Yogyakarta – Tuntutan hukum dari Kejaksaan memegang peranan penting dalam upaya membendung kejahatan terhadap satwa liar terus terjadi. Karena dengan upaya penegakan hukum yang tegas dengan hukuman maksimal akan menjadi kunci yang kuat menekan kejahatan ini terjadi kembali. Pada tanggal 26 Juli 2016 akan dilakukan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk kasus kejahatan satwa liar yang dilakukan oleh drh. Hendrik Tri Setyawan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta.
Kami Dari Orangufriends (Orangutan Friends) kelompok relawan dan pendukung Centre for Orangutan Protection (COP) menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Tersangka yang berprofesi sebagai dokter hewan telah melanggar kode etik profesi dokter hewan Indonesia atau kode etik profesi veteriner dengan melakukan pelanggaran hukum.
2. Yang bersangkutan terbukti melakukan pembelian satwa liar kategori dilindungi berupa Beruang Madu guna melengkapi koleksi Taman Margasatwa Mangkang, Semarang.
3. Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor: p.31/ Menhut- II/2012 tentang Lembaga Konservasi. Pada Bab V pasal 32 ayat 2 poin e, pembelian satwa diperkenankan namun untuk kategori tidak dilindungi dengan sumber yang sah. Sedangkan terdakwa membeli Beruang Madu yang merupakan satwa dilindungi dari perdagangan ilegal.
4. Beruang Madu merupakan satwa liar dilindungi di Indonesia dalam Peraturan Menteri Kehutanan no. 7 tahun 1999.
5. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati. Ancaman hukuman pelaku kejahatan satwa liar adalah hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
drh. Hendrik Tri Setiawan tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas kebudayaan dan pariwisata pemerintah kota Semarang. Tersangka ditangkap Ditipiter Bareskrim Mabes Polri di halaman Taman Margasatwa Mangkang, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 11 Februari 2016 dengan barang bukti 1 ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus) yang akan dibelinya dengan harga Rp 6.500.000,00 Penangkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan pedagang satwa di Bantul, Yogyakarta sebelumnya bernama Muhammad Zulfan yang sudah di vonis 9 bulan penjara oleh PN Bantul pada tanggal 20 Juni 2016. Dari keterangan tersangka ini ada keterlibatan drh. Hendrik Tri Setiawan sebagai pembeli untuk melengkapi koleksi satwa Taman Margasatwa Mangkang Semarang tempat dia bekerja.
Untuk informasi lebih lanjut dan wawancara, harap menghubungi:
Destya Suci, Kordinator Orangufriends Yogyakarta.
H: 083869533631