PENJARA DAN DENDA 50 JUTA VONIS 3 PEDAGANG TRINGGILING ACEH

Memasuki bulan ke empat setelah kasus tertangkapnya pedagang 22 kg sisik tringgiling di terminal mobil barang di Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar menyisakan tanda tanya. Bagaimana peradilan berjalan dan apa putusan hakim untuk kasus ini. Pada Selasa, 13 Juni 2022, kita dapat membaca Hasil Putusan sidang Majelis Hakim pada PN Jantho, kasus perburuan dan perdagangan satwa liar/sisik tringgiling, mengadili dengan amar putusan, sebagai berikut:

1. Terdakwa  atas nama Firmansyah dihukum 2,6 tahun penjara denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA 

2. Terdakwa atas nama Ahmad Yani dihukum 1,6 tahun penjara denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA

3. Terdakwa atas nama Sandika Aprianka dihukum penjara 2,6 tahun denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA

“Centre for Orangutan Protection mengucapkan terimakasih pada seluruh tim yang terlibat peradilan kasus 22 kg tringgiling di Aceh. Usaha serius seluruh pihak untuk menegakkan hukum membawa hasil pada vonis ketiga pedagang sisik trenggiling tersebut. Ini memberi semangat bagi COP untuk terus mendukung menghentikan perdagangan satwa liar baik yang hidup maupun dalam kondisi mati, baik utuh ataupun potongan,” tegas Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection.

“Sayang putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan untuk terdakwa Firmansyah dan Sandika masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sedangkan Ahmad Yani dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Tuntutan jaksa pastinya akan membuat pelaku ataupun pedagang satwa liar lainnya berpikir keras untuk melakukan kejahatan tersebut. Hukum akan lebih dipandang,” tambah Daniek lagi.

KEMATIAN SATWA DI JALAN RAYA (DEAD ON ROAD)

Kematian satwa tertabrak kendaraan bermotor di jalan raya sudah tidak asing lagi pengendara khususnya di daerah yang memotong habitat satwa atau jalan raya yang membelah wilayah hutan. Beberapa jenis satwa masih harus melewati jalan raya untuk beraktivitas seperti mencari pakan, tempat berlindung bahkan menjelajah sebagai perilaku alaminya. Aktivitas alaminya ini menjadi ancaman bagi satwa tersebut yang dapat melukai bahkan menyebabkannya terbunuh salah satunya ‘dead on road’ yaitu tertabarak atau ditabrak oleh pengemudi.

Bubut alang-alang (Centropus bengalensis), sejenis burung dari keluarga Cuculidae yang merupakan pemakan ulat, laba-laba, belalang dan serangga lainnya. Habitatnya di area belukar, payau, daerah berumput terbuka serta padang alang-alang dengan perilaku terbangnya hanya berjarak pendek. Menurut IUCN persebarannya terdapat di Indonesia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Cambodia, China, India, Laos, Malaysia, Myamar, Nepal, Thailand, Timor-Leste, Viet Nam. Menurut Undang-Undang Indonesia, burung Bubut tidak termasuk satwa yang dilindungi namun menurut IUCN masuk kriteria Red List dengan kategori Leasn Concern. 

Sore hari, tim APE Crusader dalam perjalanan pulangnya melintasi Kutai Timur, Kaltim menemukan burung Bubut tersebut dalam kondisi sudah tidak bernyawa, namun kematiannya belum lama terjadi dengan ditandai kondisi yang masih segar dan tidak mengeluarkan aroma busuk. “Satwa mati di jalan bukan karena tidak ada ‘sebab’ mengapa bisa terjadi. Menurut Ashley E Paul, dan Robinson Jeffrey T., 1996, pembangunan jalan mempengaruhi satwa liar dengan mengubah dan mengisolasi habitat dan populasi, menghalangi pergerakan satwa liar dan mengakibatkan kematian satwa liar yang luas”, jelas Hilman Fauzi, APE Crusader COP.

Jika ini tetap dibiarkan terjadi, maka angka kematian satwa akan tetap terus bertambah dan menimbulkan potensi kepunahannya. Selain itu, para pengendara dapat mengalami kerugian karena bertabrakan dengan satwa yang dapat menimbulkan kecelakaan pada penumpang. Beberapa upaya bisa dilakukan dengan membuat papan himbauan dan memperlambat laju kendaraan dengan membangun speed bumb. Selain itu pencegahan lainnya dapat dilakukan dengan mengubah perilaku satwa seperti menyediakan penyebrangan yang lebih aman dengan jalan layang atau jalan bawah tanah sehingga para pengendara tetap dapat berhati-hati dan meningkatkan kesadaran terhadap kehadiran satwa liar. Bagaimana pun juga, satwa liar akan selalu memiliki peran untuk kehidupan manusia di bumi. (HIL)

JANGAN MAU DIBODOHI TENTANG EKSPLOITASI SATWA!

Seiring berjalannya waktu, kita melihat banyak kasus eksploitasi satwa baik yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Eksploitasi satwa tidak melulu menampilkan kekejaman terhadap satwa, namun juga berbentuk sarana hiburan untuk masyarakat. Tidak jarang, konten eksplotasi satwa bertebaran di media sosial dengan mengatasnamakan ‘edukasi’ oleh para influencer, sehingga masyarakat tidak memahami apa yang sebenarnya terjadi dengan konteks eksploitasi satwa sesungguhnya.

Konten yang menampilkan kekerasan dibalut hiburan pada awal Februari 2021 di Karawang, Jawa Barat yaitu lomba dan gathering pecinta primata. Kegiatan lomba ini diselenggarakan oleh 3 komunitas yang bernama ‘pecinta primata’. Ada lomba kontes monyet dengan pemilik di facebook dan puncaknya adalah acara fashion show monyet. “Dengan bantuan para relawan COP (Orangufriends) dan tentunya netizen (warga media sosial), acara tersebut yang rencananya digelar di pusat keramaian di kota Karawang, batal”, kata Satria Wardhana, kapten APE Warrior COP.

Sayangnya, baru-baru ini eksploitasi satwa liar berjenis primata dengan kedok acara community gathering berjalan dengan mulus. Diduga kuat kegiatan ini dilakukan oleh salah satu oknum yang sama dengan kasus tahun lalu. Mereka mengatasnamakan komunitasnya Paguyuban Monyet Bekasi. Dimana pada hari itu dilakukan talkshow dengan tema “Pengenalan dan cara merawat satwa asli Indonesia”, bersamaan dengan adanya rangkaian agenda di festival Summer in Jungle. Acara yang digagas oleh komunitas Paguyuban Monyet Bekasi ini digelar di dalam Mall Pesona Square, Depok, Jawa Barat.

Pembodohan publik oleh komunitas yang mengatasnamakan pecinta satwa sangat jamak untuk menarik perhatian masyarakat yang belum mengetahui konsep eksploitasi satwa sepenuhnya. “Masyarakat punya kontrol kuat untuk ini. Seperti yang pernah dilakukan netizen untuk acara di Karawang tahun lalu. Informasi kegiatan-kegiatan seperti ini sangat berarti sekali untuk kehidupan yang lebih baik satwa liar yang ada. Kepedulian kamu bisa menyelamatkan nyawa ratusan bahkan ribuan satwa liar lainnya. Satwa liar, di hutan aja”, tegas Satria lagi. (SAT)