PENGABDIAN DOKTER HEWAN COP DI KAMPUNG MERASA

Dokter hewan Centre for Orangutan Protection masuk kampung? Pastinya bukan sekali atau dua kali ini. Sejak delapan tahun yang lalu, dokter hewan COP telah mengabdi pada satwa peliharaan dan kesayangan masyarakat sekitar pusat rehabilitasi orangutan yang dikelolahnya. Edukasi dan penyadartahuan tentang kondisi hewan hingga langsung melakukan pengobatan pada anjing, kucing hingga ternak juga mengharapkan kesehatan masyarakat di kampung terdekat dengan Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA). Zoonosis tak bosan-bosannya dokter hewan dan paramedis ini sampaikan, demi kesehatan yang terasa sangat mahal ketika pandemi COVID menghampiri kita.

Dokter hewan COP tak ragu mengetuk pintu rumah yang satu dengan pintu rumah yang lain, sesuai data sebelumnya dimana hewan peliharaan terdata. Syukurnya, warga Kampung Merasak sangat terbuka dengan kehadiran tim APE Defender ini. Kunjungan kali ini, ada 7 hewan yang mengalami scabiosis, 2 terinfeksi ektoparasit pinjal. Pemeriksaan 1 babi yang sedang hamil pun tak luput dari pemeriksaan kali ini. “Mendengarkan detak janin babi membuat kebahagian tersendiri”, ujar drh. Elise Ballo sambil tersenyum.

Selain itu tim juga memberi 2 vitamin pada hewan kesayangan dan pemberian obat cacing pada 4 anjing lainnya. Tim menyadari betul, cacing pada hewan peliharaan yang bisa dijumpai dimana saja dapat menjadi awal manusia menderita penyakit cacing. Salah satu anggota tim di desa tempat pelepasliaran orangutan pernah mengalami infeksi cacing yang merayap di bawah kulit. Munculnya tonjolan kemerahan di kulit kakinya yang tampak berliku-liku seperti ular dan disertai rasa gatal yang sangat sempat hanya dianggap varises. Setelah diteliti lebih lanjut, cutaeus larva mingrain terjadi ketika staf tersebut bermain sepak bola dengan anak-anak di kampung longless tanpa alas kaki. Ternyata lapangan bola telah terkontaminasi larva cacing tambang dari kotoran hewan seperti anjing dan kucing. Setelah menjalani terapi, akhirnya staf tersebut sembuh.

“Mari jaga kesehatan hewan peliharaan dan jaga kebersihan”, ajak drh Elise lagi.

KABAR HUTAN LABANAN AGUSTUS 2023

Bulan Agustus ini suara burung di sekitar camp BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance) mendadak lebih ramai dari biasanya. Namun semakin ramainya suara burung ini menimbulkan rasa curiga dalam benak saya, yang dalam dua tahun terakhir tinggal dan bertugas di hutan Labanan. Saya menduga suara burung ini berasal dari burung-burung “pengungsi” yang berasal dari habitat sekitar kawasan BORA yang sedang menghadapi banyak tantangan akibat aktivitas manusia. Selain pembalakan liar dan tambang batubara ilegal, kebakaran hutan menjadi tantangan terbesar menjadi tantangan terbesar di KHDTK Labanan pada musim kemarau ini.

Selasa pagi, dalam 700 meter pertama perjalanan meninggalkan camp BORA saya berjumpa sepasang rangkong gading, burung dengan status konservasi kritis, terbang sekitar lima meter di atas kepala, menyeberang dari sisi hutan di kiri jalan menuju sisi hutan di kanan jalan. Tak lama kemudian, tepat 1 km radius dari camp BORA, saya menemukan sebuah luasan hutan yang sudah habis terbakar, yang tersisa hanya tanah yang menghitam dipenuhi oleh abu dan sisa-sisa kayu yang sudah menjadi arang. Kabut putih tipis terlihat masih menyelimuti sebagian besar hutan Labanan pagi itu, sayangnya kabut ini bukan dihasilkan oleh peristiwa evapotranspirasi air oleh tumbuhan, namun berasal dari asap hasil pembakaran lahan yang terjadi di beberapa titik.

Sepanjang perjalanan, cukup banyak pemandangan kerusakan hutan yang saya saksikan. Dalam sekejab, vegetasi hutan yang dahulu hijau, kini pada banyak titik sudah berubah memerah layaknya musim gugur di belahan bumi bagian utara, namun merahnya daun di sini terjadi akibat kering oleh panasnya api, dengan tanah yang dipenuhi noda hitam sisa pembakaran.

Kemudian, saya pun tiba di area dengan luasan kebakaran lahan terbesar, secara kasat mata terlihat jauh lebih besar dari empat kali ukuran lapangan sepakbola standar internasional, hanya sekitar 4,9 km dari camp BORA. Perjalanan ini seakan menjawab kecurigaan tentang semakin ramainya suara burung di BORA. Penyusutan habitat hutan, tentu akan membuat banyak satwa liar mengungsi menuju habitat yang masih tersisa, atau justru malah memasuki kawasan manusia. Jika dalam hitungan satu bulan ke belakang saja laju kehilangan hutan bisa sebegitu cepatnya terjadi di dalam kawasan konservasi, masikah ada hutan yang tersisa dalam 10-20 tahun ke depan jika kita terus membiarkan hal ini terjadi? (RAF)

VONIS 2 BULAN PENJARA ATAS PELIHARA ORANGUTAN, COP DUKUNG JAKSA UNTUK BANDING DAN TEGAKKAN KEADILAN

“Centre for Orangutan Protection tidak pernah mengira hukuman eks Bupati Langkat yang memiliki orangutan di rumahnya akan dijatuhi vonis hanya 2 bulan penjara. Ini seperti mencoreng kepercayaan kami pada peradilan di Indonesia. Bagaimana mungkin hukum bisa ditegakkan jika secara sah bersalah namun hukuman yang diterima hanya seperti kejahatan ringan lainnya?”, ujar Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection dengan kecewa.

Putusan hakim yang diketuai Ledis Meriana menyebut Terbit Rencana Perangin-angin (TPR) secara sah bersalah melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 (2) huruf a UU RI Nomor 4 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara 2 bulan, denda Rp 50 juta apabila denda tersebut tidak diganti mendapat tambahan selama hukuman 1 bulan penjara. Hakim juga menyampaikan, pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.

“COP mendesak Jaksa untuk banding mengingat kejahatan ini adalah hal yang serius. Kepemilikan ilegal satwa liar dilindungi yaitu orangutan sejak 2019 yang dipelihara di rumah eks Bupati Langkat di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini, telah memporak-porandakan usaha konservasi orangutan di Indonesia.”, tegas Daniek lagi.

Pada 25 Januari 2022 yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan kepemilikan satwa liar yang dilindungi Terbit tak hanya memelihara orangutan sumatra, tetapi 1 elang brontok, 2 burung beo dan 1 monyet hitam sulawesi.

“Besar harapan kami, Jaksa mempertahankan tuntutan 10 bulan penjara denda Rp 50.000.000,00, subsider 3 bulan kurungan. Walau tuntutan itu sendiri tidak sebanding dengan kerugian ekosistem dan usaha konservasi. Satu orangutan yang sampai ke tangan manusia dapat dipastikan ada 2-5 orangutan lainnya yang mati di alam. Orangutan adalah ikon Indonesia yang berada di ambang kepunahan. Centre for Orangutan Protection mendukung Jaksa untuk banding dan tegakkan keadilan”, tambah Daniek Hendarto lagi.