Harga satu ekor Elang Brontok Rp 1.500.000,00. Belum lagi harga satu Julang Emas beserta anakannya dan dua Lutung Jawa. Lalu satu ekor Trenggiling yang dihargai Rp 600.000,00. Akhirnya Ahmad Saifudin harus menjadi terdakwa dan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.”. Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00. “Kecewa sekali dengan putusan ini. Elang merupakan top predator dalam rantai makanan, memiliki peran yang sangat besar dalam ekosistem. Vonis yang diberikan juga tidak sebanding dengan kematian kedua lutung jawa akibat perdagangan online melalui facebook ini. Centre for Orangutan Protection berharap, hukum dapat ditegakkan agar tidak ada lagi Ahmad Saifudin lainnya.” ungkap Daniek Hendarto, direktur operasional COP dengan prihatin. “Lagi-lagi facebook menjadi media kejahatan satwa. Lagi-lagi whatsapp menjadi sarana komunikasi sebuah kejahatan. Perkembangan dunia komunikasi modern kembali disalahgunakan. Dunia kejahatan satwa liar seperti menemukan kenyamanan. Kami memanggil seluruh orangufriends untuk terus menerus menjadi mata, telinga, mulut bahkan kulit untuk satwa liar.”.
Makanan orangutan di Pusat Rehabilitasi Orangutan COP Borneo terdiri dari buah dan sayuran. Jenisnya beragam, tergantung dari ketersediaan di pasar. Dari pepaya, nenas, jagung, terong hingga bayam.
Kali ini orangutan berkesempatan mencoba buah blewah. Buahnya bulat dengan daging buah berwarnya jingga. Baunya juga menggoda, hanya saja rasanya yang sedikit hambar. Mayoritas orangutan di COP Borneo memakannya terlebih dahulu dan mengesampingkan buah yang lain. Ini kali pertama mereka merasakan buah blewah. Namun sebelumnya mereka sudah pernah merasakan timun suri yang rasa dan aromanya tidak jauh berbeda.
Tapi Jojo berbeda. Dia mencoba Blewah dengan menggigitnya sekali dan kemudian dengan senang hati memberikannya kepada orangutan lain. Tampaknya, dia tidak menyukai Blewah. Dia lebih memilij buah lain seperti pepaya, jagung, tomat dan terong. Mungkin dia akan suka Blewah saat dibuat dalam bentuk es buah ya. (FLO)
Setelah melalui enam persidangan, terdakwa 2 (dua) Kangkareng Perut Putih (Anthracoceros Albirostris) yaitu Dadang Andri Krisbyantoro alias Satrio akhirnya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, oleh PN Tulungangung.
Kedua Kangkareng tersebut adalah satwa dagangan online. Ini adalah pengembangan kasus yang dikerjakan anggota Unit III Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Jatim. 8 Januari 2020 adalah hari yang luar biasa, empat pedagang satwa liar tertangkap tangan memperjualbelikan satwa liar dilindungi. “Kerja keras dan teliti dari Polda Jatim, patut diancungi jempol!”, ujar Daniek Hendarto, direktur operasional COP.
Pengadilan Negeri Tulungagung pada 23 April 2020 menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. “Ini adalah kemenangan kita semua, tim Polda Jatim yang cepat tanggap, semoga tidak ada lagi burung Kangkareng Perut Putih yang berakhir di pedagang bahkan rumah penduduk.”, kata Daniek lagi.
