One female crescent serpent-eagle (accipiter trivirgatus) which was confiscated by the East Java POLDA, assisted by the Center for Orangutan Protection and Animals Indonesia in July 2015, in Surabaya finally returned to nature. The perpetrator was sentenced to 7 months in prison and fined Rp 2,500,000.00 on October 21, 2015. Since 2017, the crescent serpent-eagle was rehabilitated by the Yogyakarta Nature Conservation Foundation (YKAY).
Based on the observations of the daily behavior and physical health conditions by animal keepers and veterinarians the crescent-serpent eagle with a male goshawk (spilornis cheela), a confiscated hawk by Kalibarang police that has been rehabilitated since 2011 are considered ready for release. Both of them underwent habituation for approximately 15 days and were installed rings and wing markers to facilitate the post-release monitoring process.
Both crescent-serpent eagle and goshawk are species protected by Law No. 5 of 1990 concerning Conservation of Biological Resources and Ecosystems. “Both are high-level predators that maintain ecosystem balance. Don’t keep eagles for personal pleasure. It violates the law and destroys nature! “Said Daniek Hendarto, COP’s action manager. (EBO)
DUA ELANG SITAAN NEGARA KEMBALI KE ALAM
Satu Elang Alap Jambul (Accipiter trivirgatus) betina yang merupakaan sitaan POLDA Jawa Timur dibantu Centre for Orangutan Protection dan Animals Indonesia di bulan Juli 2015 kota Surabaya akhirnya kembali ke alam. Pelaku dijatuhi vonis 7 bulan penjara dan denda Rp 2.500.000,00 pada 21 Oktober 2015. Sejak tahun 2017, Elang Alap Jambul ini direhabilitasi Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY).
Berdasarkan hasil pengamatan prilaku harian animal keeper dan dokter hewan disertai kondisi kesehatan fisik, Elang Alap Jambul bersama Elang Ular Bido (Spilornis cheela) jantan sitaan Polsek Kalibarang yang direhabilitasi sejak tahun 2011 dianggap siap untuk dilepasliarkan. Keduanya pun menjalani habituasi selama kurang lebih 15 hari dan pemasangan cincin serta wing marker untuk mempermudah proses monitoring paska pelepasliaran.
Elang Ular Bido dan Alap-alap Jambul merupakan spesies dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Keduanya merupakan predator tingkat tinggi yang menjaga keseimbangan ekosistem. Jangan pelihara Elang untuk gagah-gagahan, atau sekedar kesenangan pribadi. Itu melanggar hukum dan merusak alam!”, tegas Daniek Hendarto, manajer aksi COP. (PETz)