YOUR REPORTS – SAVING THE ANIMALS

Thanks to the report of one caring person, an online wildlife trafficker has been arrested in Langsa, East Aceh. 3 infant orangutans were saved along with several other rare species of wild animals. The owner of the online account ‘Habitat Aceh’ is now facing 5 years jail time based on Regulation 5, 1990. This is not the first time an online user has saved wild animals by reporting such crimes to COP. Thanks to their awareness, at least 12 individuals trading wildlife via social networks such as Facebook have been jailed and 167 rare species have been confiscated – including orangutans, bears and clouded leopards. Not bad, eh?

 

Reports that come in to COP will be quickly followed up with more detailed information, after an investigation to ascertain the truth of the situation. Once the facts have been confirmed, COP will communicate the report to the acting authorities – in these cases the police and the Office of Natural Resource Conservation (BKSDA)/Forestry Ministry. With this correspondence we are hoping for enforcement of the law. Until the suspects are caught and successfully brought to the interrogation room, the COP team will keep their mouths shut. Everything will be done swiftly and silently.
So, COP will not brag, make it into some kind of competition, ask for information from the public or pretend like we are chasing suspects. COP will not just turn your reports into a statistic like “online wildlife trafficking has risen 70%”, or “we receive as many as 1000 reports of cases per year”. For COP, the indicator of success in this war on crime will be the number of criminals thrown into jail, not the amount of comments, shares, or likes on Facebook.
That’s the way law enforcement should be done.
And so, COP urges you, the online community, not to rave on about these perpetrators, condemning them and spreading their faces far and wide. This only lets the suspect know that they have become a target, and allows them to quickly cover their tracks, making law enforcement a much more complicated task. Simply report them to us and let us deal with them alongside the authorities.

Once again, remember: Your reports are saving the animals!

 

LAPORANMU, MENYELAMATKAN SATWA

Berkat laporan seorang netizen yang peduli, seorang pedagang satwa liar berhasil ditangkap di Langsa, Aceh Timur. 3 bayi orangutan berhasil diselamatkan bersama dengan beberapa jenis satwa liar langka lainnya. Pemilik akun “Habitat Aceh” itu kini menghadapi tuntutan penjara 5 tahun berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990. Ini bukan pertama kalinya para netizen menyelamatkan satwa liar dengan cara melaporkannya ke COP. Berkat kepedulian mereka, setidaknya 12 orang yang berjualan melalui jejaring sosial seperti Facebook berhasil dipenjara dan 167 satwa langka disita termasuk orangutan, beruang dan macan dahan. Lumayan kan?

Laporan yang masuk ke COP akan segera ditindaklanjuti dengan pendalaman informasi, melalui sebuah penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Jika sudah pasti, COP akan memgkomunikasikannya dengan otoritas yang berwenang, dalam hal ini polisi dan BKSDA/ Kemenhut. Dalam komunikasi itu kami merencanakan operasi penegakan hukum. Sampai si tersangka ditangkap dan berhasil dibawa ke ruang interogasi, tim akan tutup mulut. Semua dilakukan dengan sunyi dan cepat.
Jadi, COP tidak akan berkoar – koar, semacam bikin sayembaralah, minta bantuan informasi ke masyarakatlah atau berpura – pura mengejar si tersangka. COP tidak akan menjadikan laporan anda sebagai bahan statistik seperti ini: perdagangan satwa online meningkat 70% atau kami menerima pengaduan sebanyak 1000 kasus per tahun. Bagi COP, indikator suksesnya perang melawan kejahatan adalah banyaknya orang dijebloskan ke penjara, bukan banyaknya komentar, bagi atau suka di Facebook. Begitulah seharusnya penegakan hukum dijalankan.
Bersama ini COP menghimbau kepada Netizen untuk tidak berkoar – koar mengutuk pelaku kejahatan dan menyebarluaskan secara sporadis dan brutal. Kegoblokan seperti ini hanya akan membuat si tersangka sadar bahwa dirinya sudah jadi target masyarakat dan lalu dia menghapus jejaknya. Maka penegakan hukum makin rumit dilakukan. Cukup laporkan kepada kami dan biarkan kami yang menyelesaikannya bersama otoritas yang berwenang.
Sekali lagi, ingatlah: Laporanmu menyelamatkan satwa!

ANIMAL TRADERS ARRESTED IN BKSDA ACEH. 3 INFANT ORANGUTANS SAVED

Aceh’s Natural Resource Conservation Organisation (BKSDA) has succeeded in arresting a suspected wild life trader in Langsa, East Aceh.  In the operation, the team confiscated 3 (three) orangutan, 3 (two) Brahminy Kites, 1 (one) Kuau King bird and I (one) protected clouded leopard. The suspect was detained in the Police Head Quarters in Aceh.

“This operation is the first of its kind in Aceh. The success of this operation is thanks to the solid support from the regional police team, OIC from Medan and COP from Jakarta.  The next major task is ensuring the suspect is punished to the full extent of the 5th law under the 1990 Conservation of Natural Resources and Ecosystem Act.” , stated Genman Hasibuan, the Head of BKSD Aceh.

Daniek Hendarto, Manager of the Anti-Crimes against Wild Life from the Centre for Orangutan Protection (COP) explained “The mother of the three infants which were confiscated had obviously been killed by the poachers.  Without the establishment of harsh laws, orang-utans will continue to die in this manner.  A light sentence will only make the perpetrators return to their business because the potential profit is so large. From the hands of a poacher, a trader can receive between 500 thousand to 1 million rupiah and then can sell the animal on the market for 5 to 10 million rupiah.  On the international market, the price of an orangutan can be estimated at 400 million rupiah

“The majority of animals which are traded have been taken from the wild including the Leuser Ecosystem. Poaching and trading often causes suffering and unnecessary death for the wild life and disturbs the ecosystem. It is time that Indonesia seriously fights this crime. OIC will mobilise all of its potential so that the suspect receives the maximum punishment, that is 5 years imprisonment and a fine of 100 million rupiah.”, asserted  Panut Hadisiswoyo, Director of the Orangutan Information Centre.

So far, in the year 2015, COP has already exposed 2 cases of orangutan trade online. 4 infant orang-utans have already been saved along with tens of birds and other mammals associated with these cases. The Centre for Orangutan Protection through the APE Warrior team is fighting the illegal wild life trade. #PERANGIPERDAGANGANSATWALIAR

 

PEDAGANG DITANGKAP BKSDA ACEH, 3 BAYI ORANGUTAN SELAMAT

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berhasil menjebak seorang tersangka pedagang satwa liar di Langsa, Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, tim menyita 3 (tiga) orangutan, 2 (dua) elang bondol, 1 (satu) burung kuau raja dan 1 (satu) awetan macan dahan. Tersangka langsung ditahan di markas Polda Aceh.

“Operasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Aceh. Suksesnya operasi ini berkat dukungan tim yang solid dari Polda, OIC dari Medan dan COP dari Jakarta. Tugas berat selanjutnya adalah memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat – beratnya sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.”, kata Genman Hasibuan, Kepala BKSDA Aceh

Daniek Hendarto, Manager Anti Kejahatan Satwa Liar dari Centre for Orangutan Protection (COP) menjelaskan, “Induk dari 3 bayi orangutan yang disita, jelas sudah dibunuh oleh pemburunya. Tanpa penegakan hukum yang keras, korban orangutan akan terus berjatuhan. Hukuman yang ringan hanya akan membuat para penjahat kembali ke bisnisnya karena keuntungannya sangat besar. Dari tangan pemburu, seorang pedagang mendapatkan harga antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah dan kemudian dijualnya di pasaran seharga 5 sampai 10 juta rupiah. Di pasaran internasional, harga bayi orangutan ditaksir 400 jutaan rupiah.”

“Hampir sebagian besar satwa liar yang diperdagangan adalah tangkapan dari alam, termasuk dari Ekosistem Leuser. Perburuan dan perdagangan seringkali menimbulkan penderitaan dan kematian yang tidak perlu pada satwa liar dan mengacaukan ekosistem. Sudah saatnya Indonesia serius memerangi kejahatan ini. OIC akan mengerahkan segenap potensinya agar si tersangka bisa mendapatkan hukuman maksimal, yakni penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.”, tegas Panut Hadisiswoyo, Direktur Orangutan Information Centre

Selama tahun 2015 ini, COP telah membongkar 2 kasus perdangangan orangutan secara online. Ada 4 bayi orangutan yang telah diselamatkan dan puluhan burung serta belasan mamalia lainnya dalam kasus perdagangan tersebut. Centre for Orangutan Protection melalui tim APE Warriornya memerangi perdagangan satwa liar #PERANGIPERDAGANGANSATWALIAR

COP LAUNCH SUMATRA MISSION #3

image001

Today, the Centre for Orangutan Protection dispatched 2 members of the APE Warrior team to Sumatra. The aim of this journey is gather public support in the fight against poaching and wild life trade along with helping zoo officials to achieve ex situ conservation goals which are mandated by The Ministry of Forestry especially in regards to the welfare of wildlife and education of society.

APE Warrior, Daniek Hendarto, who lead this Sumatran mission provided and the following statement:

“This is our 3rd routine mission. The first was undertaken at the start of 2013. In the first mission, we helped 4 zoos with handling 6 orangutans and several other species of primates. We also will campaign to close zoos which cannot be improved and relocate the animals to other zoos. In our second mission, we focussed on Aceh, helping local authorities relocate orang-utans and a diverse variety of other animals which were illegally kept’.

“This mission is quite unique because we are partnering with other organisations such as Animals Indonesia. This mission is titled Operation Nocturno. The aim is to fight crime against nocturnal animals especially lemurs and pangolins. The second APE Warrior team will depart in on the second of August.”

“The team will also visit schools and community groups to galvanise support in the fight against poaching and wild life trade. A large proportion of animals in Sumatran zoos are donated from the community. This means they are victims of poaching, trade and the illegal pet industry. There needs to be joint efforts to end this cycle.

The Sumatran mission will last for 30 days and will go to south Sumatra, Riau and North Sumatra. The Centre for Orangutan Protection thanks the Orangutan Information Centre for its support.

 

Centre for Orangutan Protection pada hari memberangkatkan 2 anggota tim APE Warrior ke Sumatra. Misi dari perjalanan ini adalah menggalang dukungan publik untuk memerangi perburuan dan perdagangan satwa liar serta membantu para pengelola kebun binatang untuk mencapai tujuan – tujuan lembaga konservasi ex situ yang diamanatkan oleh Kementerian Kehutanan, terutama dalam hal kesejahteraan satwa liar dan pendidikan masyarakat.

Daniek Hendarto, kapten APE Warrior yang memimpin Misi Sumatra ini memberikan pernyataan sebagai berikut:

“ Ini adalah misi rutin kami yang ke 3. Yang pertama dijalankan di awal tahun 2013. Dalam misi pertama tersebut kami membantu 4 kebun binatang dengan jumlah total orangutan yang  ditangani adalah 6 orangutan dan beberapa jenis primata lainnya. Kami juga akan mengkampanyekan penutupan kebun – kebun binatang yang secara teknis tidak mungkin diperbaiki. Satwanya harus dievakuasi ke kebun binatang lain. Dalam misi kami yang ke 2, kami memfokuskan diri di Aceh, membantu otoritas setempat mengevakuasi orangutan dan beragam jenis liar lainnya yang dipelihara illegal.”

“Misi kali sangat unik karena kami bermitra dengan organisasi lain, yakni Animals Indonesia. Misi ini bertajuk Operation Nocturno. Bertujuan memerangi kejahatan terhadap satwa liar nokturnal terutama kukang dan trenggiling. Tim ke 2 APE Warrior akan diberangkatkan pada minggu ke 2 Agustus.”

“ Tim juga akan berkunjung ke sekolah – sekolah dan kelompok swadaya masyarakat untuk menggalang dukungan pada perang melawan perburuan dan perdagangan satwa liar. Sebagian besar koleksi kebun binatang yang ada di Sumatra adalah sumbangan masyarakat, artinya mereka adalah korban dari perburuan, perdagangan dan pemeliharaan illegal. Harus ada upaya bersama untuk menghentikan siklus ini. “

Misi Sumatra akan berlangsung selama 30 hari, menyinggahi Sumatra Selatan, Riau dan Sumatra Utara. Centre for Orangutan Protection mengucapkan terima kasih atas dukungan Orangutan Information Centre.