PIDANA PENJARA 4 BULAN UNTUK PEDAGANG 4 KUKANG

Empat Kukang (Nycticebus spp) dan satu Alap-Alap Sapi (Falco moluccensis) akhirnya diselamatkan dari perdagangan online dari rumah terdakwa Uki atau M. Sahalal Marzuki di kabupaten Tulungagung pada tanggal 8 Januari 2020. Di tahun 2019 Uki juga pernah melakukan jual-beli dua ekor Alap Alap Tikus sebesar Rp 200.000,00 hingga Rp 350.000,00 sementara satu Alap Alap Sapi seharga Rp 200.000,00 juga. 

Uki mengunggah foto dan video satwa yang akan dijualnya ke grup whatsapp seperti Group Hewan Apendiks, Seller Apendiks Punya Birahi, Rumah Adopsi Hewan, Jual Beli Hewan T. Agung. Blitar dan Animal Fun Kediri (AFK). 

Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Syukurlah keempat kukang dan satu alap-alap bisa diselamatkan. Sayang satu kangkareng perut putih tidak dapat diselamatkan. Semoga satwa liar yang berhasil selamat dapat kembali ke habitatnya. Vonis masih jauh dari hukuman maksimal, sementara kerugian ekologis akan terus terakumulasi. Terimakasih tim Polda Jatim atas kerja kerasnya.”, ujar Daniek Hendarto, direktur operasional COP.

DUA LUTUNG JAWA MATI DALAM PERDAGANGAN SATWA, TERDAKWA DINOVIS 4 BULAN

Harga satu ekor Elang Brontok Rp 1.500.000,00. Belum lagi harga satu Julang Emas beserta anakannya dan dua Lutung Jawa. Lalu satu ekor Trenggiling yang dihargai Rp 600.000,00. Akhirnya Ahmad Saifudin harus menjadi terdakwa dan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.”. Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00. “Kecewa sekali dengan putusan ini. Elang merupakan top predator dalam rantai makanan, memiliki peran yang sangat besar dalam ekosistem. Vonis yang diberikan juga tidak sebanding dengan kematian kedua lutung jawa akibat perdagangan online melalui facebook ini. Centre for Orangutan Protection berharap, hukum dapat ditegakkan agar tidak ada lagi Ahmad Saifudin lainnya.” ungkap Daniek Hendarto, direktur operasional COP dengan prihatin. “Lagi-lagi facebook menjadi media kejahatan satwa. Lagi-lagi whatsapp menjadi sarana komunikasi sebuah kejahatan. Perkembangan dunia komunikasi modern kembali disalahgunakan. Dunia kejahatan satwa liar seperti menemukan kenyamanan. Kami memanggil seluruh orangufriends untuk terus menerus menjadi mata, telinga, mulut bahkan kulit untuk satwa liar.”.

HANYA JOJO YANG TIDAK SUKA BLEWAH

Makanan orangutan di Pusat Rehabilitasi Orangutan COP Borneo terdiri dari buah dan sayuran. Jenisnya beragam, tergantung dari ketersediaan di pasar. Dari pepaya, nenas, jagung, terong hingga bayam.

Kali ini orangutan berkesempatan mencoba buah blewah. Buahnya bulat dengan daging buah berwarnya jingga. Baunya juga menggoda, hanya saja rasanya yang sedikit hambar. Mayoritas orangutan di COP Borneo memakannya terlebih dahulu dan mengesampingkan buah yang lain. Ini kali pertama mereka merasakan buah blewah. Namun sebelumnya mereka sudah pernah merasakan timun suri yang rasa dan aromanya tidak jauh berbeda.

Tapi Jojo berbeda. Dia mencoba Blewah dengan menggigitnya sekali dan kemudian dengan senang hati memberikannya kepada orangutan lain. Tampaknya, dia tidak menyukai Blewah. Dia lebih memilij buah lain seperti pepaya, jagung, tomat dan terong. Mungkin dia akan suka Blewah saat dibuat dalam bentuk es buah ya. (FLO)