KELANJUTAN KASUS PERDAGANGAN ELANG DI LAMPUNG

Senin (6/9) berkas perdagangan empat (4) elang sudah tengah disusun oleh Tipidter Polda Lampung yang sebelumnya menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku. Tim Sumatra Mission juga dibuatkan BAP sebagai saksi sumpah terkait kasus perdagangan 4 satwa liar dilindungi yang berhasil digagalkan pada hari Jumat, 3 September yang lalu.

Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2 jam ini akhirnya dilanjutkan ke BAP penyerahan atau pelimpahan satwa dari Polda ke BKSDA Seksi III Lampung. Keempat elang tersebut langsung dipindahkan ke tempat fasilitas karantina BKSDA yang berada di Kalianca, Lampung Selatan sambil menunggu arahan dari Balai Pusat selanjutnya barang bukti akan menjalani perawatan dimana.

Keempat elang yang berhasil diselamatkan ini terdiri dari satu Elang Bondol dan tiga Elang Brontok. “Satwa ini berusia kisaran 3-6 bulan. Hanya elang bondol saja yang sudah berusia di atas satu tahun. Kondisi satwa terlihat baik dan menunjukkan respon bagus saat dikasih makan”, ungkap drh. Dian, dokter hewan senior COP yang sedang merawat satwa paska penangkapan.

“Elang-elang ini sangat jinak. Di sisi lain mudah untuk diberi makanan, namun ini juga yang menjadikannya sebuah pekerjaan yang panjang untuk membuat satwa ini kembali liar lagi karena sudah terbiasa bergantung dengan manusia”, tambahnya lagi.

Elang merupakan salah satu jenis burung di Indonesia yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (SAT)

PERBURUAN ELANG MENGANCAM EKOSISTEM DAN HASIL PERTANIAN

Tipidter Polda Lampung bersama COP dan JAAN berhasil menangkap seorang pemburu dan pedagang satwa di Bandar Lampung. Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 elang bondil (Haliastur indus) dan 3 elang brontok (Nisaetus cirrhatus). Pelaku mengaku berburu elang dengan cara menandai sarang-sarang elang dan mengambil anakan elang jika telurnya sudah menetas.

Semua spesies elang dimasukkan dalam daftar spesies yang dilindungi menurut UU No. 5/1990 dan Permenhut No. 106/2018. Menangkap dan memperjualbelikan elang dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Elang bondol dan elang brontok termasuk 2 spesies yang paling sering diburu dan diperdagangkan di Indonesia.

Tingkat reproduksi elang tergolong lambat. Elang brontok betina hanya memproduksi 1 telur setiap musim kawin, sementara elang bondol betina memproduksi 2 telur. Setelah menetas, anak elang akan diberi makan oleh induk selama 3-4 bulan hingga bisa mencari makan sendiri. Elang betina baru bisa kawin dan bertahun lagi setahun kemudian.

Sebagai burung pemangsa atau predator, elang berfungsi dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Elang memangsa hewan-hewan kecil yang cepat berkembangbiak, seperti tikus, kadal dan bajing. “Perburuan elang akan berdampak buruk bagi penurunan populasi satwa langka yang reproduksinya lambat ini. Hilangnya elang juga akan merugikan petani akibat ledakan populasi hama tikus”, ujar Indira Nurul Qomariah, ahli biologi dan asisten direktur Centre for Orangutan Protection. (IND)

KAMPANYE ANTI SENAPAN ANGIN DI RRI PRO 1 PALEMBANG

Palembang (6/9), Sumatra Mission 2021 bersama Pro 1 FM Palembang melakukan siaran radio yang bertempat di Gedung RRI di Jalan Radio, 20 Ilir Palembang Kota, Sumatra Selatan. Dalam segmen lintas Palembang pagi, tema yang diusung bertajuk “Orangutan Sumatra Terancam di Ambang Kepunahan”.

Dalam siaran yang berjalan kurang lebih 1 jam ini, tim APE Guardian (nama tim yang bekerja di pulau Sumatra) mengutarakan bagaimana hal yang penting untuk kita sebagai generasi masa kini untuk ikut serta dalam kepedulian terhadap satwa, khususnya orangutan. Dimana satwa ini merupakan satwa endemik asli bangsa Indonesia yang semestinya dilindungi dan tidak dieksploitasi keberadaannya.

Para pendengar siaran ini sangat antusias bahkan minimal ada dua pertanyaan melalui telepon di setiap sesinya. Tak sedikit yang melebihi durasi waktu bertanya karena semangat dan masih banyaknya hal yang ingin diketahuinya. “Untuk diskusi langsung bisa ke Panche hub Coffee and Art Space dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Kepo in kita ya”, tambah Nanda, kapten APE Guardian COP.

Tim yang baru saja bergerak dari Jakarta pada 2 September lalu pun membagi beberapa pengalamannya serta cerita seberapa ironinya satwa-satwa di Indonesia yang semestinya dijaga agar tidak punah namun malah diperjualbelikan, diburu bahkan menjadi korban dari penggunaan ilegal senapan angin.

Di penghujung segmen siaran, tim COP Sumatra ini menjelaskan tentang tujuan Sumatra Mission 2021. “Maraknya penggunaan senapan angin yang ilegal untuk menembak satwa, walaupun berdasarkan Peraturan Kapolri No. 08 Tahun 2012 yang berisi penggunaan senapan angin hanya boleh untuk olahraga menembak di tempat dengan target kertas sasaran. Bukan untuk menembak satwa”, tutup Nanda Rizky. (SAT)