Palembang – Kembali lagi kejahatan satwa liar digagalkan oleh Polres Lahat dibantu Animals Indonesia dan Centre for Orangutan Protection (COP) di Lahat, Sumatera Selatan. Operasi yang dilakukan tanggal 27 Mei 2017 mengamankan barang bukti berupa 7 kepala Kambing Hutan (Capricornis sumatraensis sumatraensis), 1 opsetan Kucing Hutan Sumatera (Felis bengalensis), 1 kepala burung Rangkong Papan (Buceros bicornis), 1 kulit Kucing Emas (Profelis aurata), 3 lembar kulit Kijang (Muntiacus muntjak), 8 bagian tulang Harimau Sumatera dan 1 taring Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Penangkapan dilakukan di kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Tim juga mengamankan 1 orang pedagang berinisial AP dan 1 orang saksi pemilik rumah yang akan digunakan sebagai transaksi satwa dilindungi ini.
“Ini merupakan operasi penangkapan pedagang satwa dengan barang bukti yang cukup besar di Sumatera Selatan. Dimana tim mengamankan barang bukti berupa 7 Kepala Kambing Hutan yang merupakan penangkapan pertama dan terbesar untuk kasus perdagangan Kambing Hutan di Indonesia, 1 opsetan kucing hutan, 1 kepala rangkong, 1 kulit kucing mas, 2 kulit kijang, 8 bagian tulang harimau dan 1 taring harimau yang hendak diperjualbelikan.”, Hery Susanto, Kapten APE Warrior Centre for Orangutan Protection (COP).
Pedagang ini menjual satwa secara online maupun secara langsung dan terpantau melakukan jual beli satwa secara online di facebook. Satwa yang dijual dalam kondisi mati (opsetan) maupun bagian-bagiannya yang juga satwa dengan kategori dilindungi. Bagian satwa ini dijual secara terpisah dengan harga yang bervariasi antara Rp 750.000,00 hingga Rp 1.500.000,00 perbagian satwa diindungi.
Selama ini, AP mendapatkan bagian tubuh satwa dilindungi dari pemburu di dusun tempat dia tinggal yang berdekatan dengan kawasan konservasi, serta dari pemburu satwa di perkebunan masyarakat sekitar Sumatera Selatan. Bahkan AP dapat mendatangkan kepala burung rangkok dari kawasan Bangka.
Dari hasil pendalaman selama dua bulan terakhir, AP telah menjual kulit dan tulang serta taring Harimau Sumatera secara terpisah ke pembeli di Lampung. Menurut pengakuan AP selama menjalankan bisnis ilegal ini, dia menggunakan jasa travel dan pengiriman barang serta jasa angkutan bus antar provinsi. Selama ini AP merasa aman menjalankan bisnis gelap yang telah digelutinya selama dua tahun terakhir karena merasa aman dengan sistem jual beli secara terputus.
“Pedagang ini terpantau di jual beli online facebook dan setelah dipantau dan ditelusur ternyata dia pemain besar untuk jual beli satwa opsetan yang masuk kategori dilindungi di wilayah Sumatera Selatan. Pedagang menjual satwa opsetan, kulit maupun bagian satwa dilindungi dengan kisaran Rp 750.000,00 – Rp 1.500.000,00 dan dia termasuk pemain pertama dari kelas pengepul yang mendapatkan barang secara langsung. Dan kita masih menunggu proses pengembangan lebih lanjut untuk kasus ini oleh pihak Polres Lahat.”, Suwarno, Ketua Animals Indonesia. “Kambing Hutan Sumatera dan Kucing Emas adalah satwa yang sangat langka dan sulit dijumpai di habitat alaminya. Hal ini disebabkan kedua spesies tersebut hidup pada habitat khusus yakni di pegunungan terjal bebatuan dengan jumlah pakan yang cukup.”
Memperjualbelikan satwa dilindungi maupun bagian-bagiannya merupakan tindakan melawan hukum. Tersangka dapat dijerat dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.Dan upaya penegakan hukum akan kita tunggu dalam proses ini. Apresiasi kita sampaikan kepada Polres Lahat yang dengan cepat merespon tindak kejahatan ini dan kita akan mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan. Satwa yang diperjualbelikan merupakan satwa endemik Sumatera yang sangat langka dan dengan penegakkan hukum yang tegas dan berani akan membendung kejahatan ini terus berlangsung.
Untuk informasi dan wawancara silahkan menghubungi
Hery Susanto, Kapten APE Warrior Centre for Orangutan Protection (COP).
Mobile Phone: 081284834363
Suwarno, Ketua Animals Indonesia
Mobile Phone: 082233951221