APE WARRIOR BERGEGAS MENYELAMATKAN 50-AN PAUS PILOT

Baru saja tim APE Warrior COP tiba di Javan Langur Center (JLC) Batu, Jawa Timur dengan membawa tiga lutung jawa korban perdagangan satwa liar, tim mendapat telepon untuk membantu puluhan paus pilot di pulau Madura. Berita mengejutkan ini ternyata sudah ramai di youtube pada malam harinya. Terlihat menjelang matahari terbenam, masyarakat sekitar berkerumun berusaha menyentuh paus yang terdampar. Ada juga yang menaikinya. Seketika tim menjadi pesimis. Penyelamatan kali ini akan lebih berat.

Puluhan Paus Pilot terdampar di Pantai Pasir Putih Modung pada hari Kamis malam (18/2). Menurut informasi yang diapat, keseluruhan ada 52 individu yang terdampar. Kemudian ada info lain bahwa masih ada 3 individu paus yang masih bertahan hidup. Jumat pukul 4 sore tim JAAN dan COP tiba di lokasi. BKSDA Jatim mengarahkan tim untuk fokus melakukan pencarian paus yang masih hidup.

Pantauan terakhir tim didapat satu individu paus pilot yang masih bertahan hidup. Jaraknya tak lebih dari 1 km dari bibir pantai. “Kondisinya cukup lemah, mencoba berputar dan melawan arus. Perkiraan nafas individu hidup ini berkisar 5-6 kali/menit. Ya, dia sangat kelelahan”, ujar Satria Wardhana dari APE Warrior COP.

Satu jam kemudian tim memutuskan untuk menyudahi kegiatan observasi dan monitoring. Selain hari mulai gelap, hujan juga mulai turun. “Besok tim akan mencoba menggiringnya ke tengah laut lagi. Ya, sesuai arahan BKSDA Jatim, kami akan fokus pada paus pilot yang masih hidup”, tambah Satria.

Sementara itu, tim lain dari BKSDA Jatim bersama pihak lain sedang melakukan nekropsi dan pengambilan beberapa sampel dari paus yang telah mati dan dilanjutkan pengujian laboratorium. Hingga sore ini, ada 39 individu paus mati yang ditemukan. Yang lainnya masih dalam pencarian. Tim menghimbau masyarakat untuk tidak mendekati paus yang telah mati maupun masih hidup. Paus adalah satwa liar yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 100.000.000,00 bagi yang terbukti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. (SAT)

LAPOR, ORANGUTAN YANG DITRANSLOKASI KEMBALI!

Masih ingat anak orangutan yang ditranslokasi ke dalam hutan oleh tim APE Defender di Kutai, Kalimantan Timur? Orangutan tersebut kembali mendekati manusia. “Itu sebabnya, jangan beri makanan! Anak orangutan itu cukup belajar betapa mudahnya mendapatkan makanan dengan hanya mendekati manusia”, ujar Widi Nursanti, manajer Pusat Rehabilitasi Orangutan BORA.

Selama enam bulan terakhir ini, tim APE Crusader yang merupakan tim yang berada di garis depan untuk perlindungan orangutan dan habitatnya mendapat laporan penampakan orangutan di pinggir jalan hingga masuk ke pemukiman warga. “Pastikan tidak menyakiti orangutan tersebut. Pasti ada yang menyebabkan dia terlihat dengan mudah oleh kita. Mungkin saja dia kehabisan makanan alami nya dan kehilangan habitat yang merupakan tempat tinggalnya sementara kita ketahui orangutan adalah satwa penjelajah. Dia tidak akan berdiam di satu tempat bahkan untuk tidurnya.”, jelas Sari Fitriani, manajer perlindungan habitat orangutan COP.

Usaha tim translokasi orangutan yang diberi nama Gisel terlihat sia-sia. 10 Februari 2021, tim mendapat informasi, orangutan betina yang ditranslokasi muncul di sekitar kantor Taman Nasional Kutai (TNK). Belum juga hilang pegalnya mengangkat kandang angkut menyeberang jembatan, tim harus sudah kembali bertemu dengan Gisel. Gisel pun masuk kandang yang berada di Taman Nasional Kutai. Selanutnya, Gisel akan masuk pusat rehabilitasi orangutan. “Sayang sekali kemampuan Gisel menjauh dari manusia buruk. Padahal kemampuan memanjat dan membuat sarangnya baik sekali. Gisel, kamu harus takut pada manusia. Manusia itu ancaman”, gumam Widi lagi.

“BORA akan mempersiapkan kandang karantina untuk Gisel. Selanjutnya, seperti prosedur ketika orangutan masuk ke pusat rehabilitasi, orangutan tersebut akan menjalani masa karantina dan menjalani tes kesehatan. Ini bukan biaya yang sedikit. Kami membuka kesempatan untuk seluruh penyayang binatang dimana pun berada untuk menyumbang melalui kitabisa.com. Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk orangutan”, tutup Widi dengan sedih.

APE WARRIOR SELAMATKAN 8 BAYI LUTUNG DAN 4 ELANG DARI PEDAGANG DI JAWA TIMUR

Kediri – Tim Tipidter Polda Jawa Timur bersama Centre for Orangutan Protection berhasil menggagalkan transaksi perdagangan satwa dilindungi di dua kota yang berbeda di Kota Kediri dan Ngawi, Jawa Timur. Pada Senin (8/2) tepatnya di Perumahan Permata Biru, Kediri dan transaksi di Terminal Kertonegoro, Kabupaten Ngawi berhasil mengamankan 8 (delapan) bayi lutung jawa dan 4 (empat) elang.

Pedagang bernama Vlad PE (31) bersama istrinya mengaku mendapatkan barang/satwa dari berbagai daerah seperti Jombang dan Surabaya yang kemudian mereka jual belikan melalui situs jejaring sosial media (facebook). Dari pedagang tersebut didapatkan barang bukti 8 Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) dan satu Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) yang siap diperjualbelikan oleh dua orang pedagang.

Tim Tipidter Polda kemudian menelusuri informasi adanya transaksi burung elang yang akan dilakukan di Ngawi, Jawa Timur. Dari tangkap tangan di Terminal Kertonegoro, tim berhasil mengamankan tiga orang beserta tiga Elang Paria (Milvus migrans) berikut bisnya. Ketiga orang tersebut merupakan supir dan dua kondektur dari bis trayek Surabaya-Yogyakarta.

Seiring majunya teknologi, tren perdagangan satwa liar pun bergeser ke media online. Jualan online dinilai lebih aman dari razia petugas. Pedagang cukup memajang foto satwa liar di media online dengan banderol harga tanpa harus bertatap muka.Jika pembelisetuju harga yang ditawarkan, pedagang akan memberikan nomer rekening dan setelah dana ditransfer masuk, pedagang akan menggunakan jasa pengiriman. Hanya sedikit pedagang yang mau melakukan Cash On Delivery (COD).

Banyaknya tangkapan mengindikasikan tingginya permintaan satwa dilindungi oleh para ‘pecinta’ atau kolektor. Selain itu, menjamurnya komunitas pecinta primata dan reptor juga disinyalir menaikkan permintaan satwa ini di pasaran. “Jangan beli satwa liar apapun, itu akan memutus rantai perdagangan satwa liar dengan sendirinya”, tegas Satria Wardhana, kapten APE Warrior yang merupakan kordinator Tim Anti Perdagangan Satwa COP.

“COP berharap kepada perusahaan angkutan umumseperti bis dan jasa pengiriman lebih ketat dan memberikan pemahaman kepada pekerjanya bahwa membawa dan mengangkut satwa liar yang dilindungi merupakan pelanggaran atau kejahatan hukum”, tambah Satria lagi.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman bagi pedagang satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00

Untuk informasi dan wawancara hubungi

Satria Wardhana
Anti Wildlife Crime COP
HP: 0821 3429 6179
email: info@orangutanprotection.com