REST IN PEACE MR. TORAN APUI

Centre for Orangutan Protection team in orangutan rehab center COP Borneo, East Borneo is in grief. A father who has always been a place of comfort, tell stories, and ask for advice is gone. On Wednesday night, July 11, 2018, we received a sad news that Sir Toran Apui had passed away because of the illness he suffered for the past weeks.

Toran Apui is the elder of Merasa village who was very helpfull to COP team back in 2014, the first time COP Borneo orangutan rehab center built in Merasa village, Berau, East Borneo. “Good bye, SIr. We who work and volunteer at COP Borneo will miss how determined you were when telling the story of Dayakness life around Kelay river stream in the past accompanied with a glass of coffee and peanuts.”

Hopefully, we can continue the determination of Toran Apui to bring Merasa village forward.

SELAMAT JALAN TORAN APUI
Rasa duka sedang dialami tim Centre for Orangutan Protection yang bekerja di Pusat Rehabilitasi Orangutan di COP Borneo, Kalimantan Timur. Seorang Bapak yang sering dijadikan tempat untuk berlindung, bercerita dan meminta nasehat sudah tiada. Rabu malam, 11 Juli 2018, kabar duka itu kami terima bahwa bapak Toran Apui sudah meninggal dunia karena sakit yang dideritanya selama beberapa minggu ini.

Toran Apui adalah kepala adat kampung Merasa yang sangat membantu tim COP di tahun 2014 saat memulai pembangunan Pusat Rehabilitasi Orangutan COP Borneo di kampung Merasa, Berau, Kalimantan Timur. “Selamat jalan pak Toran, kami yang bekerja dan menjadi relawan di COP Borneo akan merindukan bagaimana semangatnya bapak bercerita tentang kehidupan orang Dayak di aliran sungai Kelay di masa lalu dengan ditemani segelas kopi dan kacang.”

Semoga, semangat Toran Apui untuk memajukan kampung Merasa bisa kami teruskan.

COURT DECISION IN ORANGUTAN KILLED IN CENTRAL BORNEO CASE

January 30, 2018, South Barito Resort Police confirmed 2 men as suspects accused over the death of orangutan found decapitated in Kalahien bridge, South Barito district, Central Borneo. After several trials, on Sunday, May 14, 2018,  Buntok District Court affirmed the conviction of M bin Landes and T bin Ribin for killing critically endangered animal, sentenced to 6 months in prison and fined 500,000 (IDR) with subsidiary 1 month imprisonment as stated in Case Number 26/Pid.B/LH/2018/PN BNT and 27/Pid.B/LH/2018/PN BNT.

In addition to the orangutan case in Central Borneo at the beginning of 2018, the case of orangutan died with 130 bullets in Teluk Pandan Village, East Kutai, East Borneo finally met the final round after East Kutai Resort Police previously confirmed 4 suspects namely A bin Hambali, R Bin H. Nasir, M bin Cembun, and H. N bin Sakka. It takes 70 days and undergoes 9 trials until Tuesday, July 3, 2018, the Sangatta District Court ruled the four suspects were found guilty by sentenced each of them 7 months imprisonment and a Rp50,000,000(IDR) fine with subsidiary 2 months imprisonment. The verdict stated in Case Number 130/Pid.B/LH/2018/PN Sgt and 131/Pid.B/LH/2018/PN Sgt.

COP expresses its gratitude for the Police’s fast response in investigating thoroughly the case of orangutan killing occurred in the early 2018, but on another subject the punishment on these two cases are way too low that it may not reduce recidivism for offenders or other communities to do so. Moreover, The Judge did not consider the economic cost of biodiversity loss of orangutan conservation efforts which has been done for a long time in Kutai National Park.

“Act of The Republic of Indonesia No. 5 of 1990 concerning Conservation of Living Resouces and their Ecosystem should be seen as a highly important law to maintain the sustainability of conservation in Indonesia.”, Ramadhani said.
 
Contact:
Ramadhani (+62 813 4927 1904)
Habitat Protection Project Manager

PUTUSAN PENGADILAN ORANGUTAN DIBUNUH DI KALIMANTAN
Tanggal 30 Januari 2018 Kepolisian Resort Barito Selatan berhasil menetapkan 2 tersangka atas kasus pembunuhan orangutan tanpa kepala di Jembatan Kalahien, Kab. Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Setelah beberapa kali persidangan Senin, 14 Mei 2018 Pengadilan Negeri Buntok menyatakan terdakwa M bin Landes dan T bin Ribin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsider 1 bulan yang tertera pada Nomor Perkara 26/Pid.B/LH/2018/PN BNT dan 27/Pid.B/LH/2018/PN BNT

Selain kasus Orangutan di Kalimantan Tengah diawal tahun 2018, kasus pembunuhan orangutan dengan 130 peluru di Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, Kalimantan Timur juga menemui babak akhir setelah di mana sebelumnya Kepolisian Resort Kutai Timur telah menetapkan 4 tersangka yaitu A Bin Hambali, R Bin H. Nasir, M Bin Cembun dan H. N Bin Sakka. Dibutuhkan 70 hari dan menjalani 9 kali persidangan hingga pada Selasa 3 Juli 2018 pengadilan Negeri Sangatta memutuskan bahwa ke empat tersangka di nyatakan bersalah dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 bulan Putusan tersebut tertera dalam Nomor Perkara 130/Pid.B/LH/2018/PN Sgt dan 131/Pid.B/LH/2018/PN Sgt.

COP mengucapkan terimakasih atas kerja cepat pihak Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pembuhan orangutan yang terjadi awal tahun 2018 ini, namun juga menjadi catatan tersendiri adalah putusan yang sangat ringan pada kedua kasus tersebut sehingga menimbulkan kekhawatiran tidak adanya efek jera bagi pelaku maupun masyarakat lainnya. Serta Hakim tidak mempertimbangkan efek kerugian nilai dari upaya pelestarian orangutan di Taman Nasional Kutai yang dilakukan sudah sejak lama.

“Semestinya UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dipandang sebagai Undang-Undang yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan konservasi di Indonesia.”, ujar Ramadhani.

Kontak :
Ramadhani (+62 813 4927 1904)
Manager Perlindungan Habitat COP

7 MONTHS OF PRISON PUNISHMENT FOR DECAPITATED ORANGUTAN KALAHIEN CASE

Floating body case in Barito river, Kalahien, Central Borneo on January 15, 2018 was quite shocking. Turned out that corpse was a headless orangutan corpse. Its death invited suspicion so that the grave had to be dug up and the autopsy was conducted.

Necropsy report stated that 17 air gun bullets found in its body, one bullet in left thigh, two in the back, and fourteen in the front body. There’s more than three wounds by sharp object found causing its neck cut off, got slashed. Seven left ribs broken. Its stomach ruptured, bruises on left side of the chest struck by blunt object. While the hair was lost in the flow of water.

Only 14 days after the finding, Central Borneo Regional Police arrested two suspects along with the evidence. “Such an outstanding hard work of the police!”, says Ramadhani, COP Manager of Orangutan Protection program.

And on Monday, May 14, 2018, Buntok District Court declared that the defendants, M bin Lades and T bin Ribin, proven to be legally guilty and convincingly commit the crime of killing protected animal alive and imposed to 6 months prison and RP 500,000 (IDR) subsidiary 1 month imprisonment.

VONIS 7 BULAN PENJARA UNTUK KASUS ORANGUTAN TANPA KEPALA KALAHIEN
Kasus mengapungnya mayat di sungai Barito, Kalahien, Kalimantan Tengah pada 15 Januari 2018 cukup menggemparkan. Ternyata mayat yang dimaksud adalah mayat orangutan tanpa kepala. Kematiannya mengundang kecurigaan hingga kuburan terpaksa digali kembali dan otopsi pun dilakukan.

Hasil nekropsi, ditemukan 17 peluru senapan angin di tubuh orangutan tersebut, satu peluru di paha kiri, dua di punggung, dan empatbelas peluru di badan depan. Ada lebih dari tiga luka yang disebabkan benda tajam sehingga lehernya putus, kena tebasan. Tujuh tulang rusuk kiri patah. Lambungnya pecah, bagian dada kiri terdapat luka lebam akibat benda tumpul. Sementara rambutnya hilang akibat arus air.

Hanya dalam waktu 14 hari dari ditemukannya mayat, Polda Kalteng berhasil menangkap 2 tersangka beserta barang buktinya. “Suatu kerja keras luar biasa dari pihak kepolisian.”, ujar Ramadhani, manajer perlindungan orangutan COP.

Dan pada hari Senin, 14 Mei 2018 Pengadilan Negeri Buntok menyatakan terdakwa M bin Landes dan T bin Ribin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsider 1 bulan.