ANCAMAN PASCA PENANGKAPAN PEDAGANG ELANG DI BANDUNG

Pesan masuk lewat media sosial Centre for Orangutan Protection. Tanpa menunggu lama, informasi ini langsung ditindak lanjuti tim APE Warrior, tim yang selama ini menangani perdagangan satwa. Sehari, seminggu, sebulan, tim terus memantau informasi ini. Kali ini sesepuh falconari Bandung yang menjadi target.

Operasi gabungan untuk memproses secara hukum kepemilikan elang ilegal sudah dilakukan COP bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan Republik Indonesia. Operasi gabungan bersama organisasi satwa lainnya juga melibatkan Kepolisian Republik Indonesia karena kepemilikan tersebut melanggar hukum yang berlaku. Media massa juga berperan serta mempublikasikan kejahatan ini. Namun, kejahatan ini terus berlangsung.

“Kami melakukan yang terbaik untuk negeri ini. Satwa dan hukum menjadi prioritas kami. Sekarang keluarga tersangka pedagang elang mengejar-ngejar kami. Salah kami apa?”, ujar Hery Susanto bingung.

Tidak mungkin tersangka tidak mengerti satwa elang adalah satwa yang dilindungi Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Kenapa Elang dilindungi juga bukanlah hal yang baru. Fungsi elang sebagai predator tingkat tinggi menjadikannya satwa yang sangat penting dalam rantai makanan yang sejak jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak sudah diajarkan. Ataukah hukum dan pelajaran biologi ini salah semua?

“Terimakasih orangufriends yang telah menguatkan kami. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan berbuat untuk alam ini. Hukum harus ditegakkan!”, tegas Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

THE NEWS OF QUIET SEPTI

Septi has now entered adulthood. This female orangutan looks calm and reserved. The quarantine enclosure becomes a room that limits its motion. “Sad … every time we stop at Septi’s cage to deliver her food and a little enrichment for her. The cage really limited her movement. But we were not brave enough to take him to a jungle school. Calm in the cage is not necessarily the same, when he was in the tree. “, Said Jhony Senju concerned.

Today Septi gets coconut fruit. Wow … his teeth easily peeled off the kalapa fibers. Soon she began to break the coconut shell by banging on the iron cage. The water was immediately drunk … and the white part began to bite. “Septi uses his abilities! Good Septi.”, Jhony shouted with delight. (L)

KABAR SI PENDIAM SEPTI
Septi kini sudah memasuki usia dewasa. Orangutan betina ini terlihat kalem dan pendiam. Kandang karantina menjadi kamar yang membatasi geraknya. “Sedih… setiap kali kami mampir ke kandang Septi untuk mengantarkan makanannya dan sedikit enrichment untuknya. Kandang benar-benar membatasi geraknya. Tapi kami tidak cukup berani untuk membawanya ke sekolah hutan. Kalem di kandang belum tentu sama, saat dia berada di pohon.”, ujar Jhony Senju prihatin.

Hari ini Septi mendapatkan buah kelapa. Wow… gigi-giginya dengan mudah mengupas serabut kalapa. Tak lama kemudian dia mulai memecahkan batok kelapa dengan memukulkan ke besi kandang. Airnya langsung diminumnya… dan bagian putihnya mulai digigitinya. “Septi menggunakan kemampuannya! Bagus Septi.’, teriak Jhony dengan senangnya.

Septi juga tak pernah menyia-nyiakan daun maupun ranting yang diberikan animal keeper kepadanya. Walau terlihat masih bingung, dia mulai menyusunnya untuk menjadi alas duduknya. Membuat sarang sepertinya kemampuan alamiah orangutan. Jika saatnya dia berada di pohon, Septi pasti bisa membuat sarang yang bagus dan nyaman untuk dirinya. “Septi… kami masih bermimpi untuk mu… kembali ke hutan… bergelantungan dari satu pohon ke pohon dan memilih pohon terbesar untuk tidurmu.”.

5 EAGLES RESCUED FROM MERCHANTS

Tuesday, March 27, 2018 has caught one suspected hawk merchant in Nanjung village, Margaasih sub-district, Bandung regency, West Java. From joint operation of COP with team of Ditipidter Polda West Java, BKSDA West Java and assisted Orangufriends Bandung to secure 5 (five) eagles. According to the suspect, the supply of hawk eagles and sea eagles comes from the province of Bangka Belitung.

“The suspect is one of the Falconary elders of Bandung. Every week, his home becomes the training ground for eagles’ lovers to learn together, “explained Hery Susanto, coordinator of Anti Wildlife Crime COP.

The ‘Lovers’ Eagle is unlikely not to know the status of the eagle which is a protected animal of the Act. Position of suspect houses that are in densely populated people’s attention. “We hope people can learn firsthand, that maintaining and trading protected animals is illegal. A maximum of 5 years imprisonment and a fine of 100 million is a punishment that the perpetrator must undergo. But this punishment is still too light, that’s why there are still illegal keepers and wildlife traders protected. This business is still profitable, even if cut penalties and fines. “, Added Hery Susanto.

Thank you Orangufriends Bandung for helping with this joint operation. The Center for Orangutan Protection support group is a special force for the COP. The extent of the Orangufriends network has been shown to repeatedly save both protected and unprotected wildlife and other pets from abuse and cruelty. #proudoforangufriends (L)

5 ELANG DISELAMATKAN DARI PEDAGANG
Selasa, 27 Maret 2018 telah tertangkap satu orang tersangka pedagang elang di desa Nanjung, kecamatan Margaasih, kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari operasi gabungan COP bersama tim Ditipidter Polda Jawa Barat, BKSDA Jawa Barat dan dibantu Orangufriends Bandung mengamankan 5 (lima) elang. Menurut tersangka, pasokan elang pemburu dan elang laut berasal dari provinsi Bangka Belitung.

“Tersangka merupakan salah satu sesepuh Falconary Bandung. Setiap minggu, rumahnya menjadi tempat latihan para ‘pecinta’ elang untuk belajar bersama.”, urai Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

‘Pecinta’ Elang tidak mungkin tidak mengetahui status elang yang merupakan satwa dilindungi Undang-Undang. Posisi rumah tersangka yang berada di padat penduduk sempat menjadi perhatian warga. “Kami berharap warga bisa belajar langsung, bahwa memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi melanggar hukum. Penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta adalah hukuman yang harus dijalani pelaku. Tapi hukuman ini masih terlalu ringan, itu sebabnya masih saja ada pemelihara ilegal dan pedagang satwa liar dilindungi. Bisnis ini masih menguntungkan, sekali pun dipotong hukuman dan denda.”, tambah Hery Susanto.

Terimakasih Orangufriends Bandung yang telah membantu operasi bersama ini. Kelompok pendukung Centre for Orangutan Protection adalah kekuatan tersendiri bagi COP. Luasnya jaringan Orangufriends telah terbukti berulang kali menyelamatkan satwa liar baik dilindungi maupun yang tidak dilindung dan hewan peliharaan lainnya dari perlakuan kekejaman maupun kejahatan. #proudoforangufriends