KESEMPATAN DUA LUTUNG JAWA UNTUK LIAR

Otan dan Tasrim namanya. Kedua lutung jawa ini akhirnya dievakuasi oleh BKSDA Malang bersama TAF-JLC dan Animals Indonesia dibantu Orangufriends (kelompok pendukung Centre for Orangutan Protection) Malang pada 21 Desember 2016.

Otan yang dipelihara warga Sawojajar tak lucu lagi. Pak Agus Urip mengaku, lutung Jawa yang saat itu masih berwarna merah diberi temannya sebagai hadiah. Otan tumbuh menjadi remaja dan semakin agresif. Otan pun terpaksa dikurung dalam kandang besi.

Nasib Tasrim yang dipelihara warga sekitar TPU Samaan jauh berbeda. Tasrim diikat di pohon. Menurut warga, Tasrim kala itu berwarna merah dan sedang dikejar-kejar anjing, kemungkinan peliharaan yang lepas. Hampir selama empat tahun hidup atas belas kasihan warga sekitar.

Kini kedua lutung jawa (Trachypithecus auratus) ini memiliki kesempatan kedua untuk kembali ke alamnya, setelah melalui proses rehabilitasi di Javan langur Center, Coban talun, Jawa Timur.

COP REPORTED PS GRUP TO MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY

Centre for Orangutan Protection, once again reported PS Grup to ministry of environment and forestry today, on the alleged case of crime towards orangutan and their habitat. This palm oil company that supplies Sinar Mas and Wings Food destroyed 7,400 acres forest which adjacent with Sungai Lesan Conservatory Park, East Kalimantan. At least 2 orangutans identified in this forest, which were currently destroyed by 4 heavy equipment.

Based on Indonesia Law No. 5/1990, article 5 paragraph 2

Everyone is prohibited to:

a. Capture, injure, kill, keep, own, nurture, carry and trade protected species.

c. Transport protected species from one place in Indonesia to another place within Indonesia or outside Indonesia.

e. Take, damage, destroy, trade, keep or possess the egg and/or nest of the protected species.

For further information and interview, please contact:

Ramadhani
COP Operational Director
HP: +6281349271904
email: dhani@cop.or.id

Note: based on article 40 paragraph (2), for whoever deliberately violate the provisions stated on article 21 paragraph 1 and 2, and Indonesia Law No. 5/1990 article 33 paragraph 3; is subject to be convicted for maximum 5 years of imprisonment and maximum Rp.100.000.000 of penalty

COP LAPORKAN PS GRUP KE MENTERI LHK

Centre for Orangutan Protection pada hari ini kembali melaporkan PS Grup kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas dugaan kejahatan pada orangutan dan habitatnya. Perusahaan kelapa sawit pemasok Sinar Mas dan Wings Food ini membuldoser kawasan berhutan seluas kurang lebih 7.400 hektar yang berbatasan dengan Hutan Lindung Sungai Lesan, Kalimantan Timur. Setidaknya 2 (dua) individu orangutan teridentifikasi di kawasan yang sedang dibabat dengan 4 (empat) alat berat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2

Setiap orang dilarang untuk:
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/ sarang satwa yang dilindungi.”

Untuk informasi lebih lanjut dan wawancara, harap menghubungi:

Ramadhani
Direktur Operasional COP
HP : +6281349271904
email : dhani@cop.or.id

Catatan: Berdasarkan pasal 40 ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak  Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

#AcehEarthquake Disaster Relief

Earthquake with magnitude of 6.5 on December 7th 2016 at 05.05 AM West Indonesia Time in Pidie Jaya, Aceh, claimed 96 lives, not including the injured. Centre for Orangutan Protection along with International for Animal Welfare (IFAW) deployed APE Warrior to handle animals that affected by the earthquake.

Communication with refugees, Search and Rescue team (SAR), journalists, government and in-field monitoring concluded that not many animals were affected by this disaster. Local people that keep livestock such as goats, sheep and cows, breed them with a tradition of not putting them inside enclosures, but instead, let them free on the field thus they able to saved their own lives. This also applied to chickens.

For pets like cats, APE Warrior and Orangufriends fed them at the disaster area. Just like livestock, local people keep their cats without enclosure, so they were also free.

APE Warrior is one of COP’s team for disaster response. APE Warrior was born at the event of Merapi eruption in the end of 2010. (Animal, People, and Environment)
#disasterrelief

Gempa berkekuatan 6,5 SR pada 7 Desember 2016 pukul 05.05 WIB di Pidie Jaya Aceh memakan korban 96 jiwa belum termasuk yang luka. Centre for Orangutan Protection bersama International for Animal Welfare (IFAW) menurunkan APE Warrior untuk menanggani satwa yang terdampak gempa bumi tersebut.

Komunikasi dengan pengungsi, tim sar, wartawan, pemerintah dan pemantauan langsung ke lapangan menyimpulkan, tidak banyak satwa yang terdampakan bencana ini. Masyarakat yang berternak kambing, domba dan sapi secara tradisi tidak mengkandangkan, melainkan dibiarkan bebas (kandang umbaran) sehingga ternak selamat dari bencana. Sama halnya dengan ternak ayam. Untuk hewan peliharaan kucing, APE Warrior beserta orangufriends hanya memberi makan di lokasi bencana saja. Kucing di Aceh juga dipelihara dengan dilepaskan, sehingga kucing bebas.

APE Warrior adalah salah satu tim COP yang tanggap terhadap bencana. APE Warrior lahir di saat gunung Merapi meletus diakhir tahun 2010. (Animal, People and Environment)