REKONSTRUKSI PENEMBAKAN ORANGUTAN DENGAN 130 PELURU

Rabu, 21 Februari 2018 tim penyidik Satreskrim Polres Kutim menggelar rekonstruksi kasus penembakan orangutan dengan 130 peluru di tubuhnya. Keempat tersangka yakni, Muis (36), Andi (37), Nasir dan Rustam (37) memperagakan peristiwa penembakan tersebut. Tercatat ada 23 adegan termasuk bagaimana 130 peluru bisa mengenai tubuh orangutan jantan malang ini hingga tak berdaya.

Pada adegan ke 22, para tersangka memperagakan penembakan orangutan di bawah pohon sawit dengan jarak 15-20 meter dari orangutan di tempat kejadian yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai, kecamatan Teluk Pandan, kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Menurut daftar spesies terancam punah yang dirilis oleh IUCN (International Union for Conservation Nature) pada tahun 2016, Orangutan meningkat status konservasi Orangutan Borneo menjadi Kritis. Kasus orangutan dengan 130 peluru ini pun menjadi perhatian nasional maupun dunia internasional.

Comments

comments

You may also like