PEDAGANG TRENGGILING JAMBI DIVONIS TIGA TAHUN PENJARA

Tono alias Lelek atau Rudi Hartono dan Binsar, dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ā€œmemperniagakan bagian-bagian lain satwa yang dilindungiā€ sebagaimana didakwa dalam dakwaan tunggal. Keduanya dinilai bersalah dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan. JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Pada bulan Agustus 2023 dari pihak kedua terdakwa mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Selama kurang lebih 1 bulan proses pengajuan banding, akhirnya pada akhir September putusan pidana terhadap terdakwa Lelek menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Sedangkan untuk terdakwa Binsar Sitinjak diputuskan penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan sema 3 (tiga) bulan.

Minggu, 12 Maret yang lalu, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan (Gakkum) Jambi, Keolisian Daerah (Polda) Jambi bersama tim Centre for Orangutan Protection (COP) berhasil menggagalkan satu orang yang dengan sengaja memperniagakan bagian satwa liar yang dilindungi di kecamatan Merlung, kabupaten Tanjung Jabung Barat, provinsi Jambi. Atas ketelitian penyidik diketahui bahwa pemilik dari sisik trenggiling tersebut adalah salah satu warga yang berada di desa Keritang, kecamatan Kemuning, kabupaten Indragiri Hilir, provinsi Riau. Tersangka akhirnya diamankan pada tanggal 4 April 2023.

Apresiasi yang tinggi untuk para penegak hukum yang kini menggolongkan kejahatan terhadap satwa liar termasuk extraordinary crime. Dengan demikian, para pelaku dapat berpikir ulang untuk mengulangi kejahatannya dan yang sedang beraktivitas memperdagangkan satwa liar dilindungi maupun bagiannya dapat menghentikan usahanya. Hukuman tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak agar takmelakukan tindak kejahatan terhadap satwa liar. (SAT)

Comments

comments

You may also like