PERAWAT SATWA TERBAIK DI BORA SEPTEMBER 2023

Perawat satwa Pusat Rehabilitasi Orangutan BORA pada penghujung bulan September ini mendapat kejutan dan apresiasi dari kinerja nya selama ini. Penyematan perawat satwa terbaik BORA kali ini jatuh pada perawat satwa yang telah bergabung sejak 2017 silam. Dia adalah warga lokal yang merupakan bapak dari sepasang anaknya. Selain mampu melakukan pekerjaan perawatan orangutan dengan baik, dirinya mampu menjalin komunikasi dengan rekan kerjanya baik dengan perawat satwa lainnya maupun dengan tim medis.

“Dia menanamkan nilai inisiatif yang tinggi di dalam pekerjaan, selain mengerjakan pekerjaan utama merawat orangutan, ia juga tampak melakukan pekerjaan lainnya dengan sukarela. Perawat satwa lain boleh belajar hal baik dari Amir, bapak dua anak ini”, ungkap Widi Nursanti, manajer Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA).

Menjadi perawat satwa adalah pekerjaan yang dewasa ini banyak digandrungi dan Amir membuktikan meski dirinya tidak memiliki latar belakang pendidikan yang bersinggungan dengan satwa liar, namun dirinya mampu menjadi figur perawat satwa orangutan terbaik di BORA. Selamat, Amir! (WID)

INDUK ORANGUTAN YANG BARU MASUK BORA, KRITIS! (1)

Mauliyan! Itu nama salah satu individu orangutan yang berada di BORA (Bornean Orangutan Rescue Alliance). Orangutan betina dewasa yang juga seorang ibu dari orangutan Ariandi. Keduanya dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Konservasi Wilayah II (BKSDA SKW II Tenggarong) bersama Centre for Orangutan Protection (COP) pada 27 September 2023.

“Kondisi induk sangat memprihatinkan, BCS (Body Condition Score) nya 1 dari 5, perkiraan berat badannya sekitar 19 kg, jauh dari angka ideal apalagi untuk individu indukan yang masih harus menyusui anaknya”, papar drh. Ellise Balo

Tiga hari setelah tiba di BORA, Mauliyan ditemukan hanya berbaring, tidak berpindah bahkan setelah didekati perawat satwa. Tim medis berusaha membalikkan tubuh Mauliyan dan mendapati induk orangutan ini sedang menggigil dan mencoba menggigit dirinya sendiri. Setelah itu kepalanya mengarah ke bawah bahkan mulutnya berada di antara jeruji kandang. Kali ini Mauliyan terlihat menggigit besi kandang.

“Panik, tentu saja! Ada perasaan khawatir sembari berpikir apa yang menyebabkan Mauliyan menjadi seperti ini. Karena di hari kemarin, dia masih tampak aktif, sibuk mencoba berbagai pakan yang diberikan, bahkan terlihat mengajari anaknya untuk lepas dari gendongan. Ariandi diajarkan bergelantung pada kandang, memanjat bahkan diajarkan untuk berjalan dan duduk”, jelas drh Ellis.

Tim medis pun segera mengecek suhu tubuh, namun terbaca Lo (suhu di bawah 32° C), walaupun lemas, kondisi Mauliyan masih sadar. Hal pertama yang dilakukan adalah mencoba mengembalikan suhu tubuhnya. Sejam kemudian Mauliyan kehilangan kesadarannya. Mauliyan pun dipindahkan dari kandang karantina ke kandang perawatan yang ada di samping klinik BORA. Meskipun dalam keadaan tidak sadar, masih ada refleks tubuhnya. Beberapa kali tangannya ditarik, sehingga selang infus terlepas dan harus dipasang kembali. Dan berulang kali juga tim medis kesulitan memasangnya karena pembuluh darahnya bengkak. Tim mencari tahu kondisi glukosa Mauliyan dan mendapati jumlahnya yang di bawah dari normal. Mauliyan hipoglikemi. (LIS)

PEDAGANG TRENGGILING JAMBI DIVONIS TIGA TAHUN PENJARA

Tono alias Lelek atau Rudi Hartono dan Binsar, dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperniagakan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi” sebagaimana didakwa dalam dakwaan tunggal. Keduanya dinilai bersalah dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan. JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Pada bulan Agustus 2023 dari pihak kedua terdakwa mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Selama kurang lebih 1 bulan proses pengajuan banding, akhirnya pada akhir September putusan pidana terhadap terdakwa Lelek menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Sedangkan untuk terdakwa Binsar Sitinjak diputuskan penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan sema 3 (tiga) bulan.

Minggu, 12 Maret yang lalu, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan (Gakkum) Jambi, Keolisian Daerah (Polda) Jambi bersama tim Centre for Orangutan Protection (COP) berhasil menggagalkan satu orang yang dengan sengaja memperniagakan bagian satwa liar yang dilindungi di kecamatan Merlung, kabupaten Tanjung Jabung Barat, provinsi Jambi. Atas ketelitian penyidik diketahui bahwa pemilik dari sisik trenggiling tersebut adalah salah satu warga yang berada di desa Keritang, kecamatan Kemuning, kabupaten Indragiri Hilir, provinsi Riau. Tersangka akhirnya diamankan pada tanggal 4 April 2023.

Apresiasi yang tinggi untuk para penegak hukum yang kini menggolongkan kejahatan terhadap satwa liar termasuk extraordinary crime. Dengan demikian, para pelaku dapat berpikir ulang untuk mengulangi kejahatannya dan yang sedang beraktivitas memperdagangkan satwa liar dilindungi maupun bagiannya dapat menghentikan usahanya. Hukuman tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak agar takmelakukan tindak kejahatan terhadap satwa liar. (SAT)