WILDLIFE CONFISCATED WILDLIFE TRADERS RETURN WILD IN THEIR HABITAT

The attempt to rehabilitate wildlife from trade is not as easy as turning a palm. The confiscated animals from the joint Police and Center for Orangutan Protection operations with other organizations in 2013 can only be returned to nature by 2018. “Like the five pandanus weeds (Paradoxurus hermaphroditus) that were entrusted and rehabilitated in the Wildlife Rescue Center of Jogja, since 18 September 2013.”, explained Daniek Hendarto, COP ex situ program manager.

Not just rehabilitate, the location search for release is also a problem in itself. “The network must be strong enough for the process to run quickly. For that, not infrequently we also must include evidence such as photographs that the release location is the habitat of these animals.”, added Daniek Hendarto.

May 19, 2018 There are eight wild animals from illegal trade seizure trade of 5 wild pandanus, 2 forest cats (Prionailurus bengalensis) and one Javanese hedgehog (Hystrix Javanica). The eight animals have shown the feasibility to be returned to their habitat both in terms of health and behavior. “All the animals are healthy, there is no disease and the behavior is feasible to be returned to nature.”, said drh. Irhamna Putri Rahmawati., M.Sc.

WRC Jogja under the Yogyakarta Nature Conservation Foundation is located in Paigan, Pengasih, Kulon Progo currently cares for 170 protected wildlife. Everything is the result of BKSDA seizure operations as well as Police assisted by COP, Animals Indonesia and other non-governmental organizations. Trade in wildlife is still quite high, this is due to the awareness of the community to maintain and have wild animals as very low maintenance animals. The Center for Orangutan Protection is looking forward to the role of Orangufriends (a group of COP supporters) who have been running education and awareness to schools and communities. “Wildlife … yes in the nature of his home.”. (LSX)

SATWA SITAAN PEDAGANG ILEGAL KEMBALI LIAR DI HABITATNYA
Usaha merehabilitasi satwa liar dari perdagangan tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Satwa hasil sitaan dari operasi gabungan Kepolisian dan Centre for Orangutan Protection bersama organisasi lainnya pada tahun 2013 baru bisa dikembalikan ke alam di tahun 2018 ini. “Seperti kelima ekor musang pandan (Paradoxurus hermaphroditus) yang dititipkan dan direhabilitasi di Wildlife Rescue Centre Jogja, sejak 18 September 2013 ini.”, jelas Daniek Hendarto, manajer program eks situ COP.

Tak hanya sekedar merehabilitasi, pencarian lokasi pelepasliaran juga menjadi permasalahan tersendiri. “Jaringan harus cukup kuat agar proses bisa berjalan dengan cepat. Untuk itu, tak jarang kami juga harus menyertakan bukti seperti foto bahwa lokasi pelepasliaran merupakan habitat satwa tersebut.”, tambah Daniek Hendarto.

19 Mei 2018 ini ada delapan satwa liar dari operasi penyitaan perdagangan ilegal satwa liar yaitu 5 musang pandan, 2 kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dan satu landak jawa (Hystrix Javanica). Kedelapan satwa sudah menunjukkan kelayakan untuk dikembalikan ke habitatnya baik dari sisi kesehatan dan perilakunya. “Semua satwanya sehat, tidak ada penyakit dan perilakunya layak untuk dikembalikan lagi ke alam.”, kata drh. Irhamna Putri Rahmawati., M.Sc.

WRC Jogja yang berada di bawah Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta berlokasi di Paigan, Pengasih, Kulon Progo saat ini masih merawat 170-an satwa liar yang dilindungi. Semuanya merupakan hasil operasi penyitaan BKSDA maupun Kepolisian dibantu COP, Animals Indonesia dan lembaga swadaya masyarakat lainnya. Perdagangan satwa liar memang masih cukup tinggi, ini disebabkan kesadaran masyarakat memelihara dan memiliki satwa liar sebagai hewan pelihara sangat rendah. Centre for Orangutan Protection berharap besar pada peran Orangufriends (kelompok pendukung COP) yang selama ini menjalankan edukasi dan penyadartahuan ke sekolah maupun masyarakat. “Satwa liar… ya di alam rumahnya.”.(NIK)

HOW IS AMBON NOW?

Ambon, an adult male orangutan who has lived behind bars for decades has managed to survive for a month on the orangutan island. At the island, Ambon lives without any artificial boundaries. The fast flowing river is the natural fence for him to limiting orangutan interaction with humans.

Ambon has also succeeded in climbing trees. Previously, he made the team worried about his climbing ability because he almost had no experience lived outside the cage. Unexpectedly, in just 3 hours, Ambon was already in the tree he chose.

A month passed. The monitoring team did not see Ambon go down to eat. The team called Ambon, but Ambon never went down to eat. Natural food on the island is not enough to support orangutans, that’s why the COP Borneo team every morning and evening always puts orangutan food while checking the presence of orangutans on the island.

Three days passed, the team began to plan to take Ambon back to the cage. Mid-April 2018, Ambon returned to the quarantine enclosure. The medical team observed Ambon in more detail. Reza Kurniawan, the manager of the rehabilitation center who also a primate anthropologist is also involving to observe Ambon.

“Finally Ambon wants to eat.” Ambon looks more comfortable in his cage. It is not easy to change a habit. Moreover, it has been inside the cage for decades. The team is still planning when Ambon can return to the island. However, Ambon has the right to live without iron bars. (IND)

BAGAIMANA KABAR AMBON?
Ambon, orangutan jantan dewasa yang sudah puluhan tahun hidup di balik jeruji telah berhasil bertahan hidup selama satu bulan di pulau orangutan. Pulau, dimana Ambon hidup tanpa pembatas buatan. Sungai beraliran deraslah yang menjadi pagar alami untuknya sebagai batas interaksi orangutan dengan manusia.

Ambon juga telah berhasil memanjat pohon, yang sebelumnya sempat membuat tim kawatir akan kemampuan memanjatnya, mengingat sejarah Ambon yang tak pernah hidup di luar kandang. Di luar perkiraan, hanya dalam hitungan 3 jam, Ambon sudah berada di atas pohon yang dipilihnya.

Sebulan berlalu. Tim pemantau tak melihat Ambon turun untuk makan. Tim memanggil-manggil Ambon, namun Ambon tak kunjung turun untuk makan. Pakan alami di pulau tidak cukup untuk menompang orangutan, itu sebabnya, tim COP Borneo setiap pagi dan sore selalu meletakkan makanan orangutan sembari mengecek keberadaan orangutan di pulau.

Tiga hari berlalu, tim mulai menyusun rencana untuk menarik Ambon ke kandang. Pertengahan April 2018, Ambon kembali ke kandang karantina. Tim medis mengamati Ambon lebih detil lagi. Reza Kurniawan, manajer pusat rehabilitasi yang merupakan ahli antropologi primata juga tak lepas dalam mengamati Ambon.

“Akhirnya Ambon mau makan.”. Ambon terlihat lebih nyaman berada di dalam kandangnya. Memang tidak mudah merubah sebuah kebiasaan. Apalagi sudah terbiasa selama puluhan tahun. Tim hanya bisa merencanakan kembali, kapan Ambon bisa kembali ke pulau. Bagaimana pun, Ambon berhak hidup tanpa jeruji besi.

THE SECOND TRIAL OF ORANGUTAN DEATH CASE WITH 130 BULLETS

The case of orangutan death with 130 bullets in his body has entered the second trial. Wednesday, May 16, 2018 at the Sangatta District Court, East Kalimantan session with the agenda of listening to the testimony of expert witnesses presents drh. Felisitas Flora S.M from Center for Orangutan Protection and Yoyok Sugianto from BKSDA Kaltim.

The autopsy of orangutans on 6 February 2018 ensured that orangutans were male of 5-7 years old. From the results of x-rays found 74 bullets on the head, 9 bullets in the right hand, 14 bullets in the left hand, 10 bullets on the right leg, 6 bullets on the left leg and 17 bullets on the chest. But the autopsy team was only able to remove 48 bullets air rifle.

“This is the largest number of orangutan cases ever. The easy possession of this air gun is one of the causes of wildlife being the target of air rifle brutality. Terror air rifle occurs anywhere. The bullet of the air rifle is not directly deadly, but if the numbers are so much ends up making the orangutans helpless.”, said Ramadhani, manager of orangutan protection and habitat COP.

The orangutan is also shot in the area where it should be protected. Kutai National Park with the status of conservation area still can not protect wild animals protected by Law No. 5 of 1990. The four suspects will still undergo a follow-up trial which will be held next week with the agenda to hear the information of the suspect. (LSX)

SIDANG KEDUA KASUS KEMATIAN ORANGUTAN DENGAN 130 PELURU
Kasus kematian orangutan dengan 130 peluru di tubuhnya sudah memasuki sidang kedua. Rabu, 16 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli menghadirkan drh. Felisitas Flora S.M dari Centre for Orangutan Protection dan Yoyok Sugianto dari BKSDA Kaltim.

Kematian orangutan yang diotopsi pada tanggal 6 Februari 2018 yang lalu memastikan bahwa orangutan berjenis kelamin jantan dengan usia 5-7 tahun. Dari hasil rontgen ditemukan 74 peluru pada kepala, 9 peluru pada tangan kanan, 14 peluru pada tangan kiri, 10 peluru pada kaki kanan, 6 peluru pada kaki kiri dan 17 peluru pada dada. Namun tim otopsi hanya mampu mengeluarkan 48 peluru senapan angin.

“Ini adalah kasus orangutan dengan peluru terbanyak yang pernah ada. Mudahnya kepemilikan senapan angin ini adalah salah satu penyebab satwa liar menjadi sasaran kebrutalan senapan angin. Teror senapan angin terjadi dimana saja. Peluru senapan angin tidak langsung mematikan, namun jika jumlahnya sebegitu banyak akhirnya membuat orangutan tak berdaya.”, ujar Ramadhani, manajer perlindungan orangutan dan habitat COP.

Orangutan tersebut juga ditembak pada kawasan dimana seharusnya dia terlindungi. Taman Nasional Kutai dengan status kawasan konservasi masih juga tak bisa melindungi satwa liar yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990. Keempat tersangka masih akan menjalani sidang lanjutan yang akan dilaksanakan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan tersangka. (REZ)