pusat rehabilitasi orangutan COP Borneo. Tidak bisa manjat, tidak bisa makan buah yang bertekstur keras, memakan pisang dengan kulitnya, hanya bisa menangis dan kebingunggan saat animal keeper menjauhinya, begitulah Unyil yang kami kenal pertama kali. “Unyil terbiasa makan nasi dan minum teh selayaknya manusia.”, kenang Wety Rupiana, babysitter COP Borneo.

Hari berganti minggu, minggu berganti bulan… Unyil menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Tepat di bulan kesebelas Unyil mengikuti sekolah hutan di COP Borneo, Unyil naik ke kelas pulau orangutan. Pulau yang hanya dihuni orangutan-orangutan yang setahap lagi akan dilepasliarkan kembali ke alam. Pulau pra-rilis orangutan COP Borneo yang berada di tengah aliran sungai Kelay, Berau Kalimantan Timur.

Di pulau pra-rilis inilah, Unyil menjadi dekat dengan orangutan Nigel. Nigel lah yang selalu melindungi Unyil dari gangguan orangutan lainnya. Namun, semenjak Nigel ditarik dari pulau untuk menjalani masa karantina untuk dirilis ke alam, Unyil menjadi semakin mandiri dan terpaksa membela dirinya sendiri. “Perkembangan Unyil sangat bagus, sekarang dia lebih sering terlihat di pohon. Dia bahkan sulit sekali dijumpai saat kami patroli di siang hari. Dia memilih bersembunyi dan menghindari gangguan orangutan lainnya.”, ujar Idam, teknisi pulau orangutan.

“Kami sempat kawatir, saat waktunya kami ‘feeding’, Unyil tak kunjung muncul. Tapi sekarang tidak lagi, setelah berhasil mengintipnya dari binokular pos pantau dan pengamatan fisiknya yang tidak ada perubahan mencolok. Bahkan kami memergokki Unyil sedang memakan kambium dan beberapa kali terlihat memakan buah ara yang terdapat di pulau pra-rilis orangutan.”, cerita Idam lagi.

Di pulau, Unyil belajar lebih banyak lagi. Mulai dari mencari makan di alam dan juga bertahan hidup. Semoga kelak, ketika dia sudah siap untuk dilepasliarkan kembali, masih ada hutan yang tersisa untuk rumah tempat tinggalnya. (WET)