TERBANG BEBAS SI JULANG DAN RANGKONG

Pertengahan bulan April 2017, APE Guardian bersama BKSDA SKW I Berau mengevakuasi beberapa satwa dari Golden Zoo Samarinda. Kebun Binatang ini terpaksa ditutup karena berada di jalur jalan tol Balikpapan – Samarinda yang dalam tahap pembangunan. Satwa-satwa yang dilindungi ini dievakuasi ke pusat rehabilitasi orangutan COP Borneo, Labanan, Kalimantan Timur.

Selama dalam perawatan dan pemberian pakan, tim medis bersama pengamat perilaku alami satwa liar memberi penilaian untuk satwa-satwa tersebut. Panilaian ini akan menjadi acuan untuk satwa dilepasliarkan kembali ke alam.

Pada 27 April 2017, BKSDA SKW I Berau bersama B2P2EHD serta COP Borneo melepasliarkan dua burung yang dilindungi yang menjadi icon Kalimantan juga. Burung Rangkong Badak (Buceros Rhinoceros) dan burung Julang Emas (Rhyticeros Undulatus) adalah kedua burung yang beruntung itu. Ini akan memperkaya kawasan KHDTK Labanan yang masih cukup alami.

Kondisi burung yang terlalu lama dalam pemeliharaan, membuat kedua burung butuh waktu untuk akhirnya menyadari kebebasanya. Kedua burung terlihat menjauh dan berpindah-pindah ranting kemudian terbang. “Sifat liar satwa akan dengan sendirinya muncul saat mereka kembali ke alamnya.”, ujar Reza Dwi Kurniawan, manajer COP Borneo.

POLRES LAHAT DIBANTU COP DAN ANIMALS INDONESIA MENGGAGALKAN PERDAGANGAN OPSETAN SATWA DILINDUNGI DI SUMATERA SELATAN

Palembang – Kembali lagi kejahatan satwa liar digagalkan oleh Polres Lahat dibantu Animals Indonesia dan Centre for Orangutan Protection (COP) di Lahat, Sumatera Selatan. Operasi yang dilakukan tanggal 27 Mei 2017 mengamankan barang bukti berupa 7 kepala Kambing Hutan (Capricornis sumatraensis sumatraensis), 1 opsetan Kucing Hutan Sumatera (Felis bengalensis), 1 kepala burung Rangkong Papan (Buceros bicornis), 1 kulit Kucing Emas (Profelis aurata), 3 lembar kulit Kijang (Muntiacus muntjak), 8 bagian tulang Harimau Sumatera dan 1 taring Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Penangkapan dilakukan di kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Tim juga mengamankan 1 orang pedagang berinisial AP dan 1 orang saksi pemilik rumah yang akan digunakan sebagai transaksi satwa dilindungi ini.

“Ini merupakan operasi penangkapan pedagang satwa dengan barang bukti yang cukup besar di Sumatera Selatan. Dimana tim mengamankan barang bukti berupa 7 Kepala Kambing Hutan yang merupakan penangkapan pertama dan terbesar untuk kasus perdagangan Kambing Hutan di Indonesia, 1 opsetan kucing hutan, 1 kepala rangkong, 1 kulit kucing mas, 2 kulit kijang, 8 bagian tulang harimau dan 1 taring harimau yang hendak diperjualbelikan.”, Hery Susanto, Kapten APE Warrior Centre for Orangutan Protection (COP).

Pedagang ini menjual satwa secara online maupun secara langsung dan terpantau melakukan jual beli satwa secara online di facebook. Satwa yang dijual dalam kondisi mati (opsetan) maupun bagian-bagiannya yang juga satwa dengan kategori dilindungi. Bagian satwa ini dijual secara terpisah dengan harga yang bervariasi antara Rp 750.000,00 hingga Rp 1.500.000,00 perbagian satwa diindungi.

Selama ini, AP mendapatkan bagian tubuh satwa dilindungi dari pemburu di dusun tempat dia tinggal yang berdekatan dengan kawasan konservasi, serta dari pemburu satwa di perkebunan masyarakat sekitar Sumatera Selatan. Bahkan AP dapat mendatangkan kepala burung rangkok dari kawasan Bangka.

Dari hasil pendalaman selama dua bulan terakhir, AP telah menjual kulit dan tulang serta taring Harimau Sumatera secara terpisah ke pembeli di Lampung. Menurut pengakuan AP selama menjalankan bisnis ilegal ini, dia menggunakan jasa travel dan pengiriman barang serta jasa angkutan bus antar provinsi. Selama ini AP merasa aman menjalankan bisnis gelap yang telah digelutinya selama dua tahun terakhir karena merasa aman dengan sistem jual beli secara terputus.

“Pedagang ini terpantau di jual beli online facebook dan setelah dipantau dan ditelusur ternyata dia pemain besar untuk jual beli satwa opsetan yang masuk kategori dilindungi di wilayah Sumatera Selatan. Pedagang menjual satwa opsetan, kulit maupun bagian satwa dilindungi dengan kisaran Rp 750.000,00 – Rp 1.500.000,00 dan dia termasuk pemain pertama dari kelas pengepul yang mendapatkan barang secara langsung. Dan kita masih menunggu proses pengembangan lebih lanjut untuk kasus ini oleh pihak Polres Lahat.”, Suwarno, Ketua Animals Indonesia. “Kambing Hutan Sumatera dan Kucing Emas adalah satwa yang sangat langka dan sulit dijumpai di habitat alaminya. Hal ini disebabkan kedua spesies tersebut hidup pada habitat khusus yakni di pegunungan terjal bebatuan dengan jumlah pakan yang cukup.”

Memperjualbelikan satwa dilindungi maupun bagian-bagiannya merupakan tindakan melawan hukum. Tersangka dapat dijerat dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.Dan upaya penegakan hukum akan kita tunggu dalam proses ini. Apresiasi kita sampaikan kepada Polres Lahat yang dengan cepat merespon tindak kejahatan ini dan kita akan mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan. Satwa yang diperjualbelikan merupakan satwa endemik Sumatera yang sangat langka dan dengan penegakkan hukum yang tegas dan berani akan membendung kejahatan ini terus berlangsung.

Untuk informasi dan wawancara silahkan menghubungi

Hery Susanto, Kapten APE Warrior Centre for Orangutan Protection (COP).

Mobile Phone: 081284834363

Suwarno, Ketua Animals Indonesia

Mobile Phone: 082233951221

CAMPUS VISIT UNIVERSITAS DARWAN ALI

Kesempatan untuk campus visit diberikan Pembantu Rektor III Universitas Darwan Ali, Hermansyah S. Kom, MM. pada APE Crusader untuk memberikan materi kuliah umum di kampus. Ada 40 mahasiswa dari Fakultas Ilmu Komputer, Agri Bisnis Perikanan, Pertaninan, Teknik Sipil dan Akutansi berkumpul di kelas kampus pada 27 April 2017.

Melalui film dokumenter dan slide, tim campus visit kali ini mengajak mahasiswa untuk memahami kehidupan satwa liar yang hidup di habitat alaminya. Kehancuran hutan akibat pembukaan perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan perburuan liar, menjadikan status satwa liar terancam punah.

Suasana sore tak penyurutkan semangat mahasiswa mengikuti kuliah umum ini. Mereka pun ingin terlibat langsung untuk menjaga hutan dan satwa liar di Kuala Pembuang, kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

“Menyebarkan virus konservasi dari pintu ke pintu sudah Centre for Orangutan Protection lakukan sejak 2007. Ini adalah proses panjang, seiring ilmu pengetahuan yang terus berkembang.”, ujar Septian sambil mempersiapkan kunjungan ke SMP Negeri 4 Kuala Pembuang keesokan harinya.