DUA LUTUNG JAWA MATI DALAM PERDAGANGAN SATWA, TERDAKWA DINOVIS 4 BULAN

Harga satu ekor Elang Brontok Rp 1.500.000,00. Belum lagi harga satu Julang Emas beserta anakannya dan dua Lutung Jawa. Lalu satu ekor Trenggiling yang dihargai Rp 600.000,00. Akhirnya Ahmad Saifudin harus menjadi terdakwa dan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.”. Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00. “Kecewa sekali dengan putusan ini. Elang merupakan top predator dalam rantai makanan, memiliki peran yang sangat besar dalam ekosistem. Vonis yang diberikan juga tidak sebanding dengan kematian kedua lutung jawa akibat perdagangan online melalui facebook ini. Centre for Orangutan Protection berharap, hukum dapat ditegakkan agar tidak ada lagi Ahmad Saifudin lainnya.” ungkap Daniek Hendarto, direktur operasional COP dengan prihatin. “Lagi-lagi facebook menjadi media kejahatan satwa. Lagi-lagi whatsapp menjadi sarana komunikasi sebuah kejahatan. Perkembangan dunia komunikasi modern kembali disalahgunakan. Dunia kejahatan satwa liar seperti menemukan kenyamanan. Kami memanggil seluruh orangufriends untuk terus menerus menjadi mata, telinga, mulut bahkan kulit untuk satwa liar.”.

Comments

comments

You may also like