HUKUMAN PENGEPUL SISIK TRENGGILING BOYOLALI
Pengadilan Negeri Boyolali menetapkan terdakwa “AR” telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperniagakan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup dan bagian lain dari satwa liar”. Atas terjadinya operasi tangkap tangan perdagangan yang terjadi pada Kamis, 12 Oktober 2023 yang lalu oleh tim Polhut BPPHLHK Jabalnusra dengan Polres Boyolali.
Dengan barang bukti yang dihadirkan dalam sidang berupa 5 (lima) ekor Trenggiling (Manis javanica) dalam kondisi hidup dan dilepasliarkan di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Gunung Tunggangan, Kabupaten Sragen, serta 8,5 (delapan koma lima) kilogram sisik trenggiling yang diserahkan untuk negara.
Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Dakwaan ini mengacu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam satu tahun terakhir, tercatat sedikitnya 9 kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi yang ditangani oleh tim APE Warrior COP. Putusan pengadilan kasus trenggiling Boyolali ini merupakan satu dari keseluruhan kasus yang masuk tahap P-21. Setelah ditetapkannya putusan ini harapannya dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat untuk ikut melestarikan tidak dengan membeli satwa liar dilindungi baik dalam kondisi hidup atau bagian-bagiannya. Hal ini bisa menjadi edukasi kepada masyarakat tentang satwa liar yang dilindungi.
Apresiasi yang tinggi juga patut diberikan kepada para penegak hukum yang kini menggolongkan kejahatan terhadap satwa liar termasuk extraordinary crime. Dengan demikian, para pelaku dapat berpikir ulang untuk mengulangi kejahatannya dan yang sedang beraktivitas memperdagangkan satwa liar dilindungi maupun bagiannya dapat menghentikan usahanya. (DIT)



