THE NEWS OF QUIET SEPTI

Septi has now entered adulthood. This female orangutan looks calm and reserved. The quarantine enclosure becomes a room that limits its motion. “Sad … every time we stop at Septi’s cage to deliver her food and a little enrichment for her. The cage really limited her movement. But we were not brave enough to take him to a jungle school. Calm in the cage is not necessarily the same, when he was in the tree. “, Said Jhony Senju concerned.

Today Septi gets coconut fruit. Wow … his teeth easily peeled off the kalapa fibers. Soon she began to break the coconut shell by banging on the iron cage. The water was immediately drunk … and the white part began to bite. “Septi uses his abilities! Good Septi.”, Jhony shouted with delight. (L)

KABAR SI PENDIAM SEPTI
Septi kini sudah memasuki usia dewasa. Orangutan betina ini terlihat kalem dan pendiam. Kandang karantina menjadi kamar yang membatasi geraknya. “Sedih… setiap kali kami mampir ke kandang Septi untuk mengantarkan makanannya dan sedikit enrichment untuknya. Kandang benar-benar membatasi geraknya. Tapi kami tidak cukup berani untuk membawanya ke sekolah hutan. Kalem di kandang belum tentu sama, saat dia berada di pohon.”, ujar Jhony Senju prihatin.

Hari ini Septi mendapatkan buah kelapa. Wow… gigi-giginya dengan mudah mengupas serabut kalapa. Tak lama kemudian dia mulai memecahkan batok kelapa dengan memukulkan ke besi kandang. Airnya langsung diminumnya… dan bagian putihnya mulai digigitinya. “Septi menggunakan kemampuannya! Bagus Septi.’, teriak Jhony dengan senangnya.

Septi juga tak pernah menyia-nyiakan daun maupun ranting yang diberikan animal keeper kepadanya. Walau terlihat masih bingung, dia mulai menyusunnya untuk menjadi alas duduknya. Membuat sarang sepertinya kemampuan alamiah orangutan. Jika saatnya dia berada di pohon, Septi pasti bisa membuat sarang yang bagus dan nyaman untuk dirinya. “Septi… kami masih bermimpi untuk mu… kembali ke hutan… bergelantungan dari satu pohon ke pohon dan memilih pohon terbesar untuk tidurmu.”.

5 EAGLES RESCUED FROM MERCHANTS

Tuesday, March 27, 2018 has caught one suspected hawk merchant in Nanjung village, Margaasih sub-district, Bandung regency, West Java. From joint operation of COP with team of Ditipidter Polda West Java, BKSDA West Java and assisted Orangufriends Bandung to secure 5 (five) eagles. According to the suspect, the supply of hawk eagles and sea eagles comes from the province of Bangka Belitung.

“The suspect is one of the Falconary elders of Bandung. Every week, his home becomes the training ground for eagles’ lovers to learn together, “explained Hery Susanto, coordinator of Anti Wildlife Crime COP.

The ‘Lovers’ Eagle is unlikely not to know the status of the eagle which is a protected animal of the Act. Position of suspect houses that are in densely populated people’s attention. “We hope people can learn firsthand, that maintaining and trading protected animals is illegal. A maximum of 5 years imprisonment and a fine of 100 million is a punishment that the perpetrator must undergo. But this punishment is still too light, that’s why there are still illegal keepers and wildlife traders protected. This business is still profitable, even if cut penalties and fines. “, Added Hery Susanto.

Thank you Orangufriends Bandung for helping with this joint operation. The Center for Orangutan Protection support group is a special force for the COP. The extent of the Orangufriends network has been shown to repeatedly save both protected and unprotected wildlife and other pets from abuse and cruelty. #proudoforangufriends (L)

5 ELANG DISELAMATKAN DARI PEDAGANG
Selasa, 27 Maret 2018 telah tertangkap satu orang tersangka pedagang elang di desa Nanjung, kecamatan Margaasih, kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari operasi gabungan COP bersama tim Ditipidter Polda Jawa Barat, BKSDA Jawa Barat dan dibantu Orangufriends Bandung mengamankan 5 (lima) elang. Menurut tersangka, pasokan elang pemburu dan elang laut berasal dari provinsi Bangka Belitung.

“Tersangka merupakan salah satu sesepuh Falconary Bandung. Setiap minggu, rumahnya menjadi tempat latihan para ‘pecinta’ elang untuk belajar bersama.”, urai Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

‘Pecinta’ Elang tidak mungkin tidak mengetahui status elang yang merupakan satwa dilindungi Undang-Undang. Posisi rumah tersangka yang berada di padat penduduk sempat menjadi perhatian warga. “Kami berharap warga bisa belajar langsung, bahwa memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi melanggar hukum. Penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta adalah hukuman yang harus dijalani pelaku. Tapi hukuman ini masih terlalu ringan, itu sebabnya masih saja ada pemelihara ilegal dan pedagang satwa liar dilindungi. Bisnis ini masih menguntungkan, sekali pun dipotong hukuman dan denda.”, tambah Hery Susanto.

Terimakasih Orangufriends Bandung yang telah membantu operasi bersama ini. Kelompok pendukung Centre for Orangutan Protection adalah kekuatan tersendiri bagi COP. Luasnya jaringan Orangufriends telah terbukti berulang kali menyelamatkan satwa liar baik dilindungi maupun yang tidak dilindung dan hewan peliharaan lainnya dari perlakuan kekejaman maupun kejahatan. #proudoforangufriends

ANGGOTA PERBAKIN HARAM TEMBAK SATWA LIAR

Centre for Orangutan Protection (COP) mengapresiasi kepada Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB.PERBAKIN) yang mengeluarkan surat Nomor 257/SEKJEN/PB/III/2018 tertanggal 25 Maret 2018 yang ditujukan kepada seluruh Pengurus PERBAKIN di setiap provinsi seluruh Indonesia. Dalam suratnya PB.PERBAKIN menggaris bawahi kembali kepada anggota dan klub-klub senapan angin yang berada di bawah naungan PERBAKIN untuk kembali mengerti peraturan Kapolri bahwa senapan angin tidak bisa digunakan untuk menembak satwa. Senapan angin hanya boleh digunakan untuk menembak sasaran dan perlombaan.

“Sudah seharusnya PB.PERBAKIN menertibkan anggota dan klub naungannya agar mengerti bahwa dengan menjadi anggota PERBAKIN tidak otomatis penggunaan senapan angin halal untuk menembak satwa. COP berharap ini dimengerti oleh anggota PERBAKIN seluruh Indonesia dan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan dengan kedok berburu hama oleh klub/komunitas senapan angin.”, oleh Ramadhani, Manager Perlindungan Habitat COP.

PB.PERBAKIN mengeluarkan surat tersebut berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan melihat maraknya penembakan satwa liar dengan menggunakan senapan angin.

“Kami berharap PB.PERBAKIN bisa menertibkan anggotanya dan klub naungannya. Dan Kepolisian bisa melakukan pengetatan kepemilikan dan penjualannya, yang mana saat ini pembelian dan kepemilikan senapan angin sangat mudah sekali prosesnya.”, tegas Ramadhani.

Catatan :
1. 15 Oktober 2017, PERBAKIN Tanah Datar, Sumatera Barat melakukan hunting bersama di Lapangan Cindua Mato dengan menembak mati ratusan burung bangau yang dilindungi dengan alasan burung bangau sudah menjadi hama.
2. 6 Pebruari 2018, COP mempublikasikan hasil otopsi kematian 1 individu orangutan, yang mana di tubuh orangutan ditemukan 130 peluru senapan angin.
3. Awal Maret 2018 COP melakukan kampanye untuk membatalkan kegiatan berburu hama yang rencananya dilakukan 4 Maret 2018 oleh komunitas senapan angin Rang-Rang Community di Brebes dan Komunitas Sniper Uklik Indonesia di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dua rencana kegiatan tersebut batal dilakukan.
4. Data bersama dari 8 organisasi orangutan mencatat setidaknya telah terjadi 48 kasus orangutan ditembak dengan senapan angin dan total 805 peluru.