SAATNYA KEBUN BINATANG HENTIKAN SESI FOTO BERSAMA SATWA LIAR

Pada tanggal 14 Maret 2017 telah terjadi sebuah tragedi yang menimpa seorang anak di Museum Satwa Jatim Park 2 saat ingin berfoto bersama Harimau. Harimau jenis Benggala itu melukai seorang anak berumur 4 tahun. Ini bukanlah kejadian yang pertama kalinya, satwa liar menyerang pengunjung yang ingin berfoto bersama dengan satwa liar.

Kebun binatang dibangun memiliki fungsi konservasi, pendidikan, penelitian dan sebagai benteng perlindungan bagi satwa liar di luar habitatnya. Kebun binatang seharusnya memberikan pendidikan yang baik dan benar akan kehidupan satwa liar kepada para pengunjung dan bukan hanya menonjolkan sisi eksploitasi satwa dengan melakukan sirkus dan foto bersama satwa liar.

Centre for Orangutan Protection (COP) menyampaikan sikap dalam kasus ini:

1. Sudah saatnya kebun binatang menghentikan segala kegiatan eksploitasi satwa seperti pertunjukkan sirkus dan foto bersama satwa liar karena adanya kejadian kejadian penyerangan ini membuktikan bahwa kontak secara langsung dengan satwa liar sangat membahayakan.

2. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah saatnya menerbitkan kebijakan baru tentang pelarangan sirkus satwa liar dan foto bersama satwa liar di lembaga konservasi karena ini bentuk edukasi yang tidak baik.

3. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sanksi kepada pihak manajemen kebun binatang akan kelalalian ini. Dan tidak menutup kemungkinan tragedi ini akan terulang kembali jika masih ada pembiaran foto bersama satwa liar.

4. Sudah saatnya lembaga konservasi memberikan edukasi yang baik dan benar akan satwa liar, bukan hanya sekedar eksploitasi satwa lewat sirkus dan foto bersama satwa liar.

Centre for Orangutan Protection (COP) sudah memulai kampanye tolak sirkus dan tidak berfoto dengan satwa liar khususnya orangutan di lembaga konservasi sejak tahun 2011. Beberapa kebun binatang sudah komitmen menghentikan foto dan sirkus di kebun binatang seperti Kebun Binatang Surabaya (KBS), Maharani Zoo Lamongan dan Kebun Binatang Bandung. Kami sangat mengapresiasi penghentian kegiatan ini. Pengunjung tidak akan bisa belajar akan satwa liar secara baik dan benar dari sebuah panggung hiburan sirkus dan foto bersama satwa liar.

Untuk informasi dan wawancara silahkan menghubungi:

Hery Susanto
Koordinator APE Warrior COP

HP: 081284834363
email: hery@orangutan.id

LAGI, VONIS RENDAH UNTUK KEJAHATAN BESAR TERHADAP SATWA LIAR

Vonis rendah pelaku kejahatan satwa liar kembali terulang terjadi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada hari Kamis 16 Maret 2017 Pengadilan Negeri Bandung manjatuhkan vonis kepada Kusnadi (65 tahun) berupa hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 1.000.000,00 akibat perbuatannya memperniagakan, menyimpan kulit, tubuh dan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 bulan penjara dan denda Rp 1.000.000,00.

Kusnadi dijerat Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Kusnadi adalah pemilik toko Old n New Shop di jalan RE Martadinata Bandung dimana pada tanggal 30 Juli 2015 tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat dan Polda Jawa Barat dibantu Centre for Orangutan Protection (COP) dan Jakarta Animals Aid Network (JAAN) menggrebek toko Old n New karena memperjualbelikan bagian satwa satwa dilindungi. 
Saat menggrebek toko tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 5 opsetan Penyu, 11 tanduk rusa, 1 potongan kaki Harimau, 1 potongan kaki kancil, 2 kulit utuh kancil, 22 potongan kuku Macan,1 topi terbuat dari kulit Macan Tutul, 1 opsetan Trenggiling, 1 potongan gading gajah, 1 tengkorak Harimau jawa,1 opsetan Cendrawasih, 1 tengkorak Rusa,1 potongan kulit macan, 1 opsetan kepala rusa sambar, 1 opsetan kepala Beruang dan 7 buah potongan kulit Harimau(aksesoris/pedang).

“Ini merupakan sebuah bukti bahwa upaya penegakan hukum perdagangan satwa liar masih sangat lemah dimana pelaku hanya dijerat dengan hukuman yang ringan dengan barang bukti yang cukup banyak ditemukan di toko tersebut dan jelas diperjualbelikan. Barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 5 opsetan Penyu, 11 tanduk rusa, 1 potongan kaki Harimau, 1 potongan kaki kancil, 2 kulit utuh kancil, 22 potongan kuku Macan,1 topi terbuat dari kulit Macan Tutul, 1 opsetan Trenggiling, 1 potongan gading gajah, 1 tengkorak Harimau jawa,1 opsetan Cendrawasih, 1 tengkorak Rusa,1 potongan kulit macan, 1 opsetan kepala rusa sambar, 1 opsetan kepala Beruang dan 7 buah potongan kulit Harimau (aksesoris/pedang) adalah jumlah yang cukup besar dan seharusnya pelaku kejahatan ini mendapat vonis hukuman yang berat .”, Hery Susanto Koordinator APE Warrior dari Centre for Orangutan Protection.

Upaya yang dilakukan pihak BKSDA Jawa Barat dan Polda Jawa Barat mengungkap kasus ini sangat kami apresiasi, namun ketika masuk ranah penggadilan seolah kasus kejahatan sebesar ini seperti angin lalu dengan vonis hukuman yang jauh dari kata maksimal. Hal serupa juga pernah terjadi di tahun 2016 dimana Polda Sumatera Selatan dibantu COP dan Animals Indonesia pada tanggal 26 Februari 2016 Mengungkap kasus perdagangan Kulit Harimau di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Saat itu tim mengamankan barang bukti berupa 1 kulit harimau Sumatera dengan ukuran +/- 120 cm dan tulang-tulang dengan berat +/- 2 kilogram yang akan diperjualbelikan. Pada tanggal 8 Juni 2016 Pengadilan Negeri Palembang hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap pelaku dan juga pedagang kulit dan tulang harimau ini.

“Nampaknya usaha keras para aparat penegak hukum seperti BKSDA dan Kepolisian untuk membendung kejahatan ini terus bergulir menjadi sangat berat manakala pihak pengadilan pemberi keputusan hukuman masih belum bisa menjatuhkan vonis yang berat pelaku kejahatan ini. Karena efek jera dan pengulangan kejahatan ini akan mungkin terjadi manakala vonis hukuman sangat rendah.”, Hery Susanto Koordinator APE Warrior dari Centre for Orangutan Protection.

Kejahatan satwa liar merupakan rantai yang sangat rapi dan tertutup, butuh keberanian membongkar dan menegakan hukum yang tegas. Dengan vonis rendah ini membuktikan bahwa keseriusan dalam upaya penegakan hukum masih menjadi wacana belaka. Karena penegakan hukum menjadi kunci penting untuk membendung kejahatan ini terus bergulir.

Untuk Informasi dan Wawancara bisa menghubungi:
Hery Susanto, Koordinator APE Warrior COP
Mobile Phone: 081284834363
Email: Hery@orangutan.id

VONIS RENDAH UNTUK TOKO OLD & NEW BANDUNG

Pengadilan Negeri Bandung pada 16 Maret 2017, menjatuhkan vonis kepada Kusnadi (65 tahun) berupa hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 1.000.000,00 akibat perbuatannya memperniagakan, menyimpan kulit, tubuh dan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. Vonis ini lebih tingan dari tuntutan jaksa yaitu 5 bulan penjara dan denda Rp 1.000.000,00. Kusnadi dijerat Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.

Kusnadi adalah pemilik toko Old & New Shop di jalan RE Martadinata Bandung. Dia ditangkap oleh Polda dan BKSDA Jawa Barat dibantu Centre for Orangutan Protection serta Jakarta Animal Aid Network pada tanggal 30 Juli 2015 di toko Old & New. Saat menggrebek toko tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 5 opsetan Penyu, 11 tanduk rusa, 1 potongan kaki Harimau, 1 potongan kaki kancil, 2 kulit utuh kancil, 22 potongan kuku Macan, 1 topi terbuat dari kulit Macan Tutul, 1 opsetan Trenggiling, 1 potongan gading gajah, 1 tengkorak Harimau jawa, 1 opsetan Cendrawasih, 1 tengkorak Rusa, 1 potongan kulit macan, 1 opsetan kepala rusa sambar, 1 opsetan kepala Beruang dan 7 buah potongan kulit Harimau (aksesoris/pedang).

“Vonis ini rendah sekali dengan barang bukti yang sangat banyak dan bernilai tinggi. Bagaimana ini akan jadi pelajaran untuk pedagang bagian satwa yang dilindungi, jika hukumannya rendah seperti ini. Pedagang akan semakin berani memperjual belikan bagian-bagian tubuh satwa.”, ujar Hery Susanto dengan kesal. “Bagaimana pun kami mengapresiasi kerja penegak hukum di Indonesia yang telah berusaha. Kasus yang hampir dua tahun ini akhirnya sampai pada putusan.”, tambah Hery, kapten APE Warrior COP.