SIGN IN PETITION TEROR OF AIR RIFLE

Untuk mendapatkan bayi orangutan, pemburu harus membunuh ibunya. Bayi yang berhasil direbut dari ibunya seringkali tewas juga karena ikut tertembak. Bayi yang tidak kena tembak akhirnya mati karena perawatan yang buruk dan salah. Bayi orangutan kurang lebih sama dengan bayi manusia yang butuh perhatian penuh. Sebagian lagi mati karena transportasi yang buruk. Dalam banyak kasus, bayi ini dimasukkan dalam karung untuk menyembunyikannya dari polisi. Bayangkan, andai ada bayi yang dimasukkan dalam karung, bagaimana perasaanmu?
Lalu para pemburu, yang terdaftar dalam klub menyatakan,”Itu bukan kami. Kami memang pembunuh, tapi punya aturan dan bertanggung.”
Pertanyaannya: berapakah pemburu yang terdaftar dan memiliki ilmu yang memadai sebagai pemburu bertanggung jawab, dan berapa banyak yang tidak?
Senapan dan peluru memang buta. Tidak kenal siapa yang menembak dan ditembak. Tidak peduli anggota klub atau bukan, tidak peduli babi atau macan. Daripada jatuh lebih banyak korban sia – sia, hapuskan saja senapan angin sebagai senjata buru. Kandangkan semua senapan angin di arena latihan sesuai Peraturan Kapolri.
Sampaikan ke Kapolri melalui petisi ini. Ayo jangan diam saja. Dunia ini rusak bukan karena ulah orang jahat, tetapi karena orang – orang baik mendiamkan kejahatan itu. Ayo bertindak.
https://www.change.org/p/kepala-kepolisian-republik-indonesia-hapuskan-perburuan-dengan-senapan-angin?recruiter=9870059&utm_source=petitions_show_components_action_panel_wrapper&utm_medium=copylink

NOT FOR HUNTING ANIMALS

Selain melanggar Peraturan Kapolri, penggunaan senapan angin untuk berburu telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup satwa liar di alam karena minimnya kontrol dan pengawasan. Kita adalah harapan satwa liar untuk melawan pembantaian besar – besaran ini. Mari kita lawan klub – klub berburu dengan kampanye yang keras. Sebarluaskan gambar ini. Ayo !!
#terorsenapanangin
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA, senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan menembak sasaran atau target (pasal 4 ayat 3) dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (pasal 5 ayat 3). Dengan demikian, seluruh kegiatan perburuan satwa liar dengan menggunakan senapan angin adalah menyalahi Peraturan Kapolri tersebut.
Di Sumatra dan Kalimantan, satwa liar langka dan dilindungi undang – undang seperti orangutan kerap menjadi sasaran senapan angin. Setidaknya 21 kasus ditemukan orangutan yang ditembak dengan senapan angin. Di Jawa, perburuan lebih sering dilakukan sebagai hoby, bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau mengatasi masalah hama. Mereka tergabung dalam klub menembak, berburu dan perorangan. Para pelakunya beragam, mulai orang – orang yang berpendidikan dan melek hukum seperti guru dan pegawai negeri sipil, hingga remaja yang tidak berpendidikan memadai. Para pemburu dengan senapan anginnya telah menjadi TEROR BAGI SATWA LIAR.
Polri sebagai otoritas pengelolaan senjata api telah berhasil mengendalikan peredaran dan penggunaan Airsoft Gun. Hal serupa dapat pula diterapkan pada senapan angin karena memiliki nilai strategis, yakni melindungi satwa liar Indonesia dari pembantaian yang tidak perlu. Razia kepemilikan dan perijinan, termasuk penyitaan senapan angin sudah mendesak untuk dilakukan guna mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak.

RESCUED TWO ORANGUTAN BABIES TODAY

We have rescued two orangutan babies today. The first one in East Kalimantan and the second one in Central Kalimantan. They are now going to rescue centers. The first one, we named him Happi, is going to our own centre COP Borneo. The second one don’t have name yet, is going to Wildlife Authority Office in Sampit. Let’s hope the authority decide BOSF Nyarumenteng as her new home.
COP thanks to you all for kind support, especially who fund us through With Compassion & Soul ( COP Borneo Centre), The Orangutan Project (Ape Guardian Team) and Orangutan Outreach (The Ape Crusader Team).