MENGENAL HAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AKTIVIS LINGKUNGAN DI DATING APES BATCH 17
Upaya menjaga lingkungan dan melindungi satwa liar sering kali membutuhkan keberanian, konsistensi, dan kerja sama dari banyak pihak. Namun, di balik berbagai aksi dan kampanye yang dilakukan, ada satu hal yang tidak kalah penting untuk dipahami oleh para penguat lingkungan, yaitu pengetahuan mengenai hak dan perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan.
Topik inilah yang diangkat dalam kegiatan Dating APES Batch 17 yang diselenggarakan pada Kamis sore, 11 Juni 2026. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang hukum serta perlindungan lingkungan, yaitu Marsya M. Handayani dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) dan Dwi Nugroho Adhiasto dari SCENTS Indonesia.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat dan interaktif tersebut, kedua pemateri mengajak peserta untuk memahami berbagai aspek penting terkait hak-hak warga negara dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Para peserta juga diperkenalkan pada berbagai bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi individual maupun kelompok yang terlibat dalam upaya perlindungan lingkungan.
Pembahasan ini menjadi sangat relevan mengingat para aktivis lingkungan, relawan, dan organisasi masyarakat sipil kerap berada di garis depan dalam menyuarakan isu-isu lingkungan, mulai dari perlindungan keanekaragaman hayati, konservasi satwa liar, hingga pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dalam praktiknya, berbagai tantangan dan risiko dapat dihadapi oleh para pegiat lingkungan, sehingga pemahaman mengenai hak dan mekanisme perlindungan hukum menjadi bekal yang penting.
Dating APES kali ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang dan organisasi, di antaranya Orangufriends Yogyakarta, BKSDA Yogyakarta, Bisa Indonesia, Kanopi, Kophi Yogyakarta, dan Vidya Nusantara. Selain peserta yang hadir secara langsung, kegiatan ini juga diikuti oleh peserta yang bergabung secara daring dari berbagai daerah.
Keberagaman peserta dan perspektif yang hadir dalam diskusi tersebut memperlihatkan bahwa isu perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Tidak hanya memahami permasalahan lingkungan, para pegiat juga perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi berbagai tantangan dalam perjuangan menjaga lingkungan.
Melalui Dating APES diharapkan semakin banyak individual dan komunitas yang tidak hanya peduli terhadap kelestarian alam dan satwa liar, tetapi juga memahami pentingnya perlindungan hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan gerakan lingkungan yang aman, inklusif, dan berkelanjutan. (DIT)



