74 BULLETS: THIS IS A CRIME AGAINST ORANGUTAN!

This morning, Center for Orangutan Protection reported the case of orangutan that was injured with 74 rifle bullets to the Tipidter Bareskrim Police Directorate in Jakarta. “This is a serious crime, demanding the police immediately to thoroughly investigate the case and bring perpetrators before the law” said Hery Susanto, coordinator of the Anti Wildlife Crime COP.

The injured female orangutan was named Hope. Hope was forced to lose her child because of the very weak condition of the orangutan and malnutrition. While both of Hope’s eyes were blind due to air rifle bullets lodged in his eyes.

Based on Law Number 5 of 1990, Article 21 paragraph 2 point (a): “Every person is prohibited from arresting, injuring, killing, storing, possessing, maintaining, transporting and trading protected animals in a living condition.”. With this COP presents a criminal action report on the Sumatran Orangutan (Pongo abelii) that occurred in Bunga Tanjung village, Sultan Daulat District, Subulussalam, Aceh.

74 PELURU: INI KEJAHATAN TERHADAP ORANGUTAN
Pagi ini, Centre for Orangutan Protection melaporkan orangutan dalam kondisi terluka dengan 74 peluru senapan angin ke Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Jakarta. “Ini adalah kejahatan serius, mohon pihak kepolisian segera mengusut tuntas pelaku penembakan orangutan tersebut.”, ujar Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

Orangutan betina yang terluka tersebut diberi nama Hope. Hope terpaksa kehilangan anaknya karena kondisi anak orangutan tersebut yang sangat lemah dan mal nutrisi. Sementara kedua mata Hope buta akibat peluru senapan angin yang bersarang di kedua matanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2 poin (a): “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.”. Dengan ini COP menyampaikan laporan tindak pidana pada Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang terjadi di desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, Aceh.

COP juga menyampaikan siap untuk memberikan bantuan teknis dalam penyelidikan kasus ini.

WHAT JHONNY SAYS ABOUT JOJO

Jojo is a 2-year-old female orangutan. Jojo the orangutan has thick, straight and long hair with a sad and flat facial expression. The orangutan was confiscated by the BKSDA from the village of Rantau Pulung then entrusted to COP Borneo, the rehabilitation center for orangutans in Berau, East Kalimantan.

Jojo is placed in a 3 × 3 meters and 6 meters high cage. She looked very happy when the animal keeper tied up various kinds of fruits such as watermelon, corn, tomatoes, pineapple, bananas and also a glass of milk. In no time Jojo soon enjoyed the fruits until nothing left.

Jojo is an orangutan that residents kept illegally. Since then, Jojo never ate fruit and only occasionally drank milk. She lived in a 50 x 50 x 50 cm cage where she could not even stand up straight. But it was in the past.

Now Jojo lives her new life, meets new friends, is in a new place and joins a forest school. A school in the rehabilitation center that trains her and other orangutans to live in their own way. Jojo only needs to adapt to the surrounding environment, by climbing, exploring the canopy of trees, searching for forest fruit, eating tree bark and learning to make nests in trees.

Jhonny is an animal keeper who has helped saving Jojo. Memories about Jojo are still imprint clearly. Seeing Jojo now makes him even more excited. Jojo never missed the forest school class. In fact, she often tries to find the opportunity to always go to forest school. Let’s encourage Jojo through https://www.kitabisa.com/orangindo4orangutan(EBO)

KATA JHONNY TENTANG JOJO
Jojo adalah orangutan betina berumur 2 tahun. Orangutan Jojo dengan rambutnya yang lebat, lurus dan panjang ini memiliki ekspresi wajah yang sedih dan datar. Orangutan Jojo berasal dari kampung Rantau Pulung dan merupakan sitaan BKSDA dan dititipkan ke COP Borneo, pusat rehabilitasi orangutan di Berau, Kalimantan Timur.

Jojo ditempatkan dalam kandang 3 x 3 meter dan tinggi 6 meter. Dia terlihat sangat gembira ketika animal keeper memberikat berbagai macam buah-buahan seperti semangka, jagung, tomat, nanas, pisang dan tak lupa juga segelas susu. Tak menunggu lama, Jojo langsung menikmati buah-buahan tersebut hingga habis.

Jojo adalah orangutan yang dipelihara warga secara ilegal. Sejak itu pula, Jojo tak pernah makan buah dan sesekali minum susu. Hidup di dalam kandang 50 x 50 x 50 cm bahkan untuk berdiri dalam kandang pun tak bisa. Tapi itu dulu.

Kini Jojo menjalani hidupnya yang baru, bertemu teman baru, berada di tempat yang baru dan bergabung dalam sekolah hutan. Sekolah di pusat rehabilitasi yang melatih cara hidup orangutan dengan caranya sendiri. Jojo hanya perlu beradaptasi dengan alam sekitar, dengan memanjat, menjelajah di atas kanopi pohon, mencari buah hutan, memakan kulit pohon dan belajar membuat sarang di atas pohon.

Jhonny adalah animal keeper yang ikut menyelamatkan Jojo. Ingatan tentang Jojo masih sangat membekas. Melihat Jojo yang sekarang membuatnya semakin bersemangat. Jojo bahkan tidak pernah menghindar dari kelas sekolah hutan. Bahkan sering mencuri kesempatan untuk selalu ikut ke sekolah hutan. Beri semangat untuk Jojo yuk melalui https://www.kitabisa.com/orangindo4orangutan (Jhonny_CB)

AGAIN, AN ORANGUTAN SHOT WITH 74 AIR RIFFLE BULLETS

A shocking news from the Orangutan Information Center in Bunga Tanjung village, Sultan Daulat sub-district, Subussalam city, Aceh. One female orangutan with her baby was found on a plantation owned by a local resident. Sunday, March 10, 2019 the OIC HOCRU team together with the Aceh BKSDA and WCS managed to save the orangutan mother named Hope. Hope’s condition was severe with injuries from sharp objects in her right hand, left fingers and right foot. In both of her eyes wounded by air rifle bullets. In its journey, the orangutan baby who is only one month old cannot be saved because of trauma and malnutrition. Both were taken to the SOCP rehabilitation center in North Sumatra.

Today, March 12, 2019, the Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP) conducted a medical examination and found 74 rifle bullets in Hope’s body. Air rifle bullets also blinded her eyes. There are fractured bones in his hands and feet.

“The rules for using air rifles are clear. 74 rifle bullets that nest in Hope’s body are not accidental. This is a crime. Come on, Aceh Regional Police, arrest the perpetrators. Ministry of Environment and Forestry, orangutans are still protected animals right? The Center for Orangutan Protection is ready to help, “said Ramadhani, the Center for Orangutan Protection and Orangutan Protection Campaign Manager.

As a reminder, the District Court (PN) for the case of an orangutan’s death with 130 air rifle bullets in Teluk Pandan, East Kutai District, East Kalimantan stated that the four defendants were found guilty and sentenced to seven months and with Rp. 50,000,000 fine and a subsidiary of 2 months in prison.
#TerorSenapanAngin
LAGI, ORANGUTAN DITEMBAK DENGAN 74 PELURU SENAPAN ANGIN
Berita mengejutkan dari Orangutan Information Centre di desa Bunga Tanjung, kecamatan Sultan Daulat, kota Subussalam, Aceh. Satu individu orangutan betina dengan anaknya ditemukan di perkebunan milik warga setempat. Minggu, 10 Maret 2019 tim HOCRU OIC bersama BKSDA Aceh dan WCS berhasil menyelamatkan induk orangutan yang diberi nama Hope. Kondisi Hope cukup parah dengan luka-luka dari benda tajam pada tangan kanan, jari kiri dan kaki kanannya. Pada kedua matanya luka akibat peluru senapan angin. Dalam perjalanannya, bayi orangutan yang baru berusia 1 bulan tidak dapat diselamatkan karena trauma dan malnutrisi (Foto:OIC). Keduanya dibawa ke pusat rehabilitasi SOCP di Sumatera Utara.

Hari ini, 12 Maret 2019, Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) melakukan pemeriksaan medis dan ditemukan 74 peluru senapan angin di tubuh Hope. Peluru senapan angin juga membuat kedua matanya buta. Terdapat tulang retak pada tangan dan kakinya.

“Aturan penggunaan senapan angin sudah jelas. 74 peluru senapan angin yang bersarang di tubuh Hope bukan tanpa sengaja. Ini adalah kejahatan. Ayo Polda Aceh, tangkap pelakunya. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, orangutan masih satwa yang dilindungi Undang-Undang kan? Centre for Orangutan Protection siap membantu.”, kata Ramadhani, Manajer Kampanye Perlindungan Orangutan dan Habitatnya Centre for Orangutan Protection.

Sebagai catatan, Pengadilan Negeri (PN) Kutim untuk kasus kematian orangutan dengan 130 peluru senapan angin di Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah dan divonis tujuh bulan dan dengan Rp 50.000.000,00 subsider 2 bulan kurungan.