KAMPANYE ANTI SENAPAN ANGIN DI RRI PRO 1 PALEMBANG

Palembang (6/9), Sumatra Mission 2021 bersama Pro 1 FM Palembang melakukan siaran radio yang bertempat di Gedung RRI di Jalan Radio, 20 Ilir Palembang Kota, Sumatra Selatan. Dalam segmen lintas Palembang pagi, tema yang diusung bertajuk “Orangutan Sumatra Terancam di Ambang Kepunahan”.

Dalam siaran yang berjalan kurang lebih 1 jam ini, tim APE Guardian (nama tim yang bekerja di pulau Sumatra) mengutarakan bagaimana hal yang penting untuk kita sebagai generasi masa kini untuk ikut serta dalam kepedulian terhadap satwa, khususnya orangutan. Dimana satwa ini merupakan satwa endemik asli bangsa Indonesia yang semestinya dilindungi dan tidak dieksploitasi keberadaannya.

Para pendengar siaran ini sangat antusias bahkan minimal ada dua pertanyaan melalui telepon di setiap sesinya. Tak sedikit yang melebihi durasi waktu bertanya karena semangat dan masih banyaknya hal yang ingin diketahuinya. “Untuk diskusi langsung bisa ke Panche hub Coffee and Art Space dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Kepo in kita ya”, tambah Nanda, kapten APE Guardian COP.

Tim yang baru saja bergerak dari Jakarta pada 2 September lalu pun membagi beberapa pengalamannya serta cerita seberapa ironinya satwa-satwa di Indonesia yang semestinya dijaga agar tidak punah namun malah diperjualbelikan, diburu bahkan menjadi korban dari penggunaan ilegal senapan angin.

Di penghujung segmen siaran, tim COP Sumatra ini menjelaskan tentang tujuan Sumatra Mission 2021. “Maraknya penggunaan senapan angin yang ilegal untuk menembak satwa, walaupun berdasarkan Peraturan Kapolri No. 08 Tahun 2012 yang berisi penggunaan senapan angin hanya boleh untuk olahraga menembak di tempat dengan target kertas sasaran. Bukan untuk menembak satwa”, tutup Nanda Rizky. (SAT)

AKHIR DARI PEDAGANG OPSETAN SATWA DILINDUNGI

Purwokerto, Kisah penjualan opsetan atau awetan satwa dilindungi lewat media sosial facebook berujung pada kurungan penjara. Oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, terdakwa M. Syaefudin terbukti secara sah bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Setelah melewati 4 kali sidang selama 29 hari, pada Rabu (25/8) Majelis Hukum PN Purwokerto juga menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa masih jauh dari hukuman maksimal, sementara kerugian ekologis akan terus terakumulasi. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman bagi pedagang satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00. Walaupun begitu, kami mengucapkan Terimakasih pada tim Polda Jawa Tengah atas kerja kerasnya dalam mengungkap kejahatan ini.

Sebelumnya, Kamis (3/6) tim Ditipiter (Direktur Tindak Pidana Tertentu) Mabes Polri dan BKSDA Jateng dibantu oleh Centre for Orangutan Protection melakukan tindakan penegakkan hukum operasi tangkap tangan pedagang bagian tubuh satwa yang dilindungi. Barang bukti yang diamankan, empat lembar kulit kijang (muntiacus muntjak), dua lembar kulit macan tutul (panthera pardus melas), dua potongan ekor macan tutul, tujuh buah kuku beruang madu (helarctos malayanus) dan empat buah taring anjing hutan/ajag (cuon alpinus).

Operasi ini dilakukan pada pukul 10.29 WIB di rumah tersangka sendiri, diketahui pelaku berusia 50 tahun beralamatkan di Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

Selain kerugian atas hilangnya aset satwa negara yang langka, perdagangan kulit macan ini juga menimbulkan kerugian ekolaogis. Kerugian itu kita rasakan ketika satwa tersebut punah. Betapa ruginya negara, terlebih jika itu satwa endemik. Dampak dari hilangnya satwa dalam konteks ini, hilangnya macan tutul akan memberikan efek kompleks pada ekosistem hutan. Satwa karnivora ini sejatinya adalah top predator di dalam hutan. Ia berperan menjaga populasi hewan herbivora atau omnivora tetap stabil, misalnya kancil, rusa atau babi hutan. Ini berdampak pada ketersediaan tumbuhan dan produk tumbuhan seperti buah. Hutan akan jadi rusak dan mempengaruhi kehidupan di bumi seperti berkurangnya udara, air bersih, penyerbukan hingga pengaturan suhu. (SAT)

EMPAT SATWA LIAR SELAMAT DARI PERDAGANGAN DI LAMPUNG

Jumat (3/9) pukul 22.04 WIB Tipidter Polda Lampung bersama dengan COP dan JAAN berhasil melakukan operasi penangkapan perdagangan satwa liar kategori dilindungi di Sukarame, Bandar Lampung. Pedagang tersebut berinisial ME. Dari operasi penangkapan tersebut telah diamankann empat (4) satwa liar dilindungi yaitu satu Elang Bondol (Haliastur indus) dan tiga Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus).

Pedagang ini menjual satwa dari tangkapannya sendiri. Berdasarkan penuturan pelaku, ia berburu elang tersebut di hutan dan sudah menandai spot-spot sarang-sarang elang tersebut. Ketika telur elang sudah menetas, ia mengambil anakan dan diperjual-belikan hingga ke luar pulau.

Usaha utama pedagang ini adalah membuat vas pohon dan tanaman bonsai. Tidak sedikit satwa yang sudah ia jual di balik kedok bisnis tanamannya. Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polda Lampung. Proses penyidikan dan pengambangan masih dilakukan pihak Tipidter.

Keempat satwa liar tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Centre for Orangutan Protection berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan transparan hingga vonis dijatuhkan. Kami berharap putusan pada sidang pengadilan nantinya berpihak pada konservasi elang”, tegas Satria Wardhana, Anti Wildlife Crime COP. (SAT)