VONIS JUAL/BELI BINTURONG 4 JUTA HANYA 4 BULAN PENJARA

Kamis, 23 April 2020, Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000,00 pada Feri Subagi. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Masih ingatkah penangkapan terdakwa empat bulan yang lalu? Saat itu 1 (satu) ekor Binturong (Arctictis Binturong), 1 (satu) ekor Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) ditemukan dalam keadaan hidup di rumah Feri di dusun Sumurwarak, desa Purworejo, kabupaten Tulungagung. Sementara 1 (satu) ekor Julang emas (Rhyticeros undulates) mati. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menelusuri bagaimana satwa yang dilindungi Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersebut bisa berada di rumahnya.

Feri membeli Binturong melalui facebook di akhir Desember 2018 yang lalu, saat itu harganya Rp 4.000.000,00. Sementara Rangkong menurut pengakuannya dibeli dengan harga Rp 750.000,00 dan Julang emas seharga Rp 350.000,00. Selanjutnya Feri memperjualbelikan satwa tersebut melalui posting di akun media sosialnya yaitu facebook dan dilanjutkan di whatsapp.

“Putusan PN Tulungagung masih jauh dari harapan kami. Centre for Orangutan Protection berharap vonis seharusnya bisa membuat efek jera bagi pelaku dan bagi para pedagang satwa dilindungi yang sedang beroperasi dapat segera menghentikan kegiatannya. Ini tidak sebanding dengan dampak ekologis. Kepunahan suatu jenis satwa yang menyebabkan terganggunya rantai ekosistem dan akan berdampak negatif bagi kehidupan manusia.”, ujar Daniek Hendarto, direktur operasional Centre for Orangutan Protection dengan kecewa.

HENTIKAN COVID-19 MULAI DARI PASAR SATWA

COVID-19 sampai saat ini masih dipercaya berasal dari sebuah pasar basah yang menjual beragam jenis satwa liar dan domestik untuk dikonsumsi di Huanan, Wuhan, Cina. Serupa dengan pasar-pasar di Indonesia seperti pasar Tomohon di Sulawesi Utara yang sering terdengar sebagai salah satu pasar yang sejak lama menjual beragam jenis satwa yang sudah mati ataupun hidup untuk dikonsumsi. Contohnya seperti kelelawar, burung, tikus, kucing, anjing, ular, babi hutan bahkan monyet.

Tidak hanya pasar basah seperti ini, di Indonesia masih banyak pasar-pasar satwa yang beroperasi meski diketahui banyak potensi penularan penyakit yang dapat terjadi akibat berinteraksi atau mengkonsumsi daging satwa. Taylor, dkk (2001) dalam penelitiannya menemukan bahwa mayoritas spesies patogen yang menyebabkan penyakit pada manusia adalah zoonosis yaitu sebesar 61% dari jumlah penyakit yang ada. Zoonosis sendiri adalah penyakit atau infeksi baik berupa virus, bakteri, parasit atau jamur yang dapat ditularkan secara alamiah dari hewan ke manuais atau sebaliknya.

Beberapa contohnya penyakit zoonosis yang mematikan yaitu ebola yang sempat merebak di Afrika dan menewaskan lebih dari 13.500 orang, juga dipercaya berasal dari kelelawar. Kemudian juga ada MERS, SARS, Flu burung dan saat ini COVID-19. Zoonosis yang dimungkinkan Karena adanya interaksi dengan satwa liar ini biasanya banyak terjadi di pasar-pasar.

Ketika satwa diperjualbelikan di pasar, baik penjual atau pun pembeli akan melakukan kontak langsung dengan satwa yang ada. Karena adanya kontak ini maka baik virus, bakteri dan jamur sangat mudah untuk berpindah ke manusia. Selain itu, virus-virus seperti flu dan corona ini memiliki kemampuan mutasi dan dapat menjadi virus-virus baru yang lebih mematikan. Hal ini bahkan sudah diprediksi oleb Webster (2004) dalam penelitiannya mengenai pasar satwa sebagai sumber penyakit pernafasan dan flu dengan rekomendasi untuk menutup pasar-pasar basah atau satwa ini karena kemampuan mutasi virus-virus yang ada dapat membuatnya merebak kembali.

Selain itu, manusia yang memiliki sistem imun berbeda dan lebih rentan daripada satwa liar yang biasa hidup di alam. Sehingga sangat mudah untuk menjadi sakit dan sayangnya penyakit inipun sangat mudah untuk ditularkan pada manusia lainnya. Hingga akhirnya berpotensi menjadi sebuah pandemi global. Tak hanya satwa liar, satwa domestik seperti anjing pun memiliki potensi menyebarkan rabies yang dapat mematikan juga bagi manusia.

Maka konsumsi-konsumsi daging terutama satwa liar dan satwa domistik ada baiknya diminimalisir untuk menghindari resiko-resiko yang tidak diinginkan. Selain membahayakan diri, juga dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar atau sedang membawa penyakit karena seringkali dijual dalam keadaan mati. Selain itu, prosesnya sendiri pun terkadang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan bagi satwa.

Maka perlu adanya perubahan dan kesadaran dari masyarakat baik para penjual atau pun pembeli bahwa ada hal yang lebih penting dari keinginan dan tradisi untuk mengkonsumsi satwa yaitu kesehatan yang tidak bisa dibeli dengan uang. Karena saat ini mengalami sendiri bahwa pandemi global COVID-19 ini tidak hanya mematikan banyak orang dari segi kesehatan, namun juga dari segi keuangan atau ekonomi. Jadi, marilah hal ini kita jadikan sebagai pembelajaran dan agar tidak adanya virus-virus yang bermunculan lagi di masa depan.

Sumber:

https://www.nationalgeographic.com/animals/2020/04/coronavirus-linked-to-chinese-wet-markets/

Taylor, L. H., Latham, S. M., Woolhouse, M. E., (2001). Risk factors for human disease 

emergence. The Royal Society, doi 10.1098/rstb.2001.0888.  

Webster, R. (2004). Wet markets-a continuing source of ssevere acute respiratory syndrome 

and influenza?. The Lancet : vol 363. 

PIDANA PENJARA 4 BULAN UNTUK PEDAGANG 4 KUKANG

Empat Kukang (Nycticebus spp) dan satu Alap-Alap Sapi (Falco moluccensis) akhirnya diselamatkan dari perdagangan online dari rumah terdakwa Uki atau M. Sahalal Marzuki di kabupaten Tulungagung pada tanggal 8 Januari 2020. Di tahun 2019 Uki juga pernah melakukan jual-beli dua ekor Alap Alap Tikus sebesar Rp 200.000,00 hingga Rp 350.000,00 sementara satu Alap Alap Sapi seharga Rp 200.000,00 juga. 

Uki mengunggah foto dan video satwa yang akan dijualnya ke grup whatsapp seperti Group Hewan Apendiks, Seller Apendiks Punya Birahi, Rumah Adopsi Hewan, Jual Beli Hewan T. Agung. Blitar dan Animal Fun Kediri (AFK). 

Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Syukurlah keempat kukang dan satu alap-alap bisa diselamatkan. Sayang satu kangkareng perut putih tidak dapat diselamatkan. Semoga satwa liar yang berhasil selamat dapat kembali ke habitatnya. Vonis masih jauh dari hukuman maksimal, sementara kerugian ekologis akan terus terakumulasi. Terimakasih tim Polda Jatim atas kerja kerasnya.”, ujar Daniek Hendarto, direktur operasional COP.