KUNJUNGAN SEKRETARIS BLI DI COP BORNEO

Hampir 2 tahun Centre for Orangutan Protection mencari lokasi untuk pusat rehabilitasi orangutan di Kalimantan Timur. Suatu kondisi yang sangat mendesak dengan semakin prihatinnya orangutan yang berada di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) saat itu. Dengan ijin dari BKSDA Kalimantan Timur dan B2P2EHD Samarinda, COP membangun pusat rehabilitasi orangutan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan. Tahun 2014 menjadi tahun yang bersejarah bagi dunia konservasi Indonesia untuk pertama kalinya putra-putri Indonesia mendirikan pusat rehabilitasi orangutan.

Usaha membangun pusat rehabilitasi orangutan COP Borneo tak lepas dari dukungan para orangufriends. Orangufriends adalah kelompok pendukung Centre for Orangutan Protection yang bekerja tanpa henti, dimana saja dan kapan saja. Dukungan itu tak hanya dari dalam negeri saja, beberapa organisasi seperti Orangutan Outreach, The Orangutan Project dan With Compassion and Soul dan perorangan juga mendukung finansial pembangunan COP Borneo. Mimpi anak bangsa untuk orangutan Indonesia yang diwujudkan dari kerjasama semua pihak.

Kunjungan Sekretaris Badan Litbang dan Inovasi (BLI), ibu DR. Sylvana Ratina bersama Kepala Balai Besar Litbang Ekosistem Hutan Dipterokarpa, bapak Ir. Ahmad Saerozi pada 6 Oktober 2017 menjadi semangat untuk teman-teman di lapangan untuk merehabilitasi orangutan hingga orangutan bisa dilepasliarkan kembali. Rehabilitasi adalah proses panjang dan berbiaya besar yang membutuhkan dukungan dari banyak pihak.

Para tamu disambut dengan sederhana oleh manajer operasional COP, Daniek Hendarto dan manajer komunikasi, Ramadhani. “Bantu kami memberikan kesempatan kedua bagi orangutan-orangutan ini, untuk kembali ke habitatnya dan menjalankan fungsi alaminya di hutan.”, ujar Ramadhani.

TANGIS TANPA MASA DEPAN ELANG

Jujur, kondisi otak dan hati saya dan teman-teman yang bergerak diurusan satwa liar saat sekarang sudah terbiasa dengan darah, luka penuh belatung, peluru di dalam mata, patah tulang dan mayat satwa karena ulah manusia. Menjiikkan, bikin muntah dan pusing. Dan air mata kami sudah habis untuk itu. Kebal.

Malam itu, setelah perjalanan panjang kurang lebih 28 jam dari Malang, Jawa Timur menuju Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) di Garut, Jawa Barat. Perjalanan sangat padat karena hari itu adalah hari terakhir libur sekolah. Sangat melelahkan. Bahkan 5 jam sebelum sampai lokasi, saya sudah tidak mau melihat keluar jendela mobil karena sudah pusing dengan perjalanan panjang ini. Elang yang di dalam kotak angkut juga sudah sangat muak dan mungkin sudah berdoa, “Matikan aku Tuhan! Sekarang!”.

Tim APE Warrior Centre for Orangutan Protection sehari sebelumnya bersama dengan Balai Gakkum KLHK Jawa Timur melakukan operasi tangkap tangan dua orang pedagang elang terkenal dan sangat susah dilacak. Operasi dengan barang bukti semuanya elang berjumlah 15 ekor dengan berbagai jenis elang. Elang tetap elang, apapun jenisnya tetap predator yang dilindungi. Karena semua jenis elang dilindungi Undang-Undang.

dari 15 elang saat itu ada 3 ekor elang yang masih sangat bayi. Saya kira saat itu mungkin sudah lebih 1 bulan umurnya. Ternyata kata kang Zaini dan drg. Dian dari PKEK, elang itu baru berusia 1-2 minggu. Bayangkan bayi elang yang baru menetas sudah diambil dari sarang pemburu hanya untuk duit. Mungkin dia sudah melakukan breeding? Ahhrrrggg… belum ada pemilik elang yang mengaku penyayang satwa yang berani membuktikan bahwa dia sudah berhasil menetaskan telur secara ilmiah. Kenapa pemburu tega melakukan itu? Ini semua hanya karena uang. Ada permintaan dari orang yang mengaku penyayang binatang. Teori ekonomi berlaku. Dipelihara dalam kurungan atau diikat dengan tenggeran besi yang berat.

Malam itu, satu per satu kotak berisi elang kami buka bersama dengan manajer PKEK, kang Zaini dan drh. Dian. Satu per satu pula kami periksa dari yang paling besar hingga bayi-bayi elang. Semua orang di ruangan hebing. Seperti terhipnotis. Bagi dua orang ini, melihat bayi elang adalah jalan yang sangat panjang, panjang dan panjang sekali dengan akhir yang belum jelas juga apakah bisa bertahan hidup, apakah bisa direhabilitasi dan apakah bisa dilepas lagi. Rehabilitasi adalah proses yang panjang.

Lelah, muak dan hilangnya semangat saya kembali muncul kala melihat sepersekian detik, drh. Dian terdiam, kemudian berpegangan di tembok dan menyeka air matanya yang keluar. Buat saya, itu adalah tangis yang menyesakkan. Tangis sedihnya karena harus menerima lagi, lagi dan lagi elang dengan kondisi sangat bayi dari dunia perdagangan ilegal. Saya bersemangat karena masih ada petarung di garis depan mengurus elang dengan ati. Tangis itu keluar murni dari hati.

Semua terjadi hanya karena ulah orang yang berduit… ingin gagahpgagahan memiliki elang. Gengsi akan naik jika punya elang Jawa yang sudah hampir punah. Semakin diperparah dengan beredarnya foto selebriti dengan elang. Ti kreatif yang mempunyai ide itu pasti punya sejuta alasan saat ini. Tapi mohon sekali saja menghormati perjuangan para orang-orang yang bergerak di garis depan menyelamatkan satwa liar. Sekali saja! Jangan pakai otak tapi pakai hati. (DAN)

ORANGUTAN BUKAN SATWA PELIHARAAN

Dia boleh ganteng… lucu… seperti selayaknya bayi. Setiap orang yang melihatnya ingin memeluknya, membelainya dan mungkin mencubitnya karena gemas. Keinginan itu menjadi lebih lagi dengan memeliharanya dan memilikinya karena kasihan, jatuh cinta atau status sosial. Tapi itu melanggar hukum! Orangutan dilindungi Undang-undang. UU No 5 Tahun 1990 tepatnya.

Namanya Aloi. Usianya tak lebih dari 2 tahun. Jika yang selama ini merawatnya sudah 6 bulan, itu berarti saat dia ditemukan di tengah kebun, Aloi baru berusia 18 bulan. Apa yang bisa dilakukan bayi manusia saat berusia seperti itu? Sama halnya bayi orangutan, hingga ia berusia 7 tahun, ia akan terus berada dalam asuhan induknya. Tak pernah jauh dari induknya, karena ia sangat tergantung induknya.

Aloi harus berpisah dengan induknya. Hidup bersama manusia yang tak dimengertinya. Memakan makanan pabrik seperti biskuit, buah-buahan dan nasi? Aloi makan makanan manusia. Menjadi manusia. Dianggap manusia.

Aloi adalah orangutan. Orangutan termasuk satwa yang dilindungi. Pada pasal 21 ayat 2 Setiap orang dilarang untuk: (a) menangkap, melukai. membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Keseriusan untuk melindungi orangutan pun semakin meningkat. Naiknya status konservasi orangutan borneo dari terancam punah menjadi kritis oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature). Bagaimana kenyataannya di lapangan?

Jangan pelihara orangutan! Jangan menjual maupun membeli orangutan! Biarkan orangutan hidup di habitatnya, menjalankan fungsinya di hutan.