30 OPSETAN SATWA BERHASIL DIAMANKAN, BRAVO!

Ada 30 opsetan dan bagian-bagian satwa liar dilindungi yang berhasil diselamatkan Tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatra bersama BKSDA Sumbar dan Polda Sumatra Barat pada 31 Mei 2022.

Warga Kota Padang Panjang, Sumbar dengan inisial W (74 tahun) tertangkap di rumahnya sementara di tempat kerja W yang merupakan tempat pengawetan (opsetan) satwa di Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang ditemukan barang bukti opsetan satwa liar yang dilindungi. 

“Awalnya petugas menemukan barang bukti berupa tengkorak, kulit, kuku dan gigi harimau sumatra. Setelah dikembangkan, ternyata ada banyak opsetan satwa lainnya di rumah tersangka,”, jelas Ardi Andono, Kepala Balai KSDA Sumatra Barat.

Opsetan yang berhasil diamankan diantaranya adalah Macan Dahan (Neofelis Nebulosa), Simpai Sumatra (Presbytis Nelalophos), Kankareng perut Putih (Anthracoceros Albirostris), Rangkong Badak (Bucheros Rhinoceros), Trenggiling (Manis Javanica), kepala Rusa (Cervus Unicolo), Kucing Hutan (Prionailurus Bengalensis), Kambing Hutan (Capricornis Sumatraensis), Kucing Mas (Captopuma Teminkii), Binturong serta potongan kulit Harimau Sumatra (Phanthera Tiggris Sumatrae).

“Selamat Gakkum Sumatra, BKSDA Sumbar dan Polda Sumbar. Kerja bersama yang patut dibanggakan. Centre for Orangutan Protection akan terus mendukung operasi penegakkan hukum dan penyelamatan satwa liar di Indonesia,” ucap Daniek Hendarto, direktur COP. (SAT)

APE SENTINEL BERSAMA ANAK-ANAK DI KELAS BERMAIN

Untuk kedua kalinya tim termuda COP mengajak anak-anak di sekitar kantor bermain dan mengenal lebih lanjut primata di Sumatra khususnya orangutan. Kehadiran peserta yang tak sebanyak sebelumnya tak mengurangi semangat dan keterlibatan mereka. Orangufriends cilik ini pun menjadi punya kesempatan lebih banyak untuk berinteraksi dengan tim APE Sentinel.

Dua orang COP Academy yang melanjutkan magang di COP Sumatra membawa warna baru pertemuan kali ini. DIta yang sebelumnya aktif di Indonesia Mengajar dan Netu yang telah berulang kali aktif di kegiatan school visit COP sebelumnya dengan luwesnya menyapa anak-anak. 

Ciri-ciri primata dengan cara menunjukkan gambar-gambar yang sudah disiapkan membuat anak-anak antusias menebak gambar. Usai materi diberikan, tim melanjutkan ke pengujian sejauh mana anak-anak ini memahaminya melalui permainan. Kelompok yang dibagi menjadi sibuk mencari pasangannya, seketika kelas menjadi begitu riuh.

“Seru… ramai dan waktu pun seperti berlari”. Kelas bermain akan rutin dilaksanakan, semoga kelas bermain menjadi wadah konservasi baru konservasi di Medan, Sumatra Utara. Peduli juga perlu diarahkan. Horas! (APE Sentinel)

PENJARA DAN DENDA 50 JUTA VONIS 3 PEDAGANG TRINGGILING ACEH

Memasuki bulan ke empat setelah kasus tertangkapnya pedagang 22 kg sisik tringgiling di terminal mobil barang di Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar menyisakan tanda tanya. Bagaimana peradilan berjalan dan apa putusan hakim untuk kasus ini. Pada Selasa, 13 Juni 2022, kita dapat membaca Hasil Putusan sidang Majelis Hakim pada PN Jantho, kasus perburuan dan perdagangan satwa liar/sisik tringgiling, mengadili dengan amar putusan, sebagai berikut:

1. Terdakwa  atas nama Firmansyah dihukum 2,6 tahun penjara denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA 

2. Terdakwa atas nama Ahmad Yani dihukum 1,6 tahun penjara denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA

3. Terdakwa atas nama Sandika Aprianka dihukum penjara 2,6 tahun denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA

“Centre for Orangutan Protection mengucapkan terimakasih pada seluruh tim yang terlibat peradilan kasus 22 kg tringgiling di Aceh. Usaha serius seluruh pihak untuk menegakkan hukum membawa hasil pada vonis ketiga pedagang sisik trenggiling tersebut. Ini memberi semangat bagi COP untuk terus mendukung menghentikan perdagangan satwa liar baik yang hidup maupun dalam kondisi mati, baik utuh ataupun potongan,” tegas Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection.

“Sayang putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan untuk terdakwa Firmansyah dan Sandika masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sedangkan Ahmad Yani dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Tuntutan jaksa pastinya akan membuat pelaku ataupun pedagang satwa liar lainnya berpikir keras untuk melakukan kejahatan tersebut. Hukum akan lebih dipandang,” tambah Daniek lagi.