SAID #TERORSENAPANANGIN

“Karena saya juga menyadari bahwa tidak ada baiknya jika warga biasa mempunyai senapan angin. Sebab, kepemilikan senjata hanya akan mendorong hasrat si pemilik untuk menggunakan nya. Dalam konteks ini, hal yang sering terjadi adalah penggunaan senapan angin yang ditunjukan untuk memenuhi ego brengsek sang empunya senjata, yaitu untuk berburu satwa. Entah dengan alasan untuk hobi, mengisi waktu luang, atau untuk sekedar gagah-gagahan.”, jelas Ahmad Zainuri.

“Penggunaan senapan angin untuk berburu, bahkan untuk babi dan monyet yg kerap jadi hama kebun, itu ILEGAL!”, tegas Christopher A.B

“Ban air rifles Indonesia!”, asked Femke Monita.

SIGN IN PETITION TEROR OF AIR RIFLE

Untuk mendapatkan bayi orangutan, pemburu harus membunuh ibunya. Bayi yang berhasil direbut dari ibunya seringkali tewas juga karena ikut tertembak. Bayi yang tidak kena tembak akhirnya mati karena perawatan yang buruk dan salah. Bayi orangutan kurang lebih sama dengan bayi manusia yang butuh perhatian penuh. Sebagian lagi mati karena transportasi yang buruk. Dalam banyak kasus, bayi ini dimasukkan dalam karung untuk menyembunyikannya dari polisi. Bayangkan, andai ada bayi yang dimasukkan dalam karung, bagaimana perasaanmu?
Lalu para pemburu, yang terdaftar dalam klub menyatakan,”Itu bukan kami. Kami memang pembunuh, tapi punya aturan dan bertanggung.”
Pertanyaannya: berapakah pemburu yang terdaftar dan memiliki ilmu yang memadai sebagai pemburu bertanggung jawab, dan berapa banyak yang tidak?
Senapan dan peluru memang buta. Tidak kenal siapa yang menembak dan ditembak. Tidak peduli anggota klub atau bukan, tidak peduli babi atau macan. Daripada jatuh lebih banyak korban sia – sia, hapuskan saja senapan angin sebagai senjata buru. Kandangkan semua senapan angin di arena latihan sesuai Peraturan Kapolri.
Sampaikan ke Kapolri melalui petisi ini. Ayo jangan diam saja. Dunia ini rusak bukan karena ulah orang jahat, tetapi karena orang – orang baik mendiamkan kejahatan itu. Ayo bertindak.
https://www.change.org/p/kepala-kepolisian-republik-indonesia-hapuskan-perburuan-dengan-senapan-angin?recruiter=9870059&utm_source=petitions_show_components_action_panel_wrapper&utm_medium=copylink

NOT FOR HUNTING ANIMALS

Selain melanggar Peraturan Kapolri, penggunaan senapan angin untuk berburu telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup satwa liar di alam karena minimnya kontrol dan pengawasan. Kita adalah harapan satwa liar untuk melawan pembantaian besar – besaran ini. Mari kita lawan klub – klub berburu dengan kampanye yang keras. Sebarluaskan gambar ini. Ayo !!
#terorsenapanangin
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA, senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan menembak sasaran atau target (pasal 4 ayat 3) dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (pasal 5 ayat 3). Dengan demikian, seluruh kegiatan perburuan satwa liar dengan menggunakan senapan angin adalah menyalahi Peraturan Kapolri tersebut.
Di Sumatra dan Kalimantan, satwa liar langka dan dilindungi undang – undang seperti orangutan kerap menjadi sasaran senapan angin. Setidaknya 21 kasus ditemukan orangutan yang ditembak dengan senapan angin. Di Jawa, perburuan lebih sering dilakukan sebagai hoby, bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau mengatasi masalah hama. Mereka tergabung dalam klub menembak, berburu dan perorangan. Para pelakunya beragam, mulai orang – orang yang berpendidikan dan melek hukum seperti guru dan pegawai negeri sipil, hingga remaja yang tidak berpendidikan memadai. Para pemburu dengan senapan anginnya telah menjadi TEROR BAGI SATWA LIAR.
Polri sebagai otoritas pengelolaan senjata api telah berhasil mengendalikan peredaran dan penggunaan Airsoft Gun. Hal serupa dapat pula diterapkan pada senapan angin karena memiliki nilai strategis, yakni melindungi satwa liar Indonesia dari pembantaian yang tidak perlu. Razia kepemilikan dan perijinan, termasuk penyitaan senapan angin sudah mendesak untuk dilakukan guna mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak.