SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA

Lagi, penggunaan senapan disalah gunakan untuk menembak satwa. Dan parahnya untuk menembak satwa liar yang statusnya dilindungi Undang-Undang. Namun yang membuat situasi menjadi lebih parah dan memalukan, penembakan burung yang dilindungi ini dilakukan oleh oknum kepolisian dan oknum Perbakin.

Ketua Perbakin yang sekaligus Kapolres Tanah Datar seharusnya menjadi penegak hukum malah melakukan tindakan menyalahi hukum dan melanggar Peraturan Kapolri yang merupakan institusinya sendiri. Kapolri mengeluarkan peraturan No. 08 pada tahun 2012 tentang “Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga”. Tidak mungkin bapak Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha belum membaca peraturan ini atau terlupa. Wah perintah Kapolri ditentang dan dilanggar oleh seorang Kapolres.

Dalam PerKapolri nomor 08 tahun 2012 dikatakan bahwa, ”Penggunaan senapan angin dengan kaliber 4,5 hanya untuk olahraga di lapangan khusus menembak dengan target.”. Maksudnya target bukan satwa liar tapi kertas sasaran. Sedangkan untuk berburu sudah ada standar kaliber tersendiri yang besar. Sekali lagi agak susah dinalar jika seorang Kapolres sekaligus ketua Perbakin kabupaten Tanah Datar tidak paham atau belum tahu.

Selain itu sudah sepatutnya, sebelum angkat senjata dan melakukan tindakan koboi terlebih dahulu mengetahui targetnya, apakah layak ditembak atau tidak. Dilindungi atau tidak. Toh institusi Kepolisian adalah ujung tombak tegaknya aturan, perundangan dan hukum. Sudah sangat basi jika mengatakan tidak tahu posisi BKSDA dan bagaimana koordinasinya. (DAN)

DICARI ANGGOTA APE GUARDIAN

Ini adalah lowongan pekerjaan. Sebuah karir yang mengantarkan kamu masuk dalam keluarga COP. Ada beberapa persyaratan dan gambaran tanggung jawab jika berhasil bergabung di tim APE Guardian. Tim yang bertanggung jawab pada pelepasliaran orangutan.
Centre for Orangutan Protection mencari anggota untuk tim APE Guardian
Deskripsi Pekerjaan :
– Menjalankan pos monitoring pelepasliaran orangutan.
– Melakukan pendampingan desa sekitar kawasan pelepasliaran.
– Menjalankan ekowisata berbasis masyarakat.
Kualifikasi :
– Berumur minimal 20 tahun.
– Pendidikan minimal SMU / sederajat.
– Memiliki pengalaman di bidang konservasi, diutamakan.
– Berkepribadian ramah, supel, dan pekerja keras.
– Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, berkomitmen, jujur, berintegritas, dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan.
– Siap bekerja tanpa sinyal komunikasi dan listrik.
CV dan berkas pendukung dikirim ke info@orangutanprotection.com paling lambat 25 Oktober 2017.

ANTISIPASI KONFLIK BUAYA DAN MANUSIA

Saat air sungai pasang, warga desa Bapinang, Kalimantan Tengah pun diliputi ketakutan. Buaya muara muncul di halaman rumah pak Sugian yang berjarak 5 meter dari sungai Bamandu. Kemunculan buaya muara sepanjang 3 meter pun segera dilaporkan kepada BKSDA Pos Sampit. APE Crusader bersama BKSDA Pos Sampit segera turun untuk menghindari konflik lebih lanjut.

Muriansyah selaku komandan BKSDA Pos Sampit langsung menanggapi laporan tersebut. Tim akhirnya memasang jaring untuk rumah terdekat dengan sungai. “Ini sebagai antisipasi terhadap serangan buaya yang sangat membahayakan jiwa manusia.”, jelasnya.

Senin, 16 September tim melakukan survei pada lokasi kemunculan buaya muara. Habitat buaya muara yang rusak membuat buaya kesulitan sumber makanan, inilah yang menyebabkan buaya berani mendekati pemukiman. Pada tahun 2013 hingga 2016 tercatat 11 kasus penyerangan buaya di kabupaten Kotawaringin Timur. Ada 5 orang yang meninggal, 2 diantaranya tidak ditemukan dan 6 orang menderita luka serius hingga putus jari tangan dan kaki.

“Kami, APE Crusader siap membantu penanganan konflik satwa dan manusia. Kerusakan habitat adalah penyebab utama konflik terjadi. Sebelum itu terjadi, kami akan maju untuk menyelamatkan hutan.”, tegas Faruq, kapten APE Crusader COP.