BERPACU DENGAN HARI, PEMBANGUNAN SRA LANJUT

Libur hari Kemerdekaan usai sudah. Tahun ini berbeda dengan tahun biasanya. Lomba dan pertandingan ditiadakan. Sebelum dan sesudah 17 Agustus sepanjang itu masih di bulan Agustus biasanya dipenuhi dengan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Dan tahun ini, cukup dengan upacara bendera, mengheningkan cipta dan berdoa, semoga kemerdekaan ini dapat kita isi dengan lebih baik lagi. Dan pembangunan Pusat Penyelamatan Primata kembali dilanjutkan.

Pondasi bagunan klinik Sumatra Rescue Alliance (SRA) Primate Center selesai sudah. Hujan deras mengguyur lokasi tepat sesaat semen-semen sudah mengeras. Menutup pengerjaan hari ini, berlanjut untuk membawa bahan-bahan dari seberang sungai ke lokasi. Lagi-lagi berharap, alam bersahabat dan membantu pembangunan ini. 

SRA Primate Center yang berada di lahan Bukit Mas Permaculture Centre (BPC), Sumatera Utara adalah upaya penanggulangan konflik antara manusia dan orangutan maupun primata dilindungi lainnya di wilayah kerja Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Penyelamatan, Rehabilitasi, Pelepasliaran menjadi fokus utama kegiatan Pusat Penyelamatan Orangutan dan Primata dilindungi di Sumatera ini. “Semoga pembangunan dapat sesuai jadwal dan dapat segera beroperasi.”, harapan Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection. “Mari kita ciptakan kesempatan hidup kedua bagi orangutan dan primata dilindungi yang telah tercerabut dari habitatnya. Saya, kamu dan kita semua, bersama-sama.”, tambah Daniek.

MUSIM BAKAR LAHAN DI LABANAN TIBA

Siaga! Musim akan segera berganti. Dari tahun ke tahun, pusat rehabilitasi orangutan yang berada di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan, Kalimantan Timur akan menghadapi musim ini. Tak ada asap kalau tak ada api. Ditambah dengan musim kemarau membuat lahan dan hutan semakin mudah terbakar, saatnya mengisi tandon-tandon air dan mengecek titik-titik keran air. Tak lupa selang-selang yang ada juga diperiksa.

Untuk meminimalisir merambatnya api ke pusat rehabilitasi orangutan COP Borneo, para perawat satwa usai membersihkan kandang dan memberi makan orangutan langsung bergotong-royong membuat sekat bakar sekitar 1 meter. Kami sangat kesulitan membuat sekat bakar ini karena banyak sekali akar di ujung pohon yang tidak dapat dijangkau dengan parang ataupun gergaji mesin. Yang bisa kami lakukan hanyalah membersihkan di bagian tanah dan memotong-motong pohon-pohon jatuh yang melintang agar nantinya api tidak merambat mendekat ke camp.

Saat kecil menjadi kawan dan ketika besar menjadi lawan. Mencegah adalah jalan terbaik. Doakan kami agar kebakaran hutan dan lahan tak seperti tahun lalu. Dimana kandang-kandang angkut sampai berada pada posisi siap angkut. Dimana orangutan-orangutan di pusat rehabilitasi orangutan COP Borneo siap dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Bau asap tahun lalu masih belum juga hilang dari ingatan kami dan bantuan dari Orangufriends berupa tandon air, selang maupun mesin air masih dalam kondisi terawat dan siap pakai. Semoga alam bermurah hati pada kami.

POLRI SERIUS, INDONESIA MAJU, MERDEKA SATWA LIARKU

“Good job POLRI!”, teriak senang dan harapan untuk satwa liar kembali berkumandang di bulan kemerdekaan Republik Indonesia. Surat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 30 Juli 2020 untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penertiban penggunaan senapan angin dan pemasangan pagar listik ilegal menjadi langkah lebih serius untuk perlindungan satwa liar. Selangkah demi selangkah, Indonesia maju menjadi lebih baik.

Surat Telegram Kapolri ke jajaran Polri tertanggal 16 Juli 2020 berisi:
a. penggunaan senapan angin hanya untuk latihan dan pertandingan olahraga menembak bukan untuk berburu/ melukai/ membunuh binatang;
b. penggunaan senapan angin agar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga, Pasal 4 ayat (3) bahwa Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target;
c. pendataan terhadap toko/agen/distributor senapan angin sebgai upaya deteksi dan pencegahan serta melakukan sosialisasi terkait peraturan yang berlaku tentang senapan angin;
d. melakukan operasi di wilayah masing-masing dengan lebih dulu berkoordinasi dengan instansi terkait terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat untuk menentukan area operasi terhadap para oknum pemburu yang menggunakan senapan angin yang tidak sesuai dengan kentuan yang berlaku, misalnya pemilik senapan angin tidak mendaftar di kepolisian setempat, mengubah kaliber dan memburu satwa liar yang dilindungi;
e. apabila pemilik senapan angin mengubah kaliber melebihi 4,5 mm dan tidak mendaftarkan ke kepolisian setempat, lakukan upaya penindakan dengan mengamankan barang bukti senapan angin dan dibuatkan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa;
f. apabila pemilik senangain terbukti melakukan perburuan hewan yang dilindungi dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 ayat (2) huruf A menyatakan bahwa setiap orang dilangrang untuk menangkat, melukai membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
g. dalam rangka tertib dan lancarnya kegiatan tersebut, mohon kiranya Direktur jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta jajaran melakukan koordinasi ke kepolisian setempat dengan memberikan data/peta kerawanan wilayah yang sering ada oknum atau warga masyarakat yang melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi menggunakan senapan angin yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
h. perlu adanya peningkatan kordinasi dan kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan jajaran kepolisian sampai ke tingkat wilayah dalam rangka pencegahan penggunaan senapan angin dan senjata api untuk perburuan secara ilegal.

Orangufriends, dimana pun kamu berada. Kampanye Teror Senapan Angin memasuki tahun keenamnya. Jangan pernah ragu untuk bersuara untuk orangutan dan satwa liar lainnya. Tidak ada yang instan, mari pasang mata dan telinga kita untuk mewujudkan kemerdekaan satwa liar dari Teror Senapan Angin. “Terimakasih Orangufriends!”.