COP SCHOOL BATCH #6 ARRIVED

Selamat datang para siswa COP School Batch #6 di Camp APE Warrior. Camp para pejuang Centre for Orangutan Protection.
18 Mei 2016, ini akan menjadi awal perjalanan, bersiap menemukan fakta di lapangan, menyelaraskan keinginan, pikiran, pengalaman dan kenyataan. Mari berbuat sesuatu dari yang kecil. Tetap semangat, menghadapi tantangan. Seribu satu jalan ke Roma… pastikan kita tidak berhenti saat menemukan halangan.
‪#‎COPSchool6‬ harapan itu masih ada.

ADULT ORANGUTAN KILLED IN SANGATTA RIVER

KLIKSANGATTA. An adult orangutan (Pongo pygmaeus) was found on the banks of the River Sangatta, precisely at the end of the Gang Jalan Rawa Indah, Sangatta District of North, East Kutai Regency, East Kalimantan, Sunday, May 1, 2016. Approximately at 10:50 pm, some police personnel, firefighters, Kutim PMI has been in the location for evacuation.
The East Kutai Police Commander, Adj AKP Andika Dharma Sena stated, the initial report came from the police Sangatta about 30 minutes ago. He said he had coordinated with the BKSDA Kaltim and the Centre for Orangutan Protection (COP).
“We evacuate it first. We also coordinate with COP, BKSDA Kaltim and relevant agencies for further treatment. We’ve asked COP’S medical team have to come from for autopsy. We’ll see, whether the cause of his death : is it deliberately killed by human or not,” Sena stated.
Currently, the body of the poor orangutans have been taken to the General Hospital of Kudungga in Jalan Soekarno-Hatta for the initial inspection until the autopsy team coming, he added.
“All the witnesses first statement will also be taken for examination. Including areas surrounding the examination will be narrowed, it will be described the scene of his, “said Sena.
He did not comment much related to any speculation regarded swelling sores and maggots crowd. He only suspected that orangutan have died a few days ago.
“However, lets the COP’s vet autopsy it.”
KLIKSANGATTA – Seekor orangutan (Pongo pygmaeus) dewasa ditemukan hanyut dalam kondisi telah membusuk di tepi Sungai Sangatta, tepatnya di ujung Gang Rawa I Jalan Rawa Indah, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim, Kalimatan Timur, Minggu 1 Mei 2016.
Satwa yang masuk kategori terancam punah itu ditemukan dalam kondisi telungkup dengan bagian punggung menyembul ke permukaan air. Sekira pukul 10.50 wita, sejumlah personel kepolisian, pemadam kebakaran, PMI Kutim telah berada di lokasi untuk evakuasi.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharma Sena menyebutkan, laporan awal berasal dari Polsek Sangatta sekitar 30 menit yang lalu. Dirinya mengatakan telah berkordinasi dengan BKSDA Kaltim dan Centre of Orangutan Protection (COP), salah satu NGO pelestarian dan perlindungan orangutan.
“Kita evakuasi dulu. Koordinasi dengan BKSDA Kaltim dan COP serta instansi terkait untuk penanganan lebih jauh juga sudah. Kita sudah minta datangkan tim medis dari COP di Berau untuk otopsi. Kita lihat nanti, apakah penyebabnya kematiannya. Disengaja (ulah manusia, Red.), hanyut atau dia tenggelam atau bagaimana,” ungkap Sena di lokasi.
Saat ini, jasad orangutan malang itu telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga di Jalan Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan awal hingga tim otopsi datang, ia menambahkan.
“Semua saksi-saksi pertama kali juga akan diambil keterangannya untuk pemeriksaan. Termasuk sekitar areal pemeriksaan akan dipersempit, akan digambarkan TKP-nya,” ujar Sena.
Ia tak banyak berkomentar terkait perkiraan orangutan itu meregang nyawa. Melihat luka pembengkakan dan kerumunan belatung, ia menduga orangutan itu tewas beberapa hari lalu.
“Namun, nanti dokter yang bisa memastikan,” singkatnya. (*)
#BLACKSUNDAY
http://kliksangatta.com/berita-3116-orangutan-dewasa-ditemukan-tewas-membusuk-di-sungai-sangatta.html

AUDIT ON MANGKANG ZOO SEMARANG

On February 11, 2016 a team of Tipidter Bareskrim Mabes Polri arrested animals trafficker in Yogyakarta 20 (twenty) protected wildlife as evidences: eagle, snake, peacock, sun bear and langur. After developing the case, the team arrested an employee of Mangkang Zoo Semarang that was
proven to purchase 1 (one) sun bear to complete the collection of the zoo. In January 2016, he also bought a Hornbill from the same trafficker.

According to the regulations of the Ministry of Forestry Number: p.31 / Menhut-II / 2012, buying protected wildlife illegal trafficker is against the law and result in severe punishment. An excuse to complete the collection of zoos by purchasing protected wildlife also violates the rules. According to UU No. 5 of 1990 on Conservation of Biodiversity and its ecosystem, punishment for traffickers of protected wildlife is 5 years imprisonment and a fine of Rp 100,000,000.00

Thus, COP urges the Mayor of Semarang to: Conduct an audit on Mangkang Zoo Semarang according to these findings to wildlife trafficking in a zoo. Open to the public about the addition of animals, birth, death and exchanges in order to build the disclosure of information to the public. Severely punish the employees who have been involved in wildlife trade.

The zoo should run a good role in conserving and educating. Wildlife trafficking which involves zoo is such a bad thing in an effort to combat illegal wildlife trade that often happens and a synergy is needed to suppress the ongoing rapid pace.

For further information and interviews, please contact:
Daniek Hendarto, Coordinator of Anti Wildlife Crime COP
E: daniek@cop.or.id
P: 081328837434

AUDIT KEBUN BINATANG MANGKANG SEMARANG

Untuk disiarkan segera 15 Maret 2016

Pada tanggal 11 Februari 2016 tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap pedagang satwa di Yogyakarta dengan barang bukti 20 (duapuluh) ekor satwa dilindungi Elang, Ular, Merak, Beruang dan Lutung Jawa. Dalam pengembangannya tim Bareskrim Mabes Polri juga menangkap oknum pegawai Kebun Binatang Mangkang Semarang yang terbukti melakukan transaksi pembelian 1 (satu) ekor beruang madu untuk melengkapi koleksi satwa di kebun binatang. Pada bulan Januari 2016 oknum pegawai tersebut juga sempat melakukan pembelian burung Julang Emas dengan pedagang yang sama. 

Menurut peraturan Mentrei Kehutanan Republik Indonesia nomor: p.31/Menhut-II/2012 Membeli satwa liar dilindungi dari perdagangan ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan berakibat hukuman yang berat. Dalih memperbanyak koleksi satwa di kebun binatang dengan membeli satwa liar dilindungi juga menyalahi aturan yang ada. Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan satwa liar dilindungi adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,00

Untuk itu COP meminta kepada Walikota Semarang untuk:
1. Melakukan audit kebun binatang Mangkang Semarang terkait temuan ini untuk menghindari jual beli satwa yang melibatkan kebun binatang.
2. Terbuka kepada publik akan penambahan satwa, kelahiran, kematian dan pertukaran satwa guna membangun keterbukaan informasi kepada publik.
3.Menjatuhkan sangsi berat kepada pegawai yang terbukti terlibat dalam perdagangan satwa.

Kebun binatang sudah sepantasnya menjalakan peran yang baik dalam rangka konservasi dan edukasi. Jual beli satwa yang melibatkan kebun binatang menjadi hal yang  buruk dalam upaya memberantas perdagangan satwa liar yang semakin marak terjadi dan diperlukan sinergi bersama untuk menekan laju yang terus berjalan cepat.

Untuk informasi dan wawancara silahkan menghubungi
Daniek Hendarto, Coordinator of Anti Wildlife Crime COP
E: daniek@cop.or.id
P: 081328837434