FUTSAL FOR ORANGUTAN 2016

Salam olahraga!!!
Main Futsal sekaligus beramal? Bisa aja… tapi cuman di Futsal For Orangutan 2016. Buat yang pernah ikutan tahun lalu… pasti tahu caranya. Tapi maaf ya… khusus putri dulu ya…

Cara pendaftaran Futsal For Orangutan 2016
1. Tim terdiri dari maksimal 12 orang pemain wanita dan 2 official.
2. Membayar biaya pendaftaran Rp 250.000,00 per tim ke No. Rekening 10370888000 a.n: Centre for Orangutan Protection
3. Pendaftaran akan dibuka hingga tanggal 15 Maret 2016 namun bila kuota telah terpenuhi maka pendaftaran akan dihentikan.
4. Setelah melakukan pembayaran silahkan konfirmasi ke email ekki.kusuma@gmail.com dengan mengirimkan foto atau hasil scan struk bukti pembayaran.
5. Anda akan mendapatkan email balasan berupa formulir pendaftaran untuk diisi dan dikembalikan pada saat technical meeting tanggal 17 Maret 2016 di camp APE Warrior Yogyakarta (peta lokasi akan dilampirkan pada form pemdaftaran).
6. Diharapkan kedatangan seluruh anggota tim saat technical meeting karena dilakukan edukasi dan penyadartahuan mengenai satwa liar khususnya orangutan.
7. Seluruh pertandingan akan dilaksanakan pada 19 Maret 2016 di Score Futsal Jakal KM 9,5 Yogyakarta.
8. Tim juara 1 dan 2 pada kompetisi ini akan mendaptkan hadiah masing-masing sebesar Rp 500.000,00 dan Rp 300.000,00 yang akan didonasikan untuk orangutan.

Contact Person:
Ekki: sms/whatsapp 085255158062 LINE: chelskky
Rebi: sms/whatsapp 087770085551 LINE: rebyaa

Yuk segera daftarkan tim kamu, tim teman kamu… atau tim saudara kamu untuk peduli orangutan. Kapan lagi… sehat sambil beramal untuk orangutan.
Pasti seru!!! ‪#‎FutsalForOrangutan‬ ‪#‎FFO2016‬ ‪#‎orangufriendevents

ACICIS NGO FAIR YOGYAKARTA

Our first exhibition for the 2016 year, on invitation by the Australian Consortium for ‘In-Country’ Indonesian Studies (ACICIS). The NGO fair held on Thursday the 4th of February, in the ex-parking area of Cultural Sciences Faculty at Gadjah Mada University, was bustling with visitors. They came up and registered as new members of the COP supporter group, Orangufriends.
These are the supporters who have 1001 ideas for raising funds to support the work of COP. From music events such as Sound for Orangutan, to Art for Orangutan, Cooking for Orangutan, Futsal for Orangutan, and many more.
Visitors took advantage of the exhibition to get to know more about Centre for Orangutan Protection and buy merchandise.
Thank you to Orangufriends Jogja who made the COP table so interesting.

Pameran pertama di tahun 2016 ini, memenuhi undangan The Australian Consortium for ‘In-Country’ Indonesian Studies (ACICIS). Kamis, 4 Februari, Ex-Lapangan Parkir Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada menjadi ramai dengan pengunjung. Mereka datang dan mendaftar menjadi anggota kelompok pendukung COP yaitu Orangufriends. Para pendukung yang mempunyai seribu satu ide mencari dana yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan COP. Mulai dari acara musik amal Sound for Orangutan, Art for Orangutan, Cooking for Orangutan, Futsal for Orangutan dan masih banyak lainnya. Pengunjung memanfaatkan acara ini untuk lebih mengenal Centre for Orangutan Protection dan membeli merchandise.
Terimakasih Orangufriends Yogya yang menjadikan meja COP lebih menarik.

CASE REVIEW #16HAWKTRADER

Ditreskrimsus POLDA Est-Java has arrested Paska on July 4, 205 with 16 hawks as evidence in details of 1 javanese hawk (spizaetus bartelsi), 1 eagle (Nisateus Cirrhatus), 1 sea eagle (Halicetus leucogaster), 4 kestrel falcon, 2 eagle pups and 4 other dead hawks. Paska trades the eagles on Facebook.

CASE REVIEW Number 2167 / Pid.B / 2015 / PN.Sby

The Judge has stated that the defendant has been legally and convincingly proven committing the punitive measure “to have protected animals alive without legal rights from the authorities”.  Again, we are all facing the problem of ownership or legal rights on having protected animals. The enforcement of Minister of Forestry’s Regulation on plant and animal breeding Number.: P.19 / Menhut-II / 2005 and The Directorat General on Forest Protection and Nature Conservation’s Circulation Letter Number. SE.2 / IV-Set / 2009 on the issuance of permission to breed protected wildlife 2nd generation (F2) and so on has raised the community perception that commercializing protected wildlife is legal if we have the license. The second generation wildlife and so on were also considered to be not protected due to the regulations.

Furthermore, the judge sentenced the defendant to be imprisoned for 7 (seven) months and a fine of Rp. 2.500.000, – (two million five hundred thousand rupiah) subsidiary 1 (one) month in prison. Considering the Article 40 paragraph (2) and Article 21 paragraph (2) letter a and b of UU No. 5 1990 that owning protected wildlife should be threatened with confinement imprisonment of 5 years and a maximum fine of Rp 100.000.000, 00, this verdict was too light so as not to give deterrent effect to the defendant and protected wildlife collectors. In addition, the judge also did not state that the defendant is proven trading protected wildlife which could incriminate the penalties and give a deterrent effect to the defendant and the society in order stop the protected wildlife commercialization and ownership. (BIN)

REVIEW KASUS #PEDAGANG16ELANG

Pada 4 Juli 2015, Ditreskrimsus POLDA Jatim menangkap tangan Paska dengan barang bukti 16 (enambelas) ekor elang dengan rincian 1 (satu) ekor elang jawa (spizaetus bartelsi), 1 (satu) ekor elang brontok (Nisaetus Cirrhatus), 1 (satu) ekor elang laut (Haliacetus leucogaster), 4 (empat) elang alap, 2 (dua) ekor anak elang dan 4 (empat) ekor elang lainnya mati. Paska menjual burung-burung elang ini melalui situs Facebook.

REVIEW KASUS No.2167/Pid.B/2015/PN.Sby

Dalam Putusannya, Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana “Tanpa Hak memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang”. Kembali kita semua dihadapkan dengan permasalahan ijin kepemilikan atau pun memelihara satwa yang dilindungi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan satwa dan Surat Edaran Dirjen PHKA No. SE.2/IV-Set/2009 tentang penerbitan ijin penangkaran satwa liar dilindungi generasi ke-2 (F2) dan seterusnya, dengan diberlakukannya peraturan tersebut terbentuklah persepsi di masyarakat bahwa satwa liar dilindungi dapat dikomersialisasi selama memiliki ijin yang dimaksud. Keberadaan peraturan tersebut memberi anggapan bahwa satwa liar generasi ke-dua dan seterusnya bukanlah satwa liar dilindungi.

Lebih lanjut, Hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara. Vonis ini terasa terlalu ringan sehingga tidak memberi efek jera bagi terdakwa maupun para penggiat hobi koleksi satwa liar dilindungi. Mengingat dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1990, bahwa memiliki dan memelihara satwa liar dilindungi diancam dengan kurungan penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000,-. Dalam putusannya, hakim juga tidak menyatakan bahwa terdakwa terbukti memperniagakan satwa liar dilindungi yang tentunya dapat lebih memberatkan hukuman yang harus diterima oleh terdakwa dan membuat efek jera bagi terdakwa maupun bagi masyarakat agar kedepannya tidak ada lagi perniagaan, kepemilikan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi. (BIN)