PEDAGANG ELANG DITANGKAP DI BANDUNG

Bandung – Tim gabungan Tipidter Polda Jawa Barat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat dibantu Centre for Orangutan Protection (COP) mengamankan RA  warga Cijerah Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terkait jual beli satwa liar dilindungi pada tanggal 28 Maret 2018. Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 5 ekor elang yang hendak diperjualbelikan secara online. 

“Tersangka RA sudah terpantau sejak 1,5 tahun melakukan jual beli satwa liar dilindungi di sosial media Facebook. RA merupakan spesialis penjual burung elang dan alap-alap. Saat ditangkap, tim gabungan menemukan barang bukti 5 ekor elang di rumahnya tanpa ada perlawanan.”, Hery Susanto Manager Anti Wildlife Crime COP

Dalam upaya operasi ini tidak mudah karena RA selalu menyembunyikan identitas asli dan tidak pernah mau melakukan pertemuan secara langsung dengan para calon pembeli. Pedagang ini cukup aktif melakukan posting dagangan di sosial media untuk jenis satwa kategori dilindungi. Tersangka mendapat pasokan barang dari pulau Jawa dan Sumatera terutama untuk jenis elang yang memiliki habitat di laut. Ini adalah elang ke 51 yang kami evakuasi dari perdagangan ilegal satwa liar selama 5 tahun terakhir. Banyaknya pemelihara dan penghobi elang menyebabkan penangkapan terus terjadi dan perdagangan tetap ada. Elang dan alap-alap adalah burung pemangsa tertinggi dalam rantai makanan dan semua keberadaannya dilindungi di Indonesia. 

“Selama kurun waktu 5 tahun terakhir COP membantu Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), setidaknya sudah mengamankan 51 elang dari perdagangan ilegal satwa liar.  Dari pengakuan para tersangka, mereka memperjualbelikan satwa tersebut karena masih adanya permintaan dan banyaknya kelompok penghobi elang yang menyebabkan perburuan dan perdagangan terus ada dan terjadi.”, Hery Susanto Manager Anti Wildlife Crime COP.

Kami mengapresiasi Tipidter Polda Jawa Barat dan BKSDA Bandung yang secara tegas melakukan upaya penegakan hukum kasus ini. Dan kita menunggu babak baru terkait vonis hukuman pengadilan bagi tersangka bisa lebih maksimal. Barang bukti elang saat ini masih diamankan di BKSDA Jawa Barat dan akan segera dikirim menuju ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) guna perawatan dan rehabilitasi bagi elang tersebut.

Untuk wawancara dan komunikasi lebih lanjut silahkan menghubungi

Hery Susanto
COP Anti Wildlife Crime Coordinator
Mobile Phone:  081284834363
Email: info@orangutanprotection.com

ANTAK READY TO GO BACK TO THE ISLAND

The black Antak who always has trouble with his hair, now a bit different. The darker-colored hairs on the bodies of other orangutans are very encouraging. “Antak started longish!”, Exclaimed Idham happy. “It means as long as it is pulled into the cage, you are in an effort to dye your hair ya Antak?”.

January 2017, Antak was withdrawn from pre-release orangutan island to the quarantine cage. Three days earlier, the animal keeper saw Antak fight with Nigel and after that never saw him. Worries made the team search for it to decide to withdraw Antak. At that time Antak injured and experienced mal nutrition.

The medical team is working hard to improve Antak’s physical health. Antak’s weight is slaughtered and the injuries are improving. Surprisingly, Antak began to make his bedding from the leaves and twigs given animal keeper. “It’s amazing to see the development.”, Idham said smilingly.

Antak looks enjoying the given coconut. His sturdy fingers gouged the coconut meat … when impatiently, he began to use his teeth. Krauk … krauk … krauk … coconut is a favorite fruit of Antak. “Antak … next I can not see you this close. Only now is my chance to see your expression up close. When on the island … you become so fierce.”.

ANTAK SIAP KEMBALI KE PULAU
Si hitam Antak yang selalu bermasalah dengan rambutnya yang sedikit kini berbeda sekali. Rambut-rambut di tubuhnya yang berwarna lebih gelap di banding orangutan lain sungguh menggembirakan. “Antak mulai gondrong!”, teriak Idham senang. “Berarti selama ditarik ke kandang, kamu dalam usaha melebatkan rambut-rambut mu ya Antak?”.

Januari 2017, Antak ditarik dari pulau pra rilis orangutan ke kandang karantina. Tiga hari sebelumnya, animal keeper melihat Antak berkelahi dengan Nigel dan setelah itu tak pernah melihat nya. Kekawatiran membuat tim melakukan pencarian hingga memutuskan menarik kembali Antak. Saat itu Antak terluka dan mengalami mal nutrisi.

Tim medis berusaha keras memperbaiki kesehatan fisik Antak. Berat badan Antak dipantai terus dan luka-luka pun membaik. Hal yang mengejutkan, Antak mulai membuat alas tidurnya dari daun-daun dan ranting yang diberikan animal keeper. “Luar biasa rasanya melihat perkembangannya.”, ujar Idham tersenyum.

Antak terlihat menikmati kelapa yang diberikan. Jari-jarinya yang kokoh mencongkel daging kelapa… saat tak sabar, dia mulai menggunakan giginya. Krauk… krauk… krauk… kelapa adalah buah kesukaan Antak. “Antak… selanjutnya aku ngak bisa lihat kamu sedekat ini. Hanya sekarang kesempatanku melihat ekspresimu dari dekat. Saat di pulau… kamu menjadi begitu galak.”.

ANCAMAN PASCA PENANGKAPAN PEDAGANG ELANG DI BANDUNG

Pesan masuk lewat media sosial Centre for Orangutan Protection. Tanpa menunggu lama, informasi ini langsung ditindak lanjuti tim APE Warrior, tim yang selama ini menangani perdagangan satwa. Sehari, seminggu, sebulan, tim terus memantau informasi ini. Kali ini sesepuh falconari Bandung yang menjadi target.

Operasi gabungan untuk memproses secara hukum kepemilikan elang ilegal sudah dilakukan COP bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan Republik Indonesia. Operasi gabungan bersama organisasi satwa lainnya juga melibatkan Kepolisian Republik Indonesia karena kepemilikan tersebut melanggar hukum yang berlaku. Media massa juga berperan serta mempublikasikan kejahatan ini. Namun, kejahatan ini terus berlangsung.

“Kami melakukan yang terbaik untuk negeri ini. Satwa dan hukum menjadi prioritas kami. Sekarang keluarga tersangka pedagang elang mengejar-ngejar kami. Salah kami apa?”, ujar Hery Susanto bingung.

Tidak mungkin tersangka tidak mengerti satwa elang adalah satwa yang dilindungi Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Kenapa Elang dilindungi juga bukanlah hal yang baru. Fungsi elang sebagai predator tingkat tinggi menjadikannya satwa yang sangat penting dalam rantai makanan yang sejak jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak sudah diajarkan. Ataukah hukum dan pelajaran biologi ini salah semua?

“Terimakasih orangufriends yang telah menguatkan kami. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan berbuat untuk alam ini. Hukum harus ditegakkan!”, tegas Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.