ENRICHMENT ORANGUTAN: LEMANG BUAH KEMBALI HADIR

Sudah lama tidak memberikan orangutan varian enrichment yang satu ini. Tantangannya adalah para perawat satwa harus mencari bambu hingga ke pelosok anak sungai. Belum lagi rasa gatal akibat terkena lapisan luar bambu.

Kami juga harus berbagi bambu dengan masyarakat sekitar. Ambil secukupnya untuk enrichment hari ini saja. Biasanya masyarakat memanfaatkannya untuk membuat lemang ketika hendak membuat perhelatan atau pesta tertentu di kampung.

Sedikit mencontoh cara masyarakat sekitar membuat lemang. Kami juga membuatkan lemang untuk orangutan. Salah satu ujung bambu dilubangi dengan diameter kecil, lalu ditambahkan irisan buah kecil-kecil, dedaunan dan tak ketinggalan dilumuri madu. Pasti orangutan akan menyukainya.

Bagi orangutan dewasa membuka bambu yang tebal dengan bermodalkan gigi cukup muda. Seperti Nogel, Ambon, Antak, Hercules dan Septi bisa membukanya dengan cepat. Yang lain, terutama bayi-bayi harus berusaha lebih keras agar bisa menilik isi dalam lemang. (WID)

SENAPAN ANGIN BUKAN ALAT BERBURU SATWA

Pada tanggal 30 Juli 2020, Badan Intelijen dan Keamanan (Baiktelkam) POLRI mengirimkan surat pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal penertiban penggunaan senapan angin dan pemasangan pagar listrik ilegal. Surat ini disusun untuk menindaklanjuti surat sebelumnya dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai perihal yang sama.

Dalam surat ini, Baintelkam menekankan dan menegaskan kembali beberapa peraturan terkait penggunaan senapan angin, seperti senapan angin hanya dapat digunakan untuk latihan dan pertandingan olehraga menembak dan bukan untuk berburu/melukai/membunuh binatang. Hal ini merujuk kembali pada Peraturan Kepala Kepilisian RI No. 8 Tahun 2012 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga, bahwa pistol angin dan senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran dan target.

Baintelkam juga menuliskan dalam surat ini bahwa bila ada pemilik senapan angin yang terbukti melakukan perburuan hewan yang dilindungi akan dikenakan sanksi hukum berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990. Selain itu Baintelkam juga meminta bantuan Dirjen KSDAE KLHK untuk melakukan kordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan dan mendata oknum-oknum yang masih melakukan perburuan terhadap satwa dilindungi.

Menanggapi terbitnya surat ini, Hery Susanto sebagai Action Team COP menyatakan bahwa, “Centre for Orangutan Protection sangat mendukung langkah yang diambil Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mnertibkan kepemilikan dan penggunaan senapan angin agar tidak ada lagi satwa-satwa yang menjadi korban. Dan harus ada sanksi yang tegas untuk yang masih melanggar agar ada efek jera.”.

Adanya surat Baintelkam ini memberikan harapan baru bagi para aktivis konservasi lingkungan satwa liar. Bahwa pemerintah masih memahami pentingnya ada peraturan baru atau penegasan terkait hukum penggunaan senapan angin. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari banyaknya kasus-kasus penyalahgunaan senapan angin terhadap satwa liar dan bahkan satwa-satwa yang dilindungi di Indonesia.

Meski begitu, pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk melakukan penyelidikan dan pendataan terhadap para pemburu yang masih menggunakan senapan angin, serta penjual atau pembuat senapan angin ilegal. Tingkat hukuman juga harus disesuaikan agar lebih relevan dan dapat membuat efek jera sehingga kasus-kasus ini tidak terulang kembali. Tak lupa juga sosialisasi, pengawasan atau kontrol harus konsisten dilakukan pada masyarakat atau bahkan di komunitas-komunitas berburu sebagai salah satu tindak pencegahan.

Semoga hal-hal ini bisa segera direalisasikan sehingga tidak ada lagi satwa-satwa liar yang mengalami kepunahan hanya akibat perilaku tidak bertanggung jawab manusia. Dan marilah kita sebagai bagian dari masyarakat juga menjadi kontrol sosial dan mendukung pekerjaan pemerintah dalam menegakkan hukum (LIA)

AMAN MASIH DI KANDANG KARANTINA COP BORNEO

Aman adalah orangutan baru di Pusat Rehabilitasi Orangutan COP Borneo yang berada di KHDTK Labanan, Berau, Kalimantan Timur. Ya baru, jika dibandingkan dengan orangutan lain di COP Borneo tapi lama jika dilihat dari masa karantina yang sudah 2 bulan ini dia jalani. Percayalah untuk orangutan berumur 2 tahun, karantina bagai ‘penjara’, di usianya yang masih belia Aman harusnya berada bersama sang ibu dimana dia bisa merasakan kasih sayang dan pelukan hangat sang ibu. Walau dia bukan orangutan pertama dan satu-satunya yang mengalamini ini “dibesarkan tanpa sosok ibu”.

Aman… orangutan pecinta susu, pemilih dan rewel. Ya… Aman hampir tidak pernah menghabiskan buah yang diberikan pagi dan sore, meskipun begitu Aman tidak pernah melewatkan segelas susu yang diberikan untuknya. Terlepas dari kecintaannya pada susu, Aman saat ini sedang pilek dan harus minum obat. Ya sudah terbayanglah apa yang terjadi jika saatnya Aman minum obat. Aman benar-benar rewel kalau saatnya minum obat, dia akan berusaha sekuat tenaga menutup mulutnya agar tidak ada obat yang masuk. Maklum saja untuk anak 2 tahun, obat itu seperti racun.

Aman saat ini berada di kandang karantina klinik, sendirian. Setiap kali kami akan pergi dari kandangnya dia selalu berusaha membuat keributan dengan mengeluarkan daun yang diberikan untuk membuat sarang dari celah pintu klinik atau dengan menggoyangkan kandangnya. Aku selalu bergumam dalam hati, habiskan obatmu, jangan rewel saat minum obat dan kamu akan secepatnya bergabung degan orangutan lainnya. (RAY)