PERDAGANGAN SISIK TRENGGILING

Pandemi COVID-19 tak juga menyurutkan arus perdagangan satwa liar ilegal terutama perdagangan sisik trenggiling di Indonesia. Baru memasuki bulan kedua di tahun 2022, Centre for Orangutan Protection bersama organisasi dan badan penegak hukum di Indonesia telah menangani tiga kasus perdagangan sisik sebesar 173,5 kg dan 1 trenggiling hidup.

Barang bukti sisik trenggiling kering dengan jumlah 21 kg dikemas dalam 5 kantong plastik yang berbeda di Banda Aceh pada tanggal 2 Februari yang lalu. Sementara di Yogyakarta perdagangan ilegal sebanyak 2,5 kg sisik trenggiling dan 1 trenggiling jantan hidup dengan bobot 3,3 kg pada 24 Februari berhasil diselamatkankan. Yang terakhir di Sibolga, Sumatra Utara, barang bukti 150 kg sisik trenggiling berhasil diamankan. Berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih 600 trenggiling dibunuh untuk mencapai bobot 150 kg sisik kering dengan harga jual Rp 2.500.000,00 per kilogam. 

Tiga kasus yang terjadi di awal tahun 2022 ini menambah catatan kasus mengenai trenggiling yang ditangani oleh COP. Selama 2012 hingga 2021 tercatat 5 kasus yang berhasil ditangani. Perdagangan trenggiling tidak hanya terjadi di Indonesia namun sampai ekspor ke luar negeri dengan harga jual bisa berkali lipat. Tingginya permintaan pembeli akan trenggiling masih sangat banyak baik daging maupun sisiknya memiliki daya jual masing-masing. Daging trenggiling dijadikan bahan konsumsi yang dianggap mengandung banyak protein dan sisik trenggiling dipercayai masyarakat mengandung Tramadol HCl yang berfungsi meredakan nyeri dan menjadi salah satu bahan dalam pembuatan narkoba jenis sabu. Walaupun dalam faktanya belum ada penelitian yang membuktikan akan manfaat tersebut. Walaupun dalam faktanya belum ada penelitian yang membuktikan manfaat tersebut.

“Perdagangan trenggiling membuat satwa ini diburu dan keberadaannya di alam semakin terancam. Tentu saja ini membuat populasi semut maupun rayap yang merupakan pakan alaminya, berkembang tanpa predator. Ini akan menyebabkan keseimbangan alam terganggu. Hentikan perdagangan trenggiling!”, tegas Satria Wardhana, juru kampanye Anti Wildlife Crime COP. (MEY)

SEMINGGU MEMUPUK SEMANGAT SELAMATKAN ORANGUTAN SUMBING

Tim APE Crusader berangkat tengah malam dengan harapan sampai tujuan di pagi harinya. Mereka membawa sebuah misi besar yaitu penyelamatan satwa liar, orangutan. Tim menempuh perjalanan darat sekitar 7 jam, melewati daerah berkabut dan jalur bukit yang curam. Ini pula yang menghambat laju kendaraan tim. 

Sesampainya di lokasi, tim rehat sejenak sambil mengisi perut agar tidak kalah dengan teriknya matahari siang nanti. Semua tim bergabung, dari 3 tim yang berbeda menjadi satu kesatuan di lapangan. Kordinasi adalah kunci keberhasilan peleburan ini. Tim harus menemukan 1 individu orangutan yang belakangan ini viral di media sosial karena lebih dari satu kali menambahkan diri di depan warga bahkan di pinggir jalan. Jika bertemu, rencananya orangutan ini akan dipindahkan ke hutan yang jauh dari pemukiman atau keramaian aktivitas manusia.

Tujuh hari bukan waktu yang sangat lama, jika kita berlibur. Namun 7 hari di jalanan dan keluar masuk hutan untuk mencari orangutan yang terus bergerak bukanlah hal yang mudah bagi kami. Cuaca yang tiba-tiba hujan di tengah panasnya siang menjadi 33% kendala yang menghambat gerak langkah kami. “You know lah, cuaca di Indonesia”, ujar Ibnu Ashary, anggota tim APE Crusader COP.

Istirahat di jalanan sambil bercerita, bergosip dan berkopi beralaskan matrs sudah menjadi makanan sehari-hari di lapangan. Hari berganti hari dan kami tetap bersemangat menjalaninya. Jangan sampai pulang dengan hasil nol dan kandang angkut masih bersih tanpa kotoran/feses orangutan, kita sudah terlanjur komitmen untuk menemukan dan memindahkan orangutan tersebut. “Selesaikan apa yang sudah dimulai bersama”.

“Jika memang sudah lebih dari 7 hari, kita siap menambah hingga 14 hari berada di lapangan”. Namun di hari ke-7 ada kabar yang membangkitkan kembali semangat dengan munculnya orangutan yang kami cari. Tim bergegas, dengan kerjasama yang begitu solid akhirnya orangutan berhasil kami dapatkan kemudian dipindahkan keesokan harinya di area hutan lindung.

Dalam perjalanan ke hutan lindung masih ada beberapa rintangan yang perlu dilewati yaitu putusnya jembatan penyebrangan yang berbahan papan dan kayu ulin. Tanggung jawab besar diuji saat menyeberangi jembatan yang tidak layak dilewati dengan membawa kandang berisi orangutan yang beratnya semakin bertambah. Namun Tuhan bersama kami siang itu dan semua bisa dilewati.

Sampai akhirnya, tim memutuskan berpindah kendaraan karena masih ada 1 jembatan lagi yang sudah benar-benar tidak dapat dilewati oleh kendaran roda empat. Tim memindahkan kandang secara manual dan gotong-royong menyeberangi anak sungai kecil menuju kendaraan roda empat lainnya yang sudah menunggu di seberang sungai. Bersama kendaraan inilah tim dapat mengakses jalur terjal menuju titik translokasi hingga orangutan yang diberi nama sumbing pun berhasil dilepasliarkan kembali di rumah barunya. Hari ini merupakan kado spesial bagi salah satu anggota termuda Crusader kami, Hilman yang sedang berulang tahun. (NOY)

PERDAGANGAN 2,5 KG SISIK DAN 1 EKOR TRENGGILING DI YOGYA

Tipidter Polda DIY, BKSDA Yogyakarta dan APE Warrior COP mengamankan 2,5 kg sisik trenggiling (Manis Javanica di Jl. Raya Solo-Yogyakarta, Bendan, Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 24 Februari 2021 yang lalu. Selain sisik, satu ekor trenggiling jantan dengan bobot 3,3 kg berhasil diselamatkan.

Tersangka AP (32 tahun) bersama istrinya membawa satwa tersebut dari Kota Trenggalek, Jawa Timur yang selanjutnya akan dijual kepada pembeli yang berada di Yogyakarta. Satu ekor trenggiling yang masih hidup hingga saat ini mendapatkan perawatan di Wildlife Rescue Center (WRC) Jogja. 

Tersangka memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan memiliki satwa liar yang dilindungi Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 21 ayat (2) Setiap orang dilarang untuk: a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibut dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

Pidana yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut pasal 40 (2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000,000,00 (seratus juta rupiah). 

“Centre for Orangutan Protection berharap tim penyelidik jeli pada kasus kejahatan ini. Perdagangan satwa liar ilegal adalah kejahatan yang serius. Kerugian yang diderita negara akan sangat besar sekali. Penegakkan hukum harus diikuti dengan penyelidikan hingga putusan yang berpihak pada lingkungan. COP yakin, penegakkan hukum seperti ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejahatan serupa”, tegas Satria Wardhana, kapten APE Warrior COP.