VONIS 2 BULAN PENJARA ATAS PELIHARA ORANGUTAN, COP DUKUNG JAKSA UNTUK BANDING DAN TEGAKKAN KEADILAN
“Centre for Orangutan Protection tidak pernah mengira hukuman eks Bupati Langkat yang memiliki orangutan di rumahnya akan dijatuhi vonis hanya 2 bulan penjara. Ini seperti mencoreng kepercayaan kami pada peradilan di Indonesia. Bagaimana mungkin hukum bisa ditegakkan jika secara sah bersalah namun hukuman yang diterima hanya seperti kejahatan ringan lainnya?”, ujar Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection dengan kecewa.
Putusan hakim yang diketuai Ledis Meriana menyebut Terbit Rencana Perangin-angin (TPR) secara sah bersalah melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 (2) huruf a UU RI Nomor 4 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara 2 bulan, denda Rp 50 juta apabila denda tersebut tidak diganti mendapat tambahan selama hukuman 1 bulan penjara. Hakim juga menyampaikan, pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.
“COP mendesak Jaksa untuk banding mengingat kejahatan ini adalah hal yang serius. Kepemilikan ilegal satwa liar dilindungi yaitu orangutan sejak 2019 yang dipelihara di rumah eks Bupati Langkat di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini, telah memporak-porandakan usaha konservasi orangutan di Indonesia.”, tegas Daniek lagi.
Pada 25 Januari 2022 yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan kepemilikan satwa liar yang dilindungi Terbit tak hanya memelihara orangutan sumatra, tetapi 1 elang brontok, 2 burung beo dan 1 monyet hitam sulawesi.
“Besar harapan kami, Jaksa mempertahankan tuntutan 10 bulan penjara denda Rp 50.000.000,00, subsider 3 bulan kurungan. Walau tuntutan itu sendiri tidak sebanding dengan kerugian ekosistem dan usaha konservasi. Satu orangutan yang sampai ke tangan manusia dapat dipastikan ada 2-5 orangutan lainnya yang mati di alam. Orangutan adalah ikon Indonesia yang berada di ambang kepunahan. Centre for Orangutan Protection mendukung Jaksa untuk banding dan tegakkan keadilan”, tambah Daniek Hendarto lagi.