“TEPUK SIAGA” PECAH DI SDN WATUPECAH

Jumat pagi itu, halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Watupecah terasa hidup dengan energi positif dan rasa ingin tahu peserta didik. Melalui kolaborasi Tim Disaster Centre for Orangutan Protection (COP) dan BPBD Sleman, school visit perdana ini memantik kesadaran bahwa kesiapsiagaan bencana bukan hanya soal menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga ingat pada satwa peliharaan dan termah hidup berdampingan dengan manusia. Anak-anak diajak memahami bahwa dalam situasi darurat satwa bukan untuk ditinggalkan begitu saja, mainkan bagian dari tanggung jawab kita untuk keselamatan bersama.

Kesadaran itu semakin terasa saat “Tepuk Siaga” menggema, “Awas-awas, nanti bencana, siap-siap, kita selamat!” Yang ditutup dengan lompatan gembira penuh keyakinan. Dukungan BPBD Sleman yang nyata terhadap keselamatan manusia dan satwa membuat kegiatan ini lebih dari sekadar presensi pemerintah ikut ambil bagian dalam mitigasi bencana yang lebih luas.

Dari ruang sederhana, pojok baca hingga diskusi tentang apa saja yang menjadi tanda tanya besar satwa di pikirannya, anak-anak semakin terwadahi dan semakin percaya diri. Dari halaman sekolah yang sederhana, tersampaikan pesan penting, edukasi kebencanaan yang menyeluruh, yang juga peduli pada satwa adalah bekal penting bagi generasi muda agar mereka siap menghadapi bencana dengan kepedulian, pengetahuan, dan kesiapan. (VID)

29 BAGIAN TUBUH SATWA DILINDUNGI DISITA, PELAKU PERDAGANGAN ILEGAL DIVONIS 8 BULAN PENJARA

Malang, Jawa Timur – Seorang pedagang satwa liar dilindungi diringkus di wilayah Pakisjajar, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Agustus 2025 lalu oleh Polda Jawa Timur bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jablnusra. Atas kasus perdagangan ilegal ini, pelaku telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Dalam perkara ini, aparat penegak hukum mengamankan total 29 bagian tubuh satwa liar dilindungi yang diperdagangkan secara ilegal.

Barang bukti yang disita meliputi 1 (satu) lembar kulit, 2 (dua buah tengkorak, 4 (empat) buah kuku, dan 1 (satu) buah gigi beruang madu (Helarctos malayanus); 1 (satu) lembar kulit buaya muara (Crocodylus porosus); 1 (satu) buah tengkorak macan dahan (Neofelis diari); 7 (tujuh) buah tengkorak dan 10 (sepuluh) taring babirusa (Babyrousa sp.), serta 2 (dua) buah gigi harimau sumatra (Panthera tigris Sumatra). Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium forensik dan dinyatakan asli berasal dari satwa liar dilindungi, yang berarti setiap bagian tubuh tersebut berasal dari individual satwa yang dibunuh dari habitat alaminya.

Vonis 8 bulan penjara tersebut dinilai belum mencerminkan penegakan dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pasal 40A di regulasi terbaru tersebut, ancaman pidana terhadap pelaku perburuan, perdagangan, penyimpanan, dan kepemilikan satwa dilindungi telah diperberat secara signifikan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sanksi yang diperberat ini bertujuan untuk memperkuat efek jera dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku mendapatkan keringanan hukuman dengan pertimbangan salah satunya kondisi istrinya sedang hamil tua. Namun demikian, pertimbangan tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak ekologis yang ditimbulkan. Perdagangan bagian tubuh satwa liar merupakan kejahatan serius yang tidak hanya menghilangkan individu satwa dilindungi dari alam, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem, terutama akibat berkurangnya predator kunci seperti harimau sumatra dan macan dahan. Minimnya predator menyebabkan ketidakseimbangan rantai makanan, meningkatnya populasi satwa mangsa secara tidak terkendali, serta terganggunya proses alami ekosistem hutan. Selain itu, rendahnya tingkat reproduksi dan lambatnya siklus perkembangbiakan satwa predator menjadikan dampak kejahatan ini bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan. Harimau sumatra, macan dahan, beruang madu, dan babirusa merupakan satwa langka yang masuk ke dalam daftar merah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN Red List). Perburuan dan perdagangan ilegal dapat mempercepat kepunahan spesies-spesies ini.

Menanggapi putusan tersebut, Hery Susanto, Koordinator Penegakkan Hukum LSM Centre for Orangutan Protection (COP), menegaskan bahwa putusan pengadilan dalam perkara kejahatan satwa liar harus selaras dengan kerugian ekologis yang ditimbulkan. “Perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada keberlangsungan ekosistem alam. Setiap individu satwa yang hilang dari alam, khususnya predator kunci, akan memperlemah fungsi ekologis hutan dan mempercepat penurunan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 harus dilakukan secara konsisten dan tegas, termasuk dengan menjatuhkan sanksi pidana yang maksimal guna memberikan efek jera yang nyata”, tegasnya.

COP menegaskan akan terus berada di garis depan dalam memerangi perburuan dan perdagangan gelap satwa dilindungi. Bersama aparat penegak hukum, komitmen untuk mengawal proses penegakan hukum secara konsisten dan mendorong penerapan sanksi maksimal akan terus diperkuat, sebagai bagian dari upaya nyata melindungi satwa liar Indonesia dari ancaman kepunahan serta menjaga keberlanjutan ekosistem alam. (DIT)

MERAWAT SETIAP LANGKAH ORANGUTAN AMAN

Aman sudah bersama kami sejak Juni 2020. Ia tiba di BORA (Borneo Orangutan Rescue Alliance) dalam kondisi yang membuat dada terasa sesak hanya dengan melihatnya. Cara jalannya aneh dan pelas, seolah setiap langkah harus dipikirkan lebih dulu. Beberapa jemari tangannya sudah teramputasi, meninggalkan bentuk yang tidak utuh pada tangannya. Tidak ada yang tahu pasti apa yang ia lalui sebelum tiba di sini. Luka-luka di tubuhnya menjadi satu-satunya petunjuk tentang masa lalunya.

Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh menggunakan rontgen, kami menemukan masalah yang selama ini ia simpan dalam diam. Pinggulnya tidak normal. Kepala tulang pahanya tidak terbentuk sebagaimana mestinya, sehingga pertautan antara panggul dan paha hampir pasti menimbulkan nyeri setiap kali ia bergerak. Dengan jari tangan yang tidak utuh dan kaki yang juga bermasalah, pergerakan Aman menjadi lambat dan tertatih. Ia sering berhenti sejenak, mungkin karena lelah, mungkin karena rasa sakit yang datang tiba-tiba.

Kini Aman beranjak menjadi orangutan jantan berusia sekitar 12 tahun. Rehabilitasi Aman tidak hanya berfokus pada penguasaan keterampilan bertahan hidup di alam, seperti memanjat, mengenali pakan, dan membuat sarang. Lebih dari itu, rehabilitasi juga bertujuan memastikan kondisi yang Aman alami tidak semakin parah, serta terus mengupayakan kesembuhannya. Setiap langkah perawatan dibuat dengan mempertimbangkan kualitas hidup Aman, baik saat ini maupun di masa depan.

Untuk mengurangi nyeri, selain terapi obat, kami menyesuaikan banyak aspek perawatannya. Pakan yang diberikan merupakan pakan pilihan yang mendukung regenerasi jaringan, tinggi kolagen, serta mengandung vitamin dan mineral tertentu. Kami juga berusaha memberikan rimpang herbal yang dapat membantu pemulihan tubuhnya.

Selama sekolah hutan, pergerakan Aman diamati secara khusus. Setiap hari kami mengumpulkan rekaman video saat Aman memanjat, berjalan, berayun, menggulingkan diri, hingga cara ia duduk dan berapa lama ia mampu mempertahankan posisi tersebut. Video-video ini kemudian dikonsultasikan dengan ahli biolokomosi agar setiap perubahan kecil pada pola geraknya dapat dipahami dan ditangani dengan tepat.

Kadang istirahat Aman pun dibuat lebih khusus. Tali-temali ditambahkan lebih banyak untuk memudahkannya bergerak dan memberi ruang agar ia tetap aktif tanpa harus memaksakan tubuhnya. Aman tumbuh dengan keterbatasan yang tidak ia pilih. Setiap langkah kecil yang ia ambil menunjukkan keteguhan yang luar biasa. Di BORA, kami berusaha memastikan langkah-langkah itu terasa lebih ringan, lebih aman, dan penuh harapan. (THA)