ELANG SITAAN COP DILEPAS JOKOWI

Bandung – Setelah menjalani rehabilitasi selama lebih dari 6 bulan di Pusat Konservasi Elang Kamojang akhirnya 2 elang Jawa hasil sitaan COP di Malang Jawa Timur merasakan kehidupan bebas di habitatnya. Kedua elang Jawa yang diberi nama Gendis dan Luken ini dilepasliarkan oleh presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo di Situ Cisanti Bandung pada 22 Februari 2018.

Gendis dan Luken adalah 2 dari 15 ekor elang yang berhasil didapatkan dari 2 orang pedagang satwa dilindungi di Malang, Jawa Timur pada Juli 2017. Ke 15 ekor Elang tersebut lalu dititipkan di Pusat Konservasi Elang Kamojang di Garut untuk menjalani proses rehabilitasi. Dan dari 15 ekor elang tersebut 5 diantaranya adalah elang Jawa yang diyakini merupakan lambang negara Indonesia. Kedua pedagang ini digrebek secara bersamaan di rumah masing-masing oleh tim gabungan Centre for Orangutan Protection, Animals Indonesia, Gakkum KLHK dan Polres Kepanjen Malang. Kedua orang tersangka berinisial AD dan GP ini sekarang masih mendekam di balik jeruji karena dikenakan sanksi 1 tahun kurungan penjara oleh pengadilan negeri Malang.

“Kami sangat senang bisa melihat kedua elang Jawa tersebut hidup bebas kembali di alamnya karena memang sudah sepatutnya mereka hidup di alam bebas bukan di kandang para eksploitator yang ngakunya pecinta satwa.”, kata Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime dari Centre for Orangutan Protection.

“Sudah saatnya para pedagang satwa dilindungi ini dihukum dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera.”, tambah Hery.

Memperjual belikan satwa dilindungi itu melanggar undang-undang no 5 tahun 1990 tentang Keanekaragaman hayati dan ekosistemnya yang mana dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. (HS)

Comments

comments

You may also like