ANGGOTA PERBAKIN HARAM TEMBAK SATWA LIAR

Centre for Orangutan Protection (COP) mengapresiasi kepada Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB.PERBAKIN) yang mengeluarkan surat Nomor 257/SEKJEN/PB/III/2018 tertanggal 25 Maret 2018 yang ditujukan kepada seluruh Pengurus PERBAKIN di setiap provinsi seluruh Indonesia. Dalam suratnya PB.PERBAKIN menggaris bawahi kembali kepada anggota dan klub-klub senapan angin yang berada di bawah naungan PERBAKIN untuk kembali mengerti peraturan Kapolri bahwa senapan angin tidak bisa digunakan untuk menembak satwa. Senapan angin hanya boleh digunakan untuk menembak sasaran dan perlombaan.

“Sudah seharusnya PB.PERBAKIN menertibkan anggota dan klub naungannya agar mengerti bahwa dengan menjadi anggota PERBAKIN tidak otomatis penggunaan senapan angin halal untuk menembak satwa. COP berharap ini dimengerti oleh anggota PERBAKIN seluruh Indonesia dan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan dengan kedok berburu hama oleh klub/komunitas senapan angin.”, oleh Ramadhani, Manager Perlindungan Habitat COP.

PB.PERBAKIN mengeluarkan surat tersebut berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan melihat maraknya penembakan satwa liar dengan menggunakan senapan angin.

“Kami berharap PB.PERBAKIN bisa menertibkan anggotanya dan klub naungannya. Dan Kepolisian bisa melakukan pengetatan kepemilikan dan penjualannya, yang mana saat ini pembelian dan kepemilikan senapan angin sangat mudah sekali prosesnya.”, tegas Ramadhani.

Catatan :
1. 15 Oktober 2017, PERBAKIN Tanah Datar, Sumatera Barat melakukan hunting bersama di Lapangan Cindua Mato dengan menembak mati ratusan burung bangau yang dilindungi dengan alasan burung bangau sudah menjadi hama.
2. 6 Pebruari 2018, COP mempublikasikan hasil otopsi kematian 1 individu orangutan, yang mana di tubuh orangutan ditemukan 130 peluru senapan angin.
3. Awal Maret 2018 COP melakukan kampanye untuk membatalkan kegiatan berburu hama yang rencananya dilakukan 4 Maret 2018 oleh komunitas senapan angin Rang-Rang Community di Brebes dan Komunitas Sniper Uklik Indonesia di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dua rencana kegiatan tersebut batal dilakukan.
4. Data bersama dari 8 organisasi orangutan mencatat setidaknya telah terjadi 48 kasus orangutan ditembak dengan senapan angin dan total 805 peluru.

Comments

comments

You may also like