TIDAK CUKUP BUKTI?

Kasus Ida yang mengunggah fotonya memegang 2 ekor kucing hutan dalam keadaan mati, lantas dibebaskan dengan alasan kurangnya bukti. Ini bukti bahwa hukum di Indonesia belum ditegakkan dengan benar.

Dalam UU no. 5 tahun 1990 pasal 21 ayat (2) huruf a jelas disebut bahwa,”Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.”. Dengan adanya bukti foto yg diunggah Ida ke akun facebooknya maka unsur memiliki satwa dilindungi dalam keadaan mati telah terpenuhi. Memiliki dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat juga diartikan dengan “mengambil secara tidak sah untuk dijadikan kepunyaan”, karenanya jelas tindakan Ida memiliki kucing hutan dalam keadaan mati tersebut merupakan suatu perbuatan melanggar hukum.

Kepemilikan ini dipertegas dengan dimasak dan dimakannya kucing hutan tersebut oleh Ida berdasarkan pengakuannya sendiri. Tanpa kepemilikan terhadap kucing hutan tersebut, Ida tidak mungkin memasak atau memakan kucing hutan tersebut.

Jika Ida menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa kucing hutan merupakan hewan dilindungi, ini bukanlah suatu alasan untuk menghindari sanksi atas perbuatannya. Karena ketidaktahuan bukanlah alasan pengecualian dari terbebasnya seseorang atas pelanggaran tersebut seperti yang tercantum dalam pasal 22.

Bukti foto dan pengakuan Ida merupakan 2 alat bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa Ida pantas untuk dipidana sesuai dengan bunyi pasal 40 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

ANTHILL FOR THE ORANGUTANS

Akhirnya hujan turun setelah kemarau selama 6 bulan. Sekolah hutan tampak lebih hijau dan udara terasa basah. Biasanya akan banyak sekali sarang semut yang muncul. Salah satu pakan orangutan penghasil protein yang sangat disukai mereka. Ini bukan makanan yang baru untuk mereka yang dulunya berada di Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda, karena COP sering memberikan sarang semut ke mereka karena mudah didapat di sekitaran kebun raya.

 

Berbeda dengan #orangutanJabrick. Dia memakannya dengan perlahan, mungkin dia mengingat ibunya pernah memberikan sarang semut kepadanya. Mengorek lubang-lubangnya, menggapai telur-telur semut yang bersembunyi di dalamnya dan menghisapnya. Ketika makin sulit untuk menggapai larva semut, Jabrick mulai memukul-mukul sarang dan mengupasnya. Hampir seharian dia menghabiskan waktunya dengan sarang semut ini. Terhitung hanya dua kali memanjat pohon, itu pun tidak terlalu tinggi. Padahal biasanya, Jabrick menghabiskan waktunya di rimbunnya pepohonan.

 

 

SOUND FOR ORANGUTAN 2015 YOGYAKARTA

Sekali lagi #Orangufriends membuat bangga Centre for Orangutan Protection dengan menggelar acara #SoundForOrangutan 2015 di Liquid Cafe Jogja pada tanggal 13 Oktober yang lalu. Orangufriends yang merupakan tulang punggung kekuatan COP dalam menggerakkan masyarakat untuk perlindungan orangutan dan habitatnya mengajak para musisi untuk ikut terlibat pelestarian orangutan Indonesia. Band Downforlife, Seringai, FSTVLST, SriPlecit, Broken Rose dan Miskin Porno membangun semangat anak-anak muda Yogyakarta untuk perduli lingkungan sekitar.

 

Sound For Orangutan adalah acara amal musik tahunan yang dikoordinir Orangufriends (kelompok pendukung Centre for Orangutan Protection). Kebetulan di tahun ke-4 nya diselenggarakan di kota gudeg, tidak di Jakarta seperti tahun sebelumnya. Kreatifitas Orangufriends dituangkan dengan menjual kaos dengan tema “Way Back Home”. Dari modal menjual kaos, orangufriends menyelenggarakan acara tahunan ini. Keseluruhan keuntungan SFO diserahkan untuk COP Labanan dimana ada 14 orangutan yang sedang belajar untuk menjadi orangutan liar.

 

Sound For Orangutan dedukung oleh Bintang, Starcross, Nimco, Petrichor Tatto, TFT, Bu Bagyo Colombo, Creatia, Freak kaos, Lali Djoengkatan, dan Juragan Gelang. Media publikasi nya dibantu oleh Jogja TV, RBTV, Kedaulatan Rakyat, 106,1 FM Geronimo dan Qwerty Radio. Tidak ketinggalan Carravelle Lover’s Community ikut berpartisipasi dengan menyediakan transportasi untuk mobilitas panitia dan pendukung acara.